DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08106, 08107, 08108, 08109, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08991, 08992, 08994, 08995, 08999
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha pertambangan untuk komoditas Batu Hias dan Batu Bangunan, Batu Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, Pasir, Tanah dan Tanah Liat, Gips, Tras, Batu Apung, Batu, Pasir dan tanah liat lainya, Belerang, Fosfat, Nitrat, Yodium, Potash (Kalium Karbonat), mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk lainnya, Batu Mulia, Feldspar dan Kalsit, Asbes, Kuarsa/Pasir Kuarsa, dan Pertambangan dan Penggalian lainnya dalam bentuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)- nya diberikan melalui mekanisme permohonan wilayah.
Kegiatan usaha untuk pemegang SIPB adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan batuan jenis tertentu dan keperluan tertentu yang meliputi perencanaan, penambangan, pengolahan, serta pengangkutan dan penjualan.
a. Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
b. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
c. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
d. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
e. Surat lzin Penambangan Batuan yang selanjutnya disebut SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu
f. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
h. Batuan jenis tertentu adalah batuan yang digunakan untuk kebutuhan konstruksi.
i. Batuan untuk keperluan tertentu adalah batuan untuk keperluan mendukung proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pertambangan batuan, yang terdiri atas:
a. batuan yang digunakan untuk kebutuhan konstruksi; dan/atau
b. batuan untuk keperluan mendukung proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Untuk mendapatkan SIPB, pemohon harus memenuhi persyaratan:
a. Administratif:
1) surat permohonan;
2) NIB;
3) susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi atau perusahaan perseorangan; dan
4) salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.
b. Teknis: surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha penambangan.
c. Lingkungan: surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
d. finansial: laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Persyaratan perpanjangan SIPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).
Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
Sarana yang harus dipenuhi setelah mendapatkan SIPB, antara lain sebagai berikut:
a. peralatan/fasilitas operasi produksi;
b. pengelolaan pemantauan batu mutu lingkungan;
c. pengelolaan limbah;
d. keselamatan dan kesehatan; dan
e. pengamanan lokasi,
sesuai dengan dokumen perencanaan penambangan yang disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Struktur organisasi SDM dan SDM yang harus dipenuhi setelah mendapatkan SIPB, paling sedikit meliputi:
a. tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
b. penanggungjawab usaha.
–
Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan harus sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagai standar wajib di sektor pertambangan.
a. Menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang meliputi:
1. perencanaan;
2. pelaksanaan;
3. pemantauan;
4. evaluasi; dan
5. perbaikan hasil evaluasi.
b. Tindakan pencegahan potensi bahaya dan pencemaran lingkungan.
a. Penilaian Kesesuaian untuk risiko tinggi dengan bukti penilaian kesesuaian oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan klasifikasi sebagai berikut:
1. Izin; dan
2. pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui.
b. Pengawasan
1. aspek Pengawasan antara lain:
1) teknis Pertambangan;
2) keuangan;
3) produksi dan pemasaran;
4) keselamatan pertambangan;
5) pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang; dan
6) Pengolahan data Mineral dan batubara.
2. pelaksana pengawasan
a) Inspektur Tambang; dan
b) Pejabat Pengawas.
3. jenis pengawasan
a) pengawasan rutin
1) cakupan pengawasan sesuai aspek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2) cara pengawasan:
i. evaluasi terhadap laporan berkala;
ii. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;
iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian; dan
iv. peninjauan lapangan.
3) Intensitas:
i. untuk 2) i dan 2) ii, secara berkala sesuai dengan periode penyampaian laporan; dan
ii. untuk 2) iii dan 2) iv,sesuai rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang atau Kepala Pejabat Pengawas.
b) pengawasan insidentil
1) cakupan pengawasan:
i. kecelakaan kerja;
ii. laporan masyarakat;
iii. pelanggaran NSPK; dan
iv. sesuai kebutuhan pemerintah
2) cara pengawasan:
i. evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu;
ii. evaluasi laporan masyarakat; dan
iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.
3) intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.
4. selain jenis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. perangkat pengawasan
a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya;
b) sarana dan prasarana; dan
c) penggunaan teknologi informasi dan sistem penginderaan jauh.
6. penerapan sanksi
a) sanksi administratif berupa:
1) peringatan tertulis;
2) denda;
3) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau
4) pencabutan SIPB,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.