DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
a. Afiliasi adalah hubungan istimewa antara dua atau lebih perusahaan pertambangan yaitu pemegang Izin Usaha Pertambangan dengan perusahaan jasa pertambangan maupun diantara perusahaan jasa pertambangan dengan kriteria antara lain:
1. kepemilikan saham langsung;
2. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; dan/atau
3. kesamaan nama pengurus (Direksi dan Komisaris) dan pemegang saham pada akta pendirian maupun perubahannya atau dalam bagan beneficial ownership yang dibuktikan dengan KTP atau NPWP/Tax ID.
b. Beneficial ownership adalah orang yang menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
c. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
d. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
e. lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
f. Penanggung Jawab Operasional yang selanjutnya disebut PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
a. Surat permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau Afiliasi oleh pemegang IUP/IUPK yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai dan distempel basah (cap perusahaan asli).
b. Alasan penggunaan anak perusahaan dan/atau Afiliasi.
c. Formulir isian yang meliputi:
1. nama anak perusahaan jasa dan/atau Afiliasi;
2. jenis pekerjaan;
3. volume dan nilai pekerjaan; dan
4. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Melampirkan IUJP anak perusahaan jasa dan/atau Afiliasi.
e. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) pemeganng IUP/IUPK dan anak perusahaan jasa dan/atau Afiliasi.
f. Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus pada pemegang IUP/IUPK dan anak perusahaan jasa dan/atau Afiliasi yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID.
g. Akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan yang menginformasikan susunan pemegang saham terakhir dan dewan direksi beserta komisaris pemegang IUP/IUPK dan anak perusahaan jasa dan/atau Afiliasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
h. Dokumen pengumuman pengadaan barang dan jasa di media elektronik maupun media cetak lokal dan/atau nasional sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kalender.
i. Surat pernyataan yang menjamin tidak adanya transfer of profit yang ditandatangani oleh Direktur Utama pemegang IUP/IUPK.
j. Melampirkan kontrak kerja sama antara pemegang IUP/IUPK dengan anak perusahaan jasa dan/atau Afiliasi.
k. Dokumen prakualifikasi atau pasca kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan yang diinginkan.
l. Surat pernyataan yang bermaterai, diberi cap basah dan ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan pemegang IUP/IUPK yang menjamin bahwa persyaratan administrasi dan teknis dalam penggunaan anak perusahaan dan/atau Afiliasi oleh pemegang IUP/IUPK sama dengan yang dipersyaratkan dalam pengadaan barang dan jasa.
m. Dokumen tata cara pelaksanaan lelang pekerjaan.
n. Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).
Anak perusahaan dan/atau Afiliasi tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan mineral dan batubara antara lain:
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b. Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
e. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
f. Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Jika telah mendapatkan pekerjaan, harus memiliki:
a. fasilitas penunjang kegiatan usaha jasa pertambangan;
b. fasilitas pengelolaan lingkungan pertambangan; dan
c. fasilitas keselamatan pertambangan.
a. Penilaian Kesesuaian
1) Tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT): NIB dan Sertifikat Standar.
2) Penilaian kesesuaian: Evaluasi laporan kegiatan usaha jasa pertambangan.
b. Pengawasan
1) aspek pengawasan:
a) kesesuaian operasional kegiatan jasa pertambangan dengan peralatan dan kompetensi tenaga teknis;
b) pengesahan dan evaluasi PJO; dan
c) sistem pengelolaan operasional jasa pertambangan, meliputi:
(1) kebijakan pengelolaan jasa pertambangan;
(2) perencanaan kegiatan operasional jasa pertambangan;
(3) struktur organisasi dan personil operasional jasa pertambangan;
(4) pelaksanaan pengelolaan jasa pertambangan;
(5) evaluasi dan perbaikan; dan
(6) dokumentasi.
d) penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik, meliputi upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi mineral dan batubara, dan teknis pertambangan sesuai dengan bidang dan subbidang usahanya
e) penerapan standardisasi kegiatan operasional jasa pertambangan
2) pelaksana pengawasan Inspektur Tambang
3) jenis pengawasan
a) pengawasan rutin
(1) cakupan pengawasan sesuai aspek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) cara pengawasan
i. evaluasi terhadap laporan berkala;
ii. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;
iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian; dan
iv. peninjauan lapangan.
(3) intensitas
i. secara berkala; dan
ii. sesuai rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang.
b) pengawasan insidentil
(1) cakupan pengawasan:
i. kecelakaan kerja;
ii. pencemaran lingkungan;
iii. laporan masyarakat;
iv. pelanggaran NSPK; dan
v. sesuai kebutuhan pemerintah.
(2) cara pengawasan:
i. evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu;
ii. evaluasi laporan masyarakat; dan
iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.
iv. intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.
4) perangkat pengawasan
a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksanaannya;
b) sarana dan prasarana; dan
c) penggunaan teknologi informasi.
5) penerapan sanksi
a) sanksi administratif berupa:
(1) peringatan tertulis;
(2) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau
(3) pencabutan IUJP,Â
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.