VII. Standar Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian  

KBLI

05100, 07101, 07102, 07292 07294, 07295, 07299, 07301, 07309, 08991, 08999

1.Ruang Lingkup

Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha pertambangan untuk komoditas antara lain Batubara, Pasir Besi, Bijih Besi, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, Bahan Galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, Emas dan Perak, Bijih Logam Mulia, dan Aspal Alam dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagai kelanjutan dari perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK).

Kegiatan Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral logam atau batubara yang meliputi eksplorasi lanjutan, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2.Istilah dan Definisi

a. Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

b. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

c. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

d. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

e. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

f. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

g. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

h. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

i. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

j. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

k. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

l. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

m. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan UsahaPertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta saranapengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

3.Penggolongan / Klasifikasi Usaha

Penggolongan/klasifikasi usaha ini meliputi:

a. kelanjutan operasi KK atau PKP2B; dan

b. pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam atau Batubara.

4.Persyaratan Umum Usaha

a. Mendapatkan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan memenuhi persyaratan berupa:

1. administratif:

a) surat permohonan;

b) NIB dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan

c) susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

2. teknis:

a) rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

b) rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui khusus bagi pemohon pemegang PKP2B;

c) neraca sumber daya dan cadangan; dan

d) rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

3. lingkungan:

a) persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b) dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang.

4. finansial:

a) laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik;

b) bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

c) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Persyaratan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, paling sedikit harus dilengkapi:

1) peta dan batas koordinat wilayah;

2) bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

3) laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;

4) laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

5) RKAB Tahunan; dan

6) neraca sumber daya dan cadangan.

c. Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).

5.Persyaratan Khusus Usaha

a. Memenuhi kinerja pengusahaan pertambangan yang baik selama menjadi pemegang KK atau PKP2B.

b. Mengajukan permohonan paling cepat 5 (lima) tahun atau paling lambat 1 (satu) tahun sebelum PKP2B atau KK berakhir.

c. Menyampaikan rencana pengembangan seluruh wilayah sebelum mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

d. Bagi pemegang PKP2B harus menyampaikan rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan Batubara di dalam negeri.

6.Sarana

Sarana yang harus dipenuhi setelah mendapatkan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, sesuai dengan tahapannya antara lain sebagai berikut:

a. peralatan/fasilitas Eksplorasi;

b. peralatan/fasilitas Operasi Produksi;

c. pengelolaan pemantauan batu mutu lingkungan;

d. pengelolaan limbah;

e. keselamatan dan kesehatan; dan

f. pengamanan lokasi,

yang sesuai dan memadai berdasarkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, dokumen studi kelayakan, termasuk dokumen lingkungan.

7.Struktur Organisasi SDM dan SDM

Struktur organisasi SDM dan SDM yang harus dipenuhi setelah mendapatkan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, paling sedikit meliputi:

a. Kepala Teknik Tambang yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang;

b. Tenaga ahli telah mengikuti dan lulus pendidikan dan/atau pelatihan pengawas operasional; dan

c. Penanggungjawab sesuai bidang pekerjaan yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian.

8.Pelayanan

9.Persyaratan Produk / Jasa

Untuk ekspor produk Mineral sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian. Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan harus sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagai standar wajib di sektor pertambangan.

10.Sistem Manajemen Usaha

a. Menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang mencakup:

1. perencanaan;

2. pelaksanaan;

3. pemantauan;

4. evaluasi; dan

5. perbaikan hasil evaluasi.

b. Tindakan pencegahan potensi bahaya dan pencemaran lingkungan.

11.Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan

a. Penilaian Kesesuaian untuk risiko tinggi dengan bukti penilaian kesesuaian oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan klasifikasi sebagai berikut:

1. Izin; dan

2. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

b. Pengawasan

1. aspek pengawasan:

a) teknis pertambangan;

b) kegiatan usaha Eksplorasi dan kelayakan usaha;

c) produksi dan pemasaran;

d) keuangan;

e) pengolahan data Mineral dan Batubara;

f) konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

g) keselamatan Pertambangan;

h) pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;

i) pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

j) pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

k) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

l) penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

2. pelaksana pengawasan:

a) Inspektur Tambang; dan

b) Pejabat Pengawas.

3. jenis pengawasan:

a) pengawasan rutin

1) cakupan pengawasan sesuai aspek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

2) cara pengawasan:

i. evaluasi terhadap laporan berkala;

ii. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;

iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian; dan

iv. peninjauan lapangan.

3) Intensitas:

i. untuk 2) i dan 2) ii secara berkala sesuai dengan periode penyampaian laporan; dan

ii. untuk 2) iii dan 2) iv, sesuai rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang atau Kepala Pejabat Pengawas.

b) pengawasan insidentil

1) cakupan pengawasan:

i. kecelakaan kerja;

ii. pencemaran lingkungan;

iii. laporan masyarakat;

iv. pelanggaran NSPK; dan

v. sesuai kebutuhan pemerintah.

2) cara pengawasan:

i. evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu;

ii. evaluasi laporan masyarakat; dan

iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.

3) intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.

4. selain jenis pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. perangkat pengawasan

a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya;

b) sarana dan prasarana; dan

c) penggunaan teknologi informasi dan sistem penginderaan jauh.

6. penerapan sanksi

a) sanksi administratif berupa:

1) peringatan tertulis;

2) denda;

3) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau

4) pencabutan IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.