Permen ESDM 

No 5 Th 2021

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 5 TAHUN 2021 

TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 

A. Standar Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Mineral dan Batubara

I - Standar Usaha Pertambangan Melalui Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Komoditas Mineral Logam dan Batubara) –> BACA

II - Standar Usaha Pertambangan Melalui Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan) –> BACA

III - Standar Usaha Pertambangan Khusus Melalui Pemberian Pioritas atau Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus  –> BACA

IV -Standar Usaha Surat Izin Penambangan Batuan –> BACA

V - Standar Usaha Pertambangan Rakyat –> BACA

VI - Standar Usaha Pengangkutan dan Penjualan –> BACA

VII - Standar Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian –> BACA

VIII - Standar Usaha Jasa Pertambangan –> BACA

B. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Pada Subsektor Mineral dan Batubara

I - Standar Usaha Pertambangan Untuk Penjualan –> BACA

II - Standar Persetujuan Penggunaan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Usaha Jasa Pertambangan Dengan Jenis Pelaksanaan –> BACA

III - Standar Persetujuan Program Kemitraan –> BACA

IV - Standar Konsultasi dan/atau Perencanaan pada Usaha Jasa Pertambangan –> BACA