II. Standar Usaha Pertambangan Melalui Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan) 

KBLI

08101, 08102, 08103, 08104, 08105, 08106, 08107, 08108, 08109, 08911, 08912, 08913, 08914, 08915, 08919, 08991, 08992, 08994, 08995, 08999

1.Ruang Lingkup

Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha pertambangan untuk komoditas Batu Hias dan Batu Bangunan, Batu Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, Pasir, Tanah dan Tanah Liat, Gips, Tras, Batu Apung, Batu, Pasir dan tanah liat lainnya, Belerang, Fosfat, Nitrat, Yodium, Potash (Kalium Karbonat), Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk lainnya, Batu Mulia, Feldspar dan Kalsit, Asbes, Kuarsa/Pasir Kuarsa, dan Pertambangan dan Penggalian lainnya, dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya diberikan melalui mekanisme permohonan wilayah.

Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam atau Batuan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan Pengusahaan Mineral bukan logam atau batuan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2.Istilah dan definisi

a. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan Mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

b. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

c. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

d. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

e. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

f. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

g. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP dan SIPB.

3.Penggolongan Usaha

Penggolongan/klasifikasi usaha ini meliputi :

a. Pertambangan Mineral bukan logam atau batuan; dan

b. Berada dalam WIUP Mineral bukan logam atau batuan.

4.Persyaratan Umum Usaha

a. Mendapatkan WIUP melalui mekanisme permohonan wilayah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Persyaratan untuk mendapatkan IUP berupa:

1) Administratif: surat permohonan.

2) Teknis: surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.

3) Lingkungan: surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4) Finansial:

a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

b) bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan

c) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c. Persyaratan peningkatan IUP tahap kegiatan Eksplorasi menjadi IUP tahap kegiatan Operasi Produksi berupa:

1) administratif:

a) surat permohonan peningkatan tahap kegiatan;

b) Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan

c) susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.

2) Teknis:

a) peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;

b) laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi; dan

c) laporan studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.

3) Lingkungan:

a) dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

b) dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

4) Finansial:

a) Laporan keuangan 3 (tiga) tahu terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;

b) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

c) bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.

d. Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).

e. Permohonan perpanjangan jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi paling sedikit harus dilengkapi:

1) peta dan batas koordinat wilayah;

2) bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

3) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan

4) laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;

5) laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi;

6) rencana kerja selama masa perpanjangan; dan

7) neraca sumber daya dan cadangan.

5.Persyaratan Khusus Usaha

a. Tidak memiliki IUP/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) komoditas logam atau batubara kecuali bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang Pertambangan.

b. Tidak memiliki izin lain di bidang Pertambangan Mineral dan batubara antara lain Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan.

c. Mengajukan permohonan IUP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penetapan WIUP

6.Sarana

Sarana yang harus dipenuhi setelah mendapatkan IUP, sesuai dengan tahapannya antara lain sebagai berikut:

a. peralatan/fasilitas Eksplorasi;

b. peralatan/fasilitas operasi produksi;

c. pengelolaan pemantauan batu mutu lingkungan;

d. pengelolaan limbah;

e. keselamatan dan kesehatan; dan

f. pengamanan lokasi,

yang sesuai dan memadai berdasarkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, dokumen studi kelayakan, termasuk dokumen lingkungan, sesuai dengan tahap kegiatan yang dilakukan.

7.Struktur Organisasi SDM dan SDM

Struktur Organisasi SDM dan SDM yang harus dipenuhi setelah mendapatkan IUP, paling sedikit meliputi:

a. Kepala Teknik Tambang yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang;

b. tenaga ahli yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan/atau pelatihan pengawas operasional; dan

c. penanggungjawab sesuai bidang pekerjaan yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian.

8.Pelayanan

9.Persyaratan Produk / Proses / Jasa

Untuk ekspor produk Mineral sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.

Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan harus sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagai standar wajib di sektor pertambangan.

10.Sistem Manajemen Usaha

a. Menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi sebagai berikut:

1) perencanaan;

2) pelaksanaan;

3) pemantauan;

4) evaluasi; dan

5) perbaikan hasil evaluasi.

b. Tindakan pencegahan potensi bahaya dan pencemaran lingkungan.

11.Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan

a. Penilaian Kesesuaian untuk risiko tinggi dengan bukti penilaian kesesuaian oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan klasifikasi sebagai berikut:

1. Izin; dan

2. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

b. Pengawasan

1) aspek pengawasan:

a) teknis Pertambangan;

b) kegiatan usaha Eksplorasi dan kelayakan usaha

c) produksi dan pemasaran;

d) keuangan;

e) pengolahan data Mineral dan Batubara;

f) konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

g) keselamatan Pertambangan;

h) pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;

i) pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

j) pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

k) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

l) penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

2) pelaksana pengawasan:

a) Inspektur Tambang; dan

b) Pejabat Pengawas.

3) jenis pengawasan:

a) pengawasan rutin

1) cakupan pengawasan sesuai aspek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

2) cara pengawasan:

i. evaluasi terhadap laporan berkala;

ii. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;

iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian; dan

iv. peninjauan lapangan.

3) Intensitas:

i. untuk 2) i dan 2) ii secara berkala sesuai dengan periode penyampaian laporan; dan

ii. untuk 2) iii dan 2) iv sesuai rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang atau Kepala Pejabat Pengawas.

b) pengawasan insidentil

1) cakupan pengawasan:

i. kecelakaan kerja;

ii. pencemaran lingkungan;

iii. laporan masyarakat;

iv. pelanggaran NSPK; dan

v. sesuai kebutuhan pemerintah.

2) cara pengawasan:

i. evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu;

ii. evaluasi laporan masyarakat; dan

iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.

3) intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.

4) selain jenis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) perangkat pengawasan

a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya;

b) sarana dan prasarana; dan

c) penggunaan teknologi informasi dan sistem penginderaan jauh.

6) penerapan sanksi

a) sanksi administratif berupa:

1) peringatan tertulis;

2) denda;

3) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau

4) pencabutan IUP, 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.