Permen ESDM
No 5 Th 2021
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
A. Standar Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Mineral dan Batubara
I - Standar Usaha Pertambangan Melalui Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Komoditas Mineral Logam dan Batubara) –> BACA
II - Standar Usaha Pertambangan Melalui Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan) –> BACA
III - Standar Usaha Pertambangan Khusus Melalui Pemberian Pioritas atau Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus –> BACA
IV -Standar Usaha Surat Izin Penambangan Batuan –> BACA
V - Standar Usaha Pertambangan Rakyat –> BACA
VI - Standar Usaha Pengangkutan dan Penjualan –> BACA
VII - Standar Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian –> BACA
VIII - Standar Usaha Jasa Pertambangan –> BACA
B. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Pada Subsektor Mineral dan Batubara
I - Standar Usaha Pertambangan Untuk Penjualan –> BACA
II - Standar Persetujuan Penggunaan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Usaha Jasa Pertambangan Dengan Jenis Pelaksanaan –> BACA
III - Standar Persetujuan Program Kemitraan –> BACA
IV - Standar Konsultasi dan/atau Perencanaan pada Usaha Jasa Pertambangan –> BACA