DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral YANG MENCABUT Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, MAKA setiap substansi terkait pernyaratan perizinan pertambangan dalam website ini mohon untuk TIDAK DIJADIKAN ACUAN MUTLAK, hanya bersifat wawasan. Informasi yang benar dan paling mutakhir terkait perizinan pertambangan mohon menunggu pembaharuan website https://www.minerba.esdm.go.id/.
Download Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 (dengan substansi hanya terkait sektor Mineral dan Batubara). (Download)⬇️
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
I - Standar Usaha Pertambangan Melalui Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Komoditas Mineral Logam dan Batubara) –> BACA
II - Standar Usaha Pertambangan Melalui Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan) –> BACA
III - Standar Usaha Pertambangan Khusus Melalui Pemberian Pioritas atau Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus –> BACA
IV -Standar Usaha Surat Izin Penambangan Batuan –> BACA
V - Standar Usaha Pertambangan Rakyat –> BACA
VI - Standar Usaha Pengangkutan dan Penjualan –> BACA
VII - Standar Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian –> BACA
VIII - Standar Usaha Jasa Pertambangan –> BACA
I - Standar Usaha Pertambangan Untuk Penjualan –> BACA
II - Standar Persetujuan Penggunaan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Usaha Jasa Pertambangan Dengan Jenis Pelaksanaan –> BACA
III - Standar Persetujuan Program Kemitraan –> BACA
IV - Standar Konsultasi dan/atau Perencanaan pada Usaha Jasa Pertambangan –> BACA