Rumah Pengemasan adalah fasilitas atau unit tempat pengemasan produk pangan segar, terutama asal tumbuhan, yang dirancang secara higienis dan memenuhi standar sanitasi untuk menjaga mutu, keamanan, dan daya simpan produk sebelum didistribusikan atau dijual ke pasar.
Menjaga kebersihan dan keamanan produk
Meminimalkan cemaran biologis, kimia, dan fisik
Menyeragamkan mutu dan ukuran produk
Memperpanjang daya simpan
Meningkatkan nilai jual dan daya saing
Terletak di area bersih dan bebas sumber kontaminasi
Bangunan tertutup dengan ventilasi baik
Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
Tersedia air bersih yang cukup
Peralatan dari bahan food-grade
Tempat cuci tangan dan toilet bersih
Tempat penyimpanan sementara
Alur kerja dari penerimaan, sortasi, grading, pengemasan, hingga penyimpanan
Penerapan sanitasi dan higiene pekerja
Pencatatan dan dokumentasi proses
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Permentan No. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT
Pedoman Good Handling Practices (GHP)
Rumah pengemasan merupakan prasyarat penting untuk mendapatkan:
Sertifikasi Prima 3 (PSAT Terdaftar)
Sertifikat Keamanan Pangan (SKP)
Mendukung sistem ketertelusuran (traceability)
Produk lebih bersih, menarik, dan seragam
Meningkatkan kepercayaan konsumen dan pembeli
Siap masuk pasar retail modern dan ekspor
Memudahkan proses sertifikasi keamanan pangan