DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha jasa.
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri, proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas, jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan, proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi, kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana, dan sarana umum sektor konstruksi.
a. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
b. lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
c. Sertifikat standar merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
a. Administratif:
1) Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, dan distempel basah (cap badan usaha asli);
2) Profil badan usaha antara lain:
a) nama badan usaha;
b) alamat badan usaha;
c) status pemodalan (dalam negeri/ asing); dan
d) perusahaan pertambangan dan/atau jasa pertambangan yang masih dalam satu grup;
3) Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang:
4) Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: “Kegiatan usaha yang bergerak di bidang kegiatan keinsinyuran atau konsultasi teknis dengan kode KBLI 71102. Dapat digabung dengan bidang usaha lainnya, namun tidak dapat digabung dengan:
a) pertambangan mineral/batubara dengan kode KBLI: 05100, 07xxx, 08xxx; dan
b) perdagangan mineral/batubara, dengan kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641, atau kode lain yang terkait perdagangan mineral/ batubara”
5) NIB;
6) NPWP badan usaha;
7) Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus badan usaha yang dilengkapi dengan identitas NPWP/Tax ID;
8) Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/persentase saham dan NPWP/Tax ID;
9) Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
10) Ketenagakerjaan meliputi kantor pusat dan/atau kantor cabang;
b. Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:
1) nama tenaga ahli;
2) keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan;
3) KTP/Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA);
4) ijazah;
5) curriculum vitae (CV); dan
6) surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan.
c. Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).
Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa:
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
e. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
f. Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Jika telah mendapatkan pekerjaan, harus memiliki:
a. kantor; dan
b. fasilitas Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) sebagai pendukung kegiatan perkantoran.
a. Penilaian Kesesuaian
1) Tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT): NIB dan Sertifikat Standar
2) Penilaian kesesuaian: Evaluasi laporan kegiatan usaha jasa pertambangan
b. Pengawasan
1) aspek pengawasan
a) kesesuaian kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan dengan kompetensi tenaga teknis; dan
b) penerapan standardisasi kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan jasa pertambangan.
2) pelaksana pengawasan Inspektur Tambang
3) jenis pengawasan
a) pengawasan rutin
(1) cakupan pengawasan sesuai aspek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) cara pengawasan evaluasi terhadap laporan berkala;
(3) Intensitas
i.secara berkala; dan
ii.sesuai rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang.
b) pengawasan insidentil
(1) cakupan pengawasan:
i. kecelakaan kerja;
ii. pencemaran lingkungan;
iii. laporan masyarakat;
iv. pelanggaran NSPK; dan
v. sesuai kebutuhan pemerintah.
(2) cara pengawasan:
i. evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu;
ii. evaluasi laporan masyarakat;
iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian; dan
iv. intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.
4) perangkat pengawasan
a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya;
b) sarana dan prasarana; dan
c) penggunaan teknologi informasi.
5) penerapan sanksi
a) sanksi administratif berupa:
1) peringatan tertulis;
2) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau
3) pencabutan lUJP,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.