DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
07101, 07102, 07291, 07292, 07293, 07294, 07295, 07296, 07299, 07301, 07309, 08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08106, 08107, 08108, 08109, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08991, 08992, 08994, 08995, 08999
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan Usaha Pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan untuk komoditas antara lain Pasir Besi, Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Timah Hitam, Bijih Bauksit, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, Bijih Mangan, Bahan Galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, Emas dan Perak, Bijih Logam Mulia, Batu Hias dan Batu Bangunan, Batu Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, Pasir, Tanah dan Tanah Liat, Gips, Tras, Batu Apung, Batu, Pasir dan tanah liat lainya, Belerang, Fosfat, Nitrat, Yodium, Potash (Kalium Karbonat), Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk lainnya, Batu Mulia, Feldspar dan Kalsit, Asbes, Kuarsa/Pasir Kuarsa, dan Pertambangan dan Penggalian lainnya dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan Pengusahaan mineral yang meliputi penyusunan dokumen rencana penambangan, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.
a. Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
b. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
c. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
d. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
e. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
f. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
g. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
h. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan UsahaPertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta saranapengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Penggolongan/klasifikasi usaha ini meliputi:
a. Pertambangan komoditas Mineral logam, Mineral bukan logam dan Batuan; dan
b. luas IPR untuk orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektar dan untuk koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektar.
Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. Orang perseorangan:
1. surat permohonan;
2. NIB;
3. salinan Kartu Tanda Penduduk;
4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
5. surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Koperasi:
1. surat permohonan;
2. NIB;
3. salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus koperasi;
4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
5. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Persyaratan perpanjangan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).
a. Permohonan hanya dapat diajukan penduduk kelurahan/desa di dalam atau disekitar WPR dengan membentuk koperasi atau orang perserorangan.
b. Wilayah yang dimohonkan berada di dalam WPR.
c. Pemohon tidak memiliki IPR lainnya.
d. Membayar penerimaan negara dalam pencetakan peta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat diberikan IPR.
e. Tidak menggunakan bahan peledak.
f. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan.
h. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
Sarana yang harus dipenuhi setelah mendapatkan IPR sesuai dengan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, antara lain sarana pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
Struktur Organisasi SDM dan SDM sesuai dengan dokumen pengelolaan yang disusun oleh Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dokumen rencana penambangan.
–
Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan harus sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagai standar wajib di sektor pertambangan.
a. Menyusun rencana penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang meliputi:
1.metode penambangan;
2. peralatan dan perlengkapan yang digunakan;
3. jadwal kerja;
4. kebutuhan personil; dan
5. biaya atau permodalan.
b. Menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang meliputi:
1. tindakan pencegahan potensi bahaya dan pencemaran lingkungan; dan
2. tindak lanjut hasil evaluasi yang efektif dalam pemenuhan persyaratan usaha.
a. Penilaian Kesesuaian untuk risiko tinggi dengan bukti penilaian kesesuaian oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan klasifikasi sebagai berikut:
1. Izin; dan
2. pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dokumen rencana penambangan.
b. Pengawasan
1. aspek Pengawasan:
a) teknis pertambangan;
b) keuangan;
c) produksi dan pemasaran;
d) keselamatan pertambangan;
e) pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang; dan
f) pengolahan data Mineral dan batubara.
2. pelaksana pengawasan
a) Inspektur Tambang; dan
b) Pejabat Pengawas.
3. jenis pengawasan
a) pengawasan rutin
1) cakupan pengawasan sesuai aspek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2) cara pengawasan:
i. evaluasi terhadap laporan berkala;
ii. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;
iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian; dan
iv. peninjauan lapangan.
3) Intensitas:
i. untuk 2) i dan 2) ii, secara berkala sesuai dengan periode penyampaian laporan; dan
ii. untuk 2) iii dan 2) iv, sesuai rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang atau Kepala Pejabat Pengawas.
b) pengawasan insidentil
1) cakupan pengawasan:
i. kecelakaan kerja;
ii. laporan masyarakat;
iii. pelanggaran NSPK; dan
iv. sesuai kebutuhan pemerintah.
2) cara pengawasan:
i. evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu;
ii. evaluasi laporan masyarakat; dan
iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.
3) intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.
4. selain jenis pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. perangkat pengawasan
a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya;
b) sarana dan prasarana; dan
c) penggunaan teknologi informasi dan sistem penginderaan jauh.
6. penerapan sanksi
a) sanksi administratif berupa:
1) peringatan tertulis;
2) denda;
3) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
4) pencabutan IPR,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.