VI. Standar Usaha Pengangkutan dan Penjualan 

KBLI

46610, 46641, 46620, 46634

1.Ruang Lingkup

Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam bentuk Izin Untuk Pengangkutan dan Penjualan komoditas tambang Mineral dan Batubara antara lain Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan gas dan Produk YBDI, Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam, Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu, Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, dan Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.

Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara meliputi kegiatan membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara dan tidak termasuk kegiatan pertambangan dan usaha jasa.

2.Istilah dan Definisi

a. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

b. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

c. lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

3.Penggolongan / Klasifikasi Usaha

Penggolongan/klasifikasi usaha ini meliputi perdagangan (membeli, mengangkut dan menjual) untuk komoditas pertambangan:

a. Mineral logam;

b. Mineral bukan logam;

c. Batuan; dan d. Batubara.

4.Persyaratan Umum Usaha

a. Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon mengajukan persyaratan yang terdiri atas:

1. surat permohonan;

2. NIB;

3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan

4. sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

a) Izin Usaha Pertambangan (IUP);

b) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);

c) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

d) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);

e) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);

f) Kontrak Karya (KK);

g) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); dan/atau

h) Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

b. Perpanjangan Izin pengangkutan dan penjualan paling sedikit harus dilengkapi:

1. surat permohonan;

2. NIB;

3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan

4. sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

a) Izin Usaha Pertambangan (IUP);

b) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);

c) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

d) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);

e) Surat Izin Penambangan Batuan. (SIPB);

f) Kontrak Karya (KK);

g) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); dan/atau

h) Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

5. Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

c. Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).

5.Persyaratan Khusus Usaha

Tidak memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, PKP2B, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan

6.Sarana

Sarana pengangkutan Mineral atau Batubara, baik dimiliki sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.

7.Struktur Organisasi SDM dan SDM

Struktur organisasi SDM dan SDM yang harus dipenuhi setelah mendapatkan IUP, paling sedikit meliputi:

a. penanggungjawab usaha; dan

b. narahubung pengawasan informasi pengawasan pengangkutan dan penjualan Mineral dan Batubara.

8.Pelayanan

9.Pelayanan Produk / Jasa

Menjual produk hasil pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan harus sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagai standar wajib di sektor pertambangan.

10.Sistem Manajemen Usaha

11.Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan

a. Penilaian Kesesuaian untuk risiko tinggi dengan bukti penilaian kesesuaian oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan klasifikasi sebagai berikut:

1. izin; dan

2. kesesuaian pelaporan produksi dan pemasaran pemegang IUP/IUPK/ IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian/IPR/SIPB/KK/PKP2B dengan pelaksanaan kegiatan yang terintegrasi melalui sistem informasi pengawasan pengangkutan dan penjualan Mineral dan Batubara.

b. Pengawasan

1. aspek pengawasan: Kesesuaian pelaporan produksi dan pemasaran pemegang IUP/IUPK/ IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian/IPR/SIPB/KK/PKP2B dengan pelaksanaan kegiatan melalui sistem informasi pengawasan pengangkutan dan penjualan Mineral dan Batubara, yang meliputi:

a) jumlah tonase;

b) kualitas;

c) harga dan pemenuhan PNBP atau pajak daerah pemegang IUP/IUPK/ IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian/IPR/SIPB/KK/PKP2B; dan

d) titik muat.

2. pelaksana pengawasan oleh Pejabat Pengawas.

3. jenis pengawasan

a) pengawasan rutin; dan

b) pengawasan insidentil.

4. selain jenis pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. perangkat pengawasan

a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya;

b) sarana dan prasarana; dan

c) penggunaan sistem informasi.

6. penerapan sanksi

a) sanksi administratif berupa:

1) peringatan tertulis;

2) denda;

3) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pengangkutan dan penjualan; dan/atau

4) pencabutan Izin Pengangkutan dan Penjualan,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan