DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam persetujuan program kemitraan.
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
a. Kemitraan adalah bentuk kerja sama penambangan mineral aluvial antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dengan masyarakat sekitar tambang yang memiliki kriteria:
1) dilakukan pada wilayah yang telah ditentukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
2) dilakukan oleh koperasi atau badan usaha perseorangan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan bidang penambangan, subbidang penggalian, pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial;
3) tidak menggunakan tenaga kerja asing; dan
4) tidak didasarkan pada transaksi jual beli mineral aluvial hasil penggalian.
b. Mitra adalah masyarakat sekitar tambang yang telah mendapat Persetujuan Program Kemitraan untuk bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam hal penambangan endapan mineral aluvial.
c. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
d. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
e. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus
f. lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
g. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dengan calon mitra dalam melakukan kegiatan penambangan endapan mineral aluvial antara lain berupa Surat Perjanjian (SP).
h. Penanggung Jawab Operasional yang selanjutnya disebut PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
a. Administratif:
1) surat permohonan program kemitraan yang bermaterai dan distempel basah serta ditandatangani oleh direksi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi;
2) NPWP calon mitra dan NPWP pimpinan/pengurus calon mitra;
3) formulir isian calon mitra;
4) salinan IUJP calon mitra yang memuat jenis usaha pelaksanaan di bidang penambangan, subbidang penggalian, pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan;
5) surat pernyataan tertulis bermaterai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang ditandatangani oleh direksi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
6) dokumen perjanjian kerja sama antara pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dengan calon mitra;
7) daftar pengurus dan tenaga kerja lokal calon mitra beserta bukti identitasnya; dan
8) calon mitra berdomisili lokal di sekitar tambang yang dibuktikan dengan NIB calon mitra.
b. Teknis:
1) rencana bagan struktur yang menggambarkan sistem kerja yang ditandatangani pimpinan/pengurus calon mitra dan distempel basah;
2) lokasi atau area yang akan dilakukan kegiatan penambangan dalam rangka program kemitraan; dan
3) PJO.
c. Lingkungan: Surat pernyataan bermaterai dan distempel basah yang ditandatangani oleh direksi pemegang IUP Operasi tahap kegiatan Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Durasi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan jangka waktu lembaga Online Single Submission (OSS).
Calon mitra tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
e. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
f. Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Jika telah mendapatkan pekerjaan, harus memiliki:
a. fasilitas penunjang kegiatan usaha jasa pertambangan;
b. fasilitas pengelolaan lingkungan pertambangan; dan
c. fasilitas keselamatan pertambangan.
a. Penilaian Kesesuaian:
1. Tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) : NIB dan Sertifikat Standar
2. Penilaian kesesuaian: Evaluasi laporan kegiatan usaha jasa pertambangan
b. Pengawasan:
1. aspek pengawasan:
a) kesesuaian operasional kegiatan jasa pertambangan dengan peralatan dan kompetensi tenaga teknis;
b) pengesahan dan evaluasi PJO; dan
c) sistem pengelolaan operasional jasa pertambangan, meliputi:
1) kebijakan pengelolaan jasa pertambangan;
2) perencanaan kegiatan operassional jasa pertambangan;
3) struktur organisasi dan personil operasional jasa pertambangan;
4) pelaksanaan pengelolaan jasa pertambangan;
5) evaluasi dan perbaikan; dan
6) dokumentasi
d) penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik, meliputi upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi Mineral dan Batubara, dan teknis pertambangan sesuai dengan bidang dan subbidang usahanya
e) penerapan standardisasi kegiatan operasional jasa pertambangan
2. pelaksana pengawasan: Inspektur Tambang
3. jenis pengawasan:
a. pengawasan rutin:
1) cakupan pengawasan sesuai aspek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b)
2) cara pengawasan:
i. evaluasi terhadap laporan berkala;
ii. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan;
iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian; dan
iv. peninjauan lapangan.
3) intensitas pengawasan:
i. secara berkala; dan
ii. sesuai rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang.
b. pengawasan insidentil
1) cakupan pengawasan:
i. kecelakaan kerja;
ii. pencemaran lingkungan;
iii. laporan masyarakat;
iv. pelanggaran NSPK; dan
v. sesuai kebutuhan pemerintah.
2) cara pengawasan:
i. evaluasi terhadap laporan sewaktu-waktu;
ii. evaluasi laporan masyarakat; dan
iii. inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.
iv. intensitas sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.
4. perangkat pengawasan
a) peraturan perundang-undangan terkait antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan seluruh peraturan pelaksanaannya.
b) sarana dan prasarana; dan
c) penggunaan teknologi informasi.
5. penerapan sanksi
a) sanksi administratif berupa:
1) peringatan tertulis;
2) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau
3) pencabutan IUJP,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.