DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan.
Kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh badan usaha bukan pertambangan untuk keperluan konstruksi dan sebagainya yang bersifat sementara dan hanya diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan.
a. Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
b. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
c. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
d. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
e. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
f. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
a. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi badan usaha/perusahaan perseorangan atau ketua koperasi, yang memuat informasi:
1. jenis komoditas tergali;
2. jumlah tonase Mineral atau Batubara yang tergali; dan
3. kualitas Mineral atau Batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisis Mineral atau Batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi (untuk Mineral bukan logam dan batuan tidak memerlukan sertifikat conto dan analisis dari laboratorium).
b. NIB.
c. Daftar koordinat dan peta wilayah lokasi kerja yang terdapat Mineral atau Batubara tergali.
d. Salinan Izin Usaha dari instansi tekait sesuai dengan KBLI bidang usaha dan sesuai dengan kegiatan yang menghasilkan Mineral tergali yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Perjanjian jual beli dengan pembeli apabila Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan/atau Batubara yang tergali akan dijual atau rencana pemanfaatan Mineral bukan logam atau batuan tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial.
f. Data digital dokumen permohonan secara lengkap.
g. Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).
a. Salinan:
1) Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen jika melaksanakan proyek pemerintah pusat/pemerintah daerah; atau
2) Surat Perintah Kerja dari Pejabat yang Berwenang jika melaksanakan proyek badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; atau
3) Izin Lokasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana penanaman modal pemohon sesuai ketentuan peraturan perundangundangan apabila melaksanakan kegiatan proyek pemohon sendiri.
b. Rencana kegiatan usaha yang telah disetujui oleh instansi terkait sesuai bidang usaha KBLI.
c. Rencana kegiatan pengangkutan dan penjualan/pemanfaatan Mineral atau Batubara tergali.
d. Kunjungan lapangan dan pembuatan Berita Acara apabila diperlukan untuk menghitung volume Mineral atau Batubara yang tergali.
Sesuai dengan izin usaha dari instansi tekait sesuai dengan KBLI bidang usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Penilaian Kesesuaian untuk risiko tinggi dengan bukti penilaian kesesuaian oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh lzin secara formal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan klasifikasi:
1) Izin; dan
2) jumlah produksi dan pemenuhan penerimaan negara.
b. Pengawasan
1) aspek pengawasan:
a) produksi; dan
b) pemasaran.
2) pelaksana pengawasan: Pejabat Pengawas
3) jenis pengawasan:
a) cakupan pengawasan sesuai aspek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
b) cara pengawasan:
i. evaluasi terhadap laporan penjualan; dan
ii. peninjauan lapangan.
c) Intensitas pengawasan sesuai dengan periode penyampaian laporan penjualan.
4) selain jenis pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
5) perangkat pengawasan:
a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya;
b) sarana dan prasarana; dan
c) penggunaan sarana teknologi informasi.
6) penerapan sanksi
a) sanksi administratif berupa:
1) peringatan tertulis;
2) denda;
3) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau
4) pencabutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan