Syarat Permohonan Pengukuhan PKP
Mengisi formulir Permohonan Pengukuhan PKP
Fotokopi KTP, untuk WNI
Fotokopi Passpor atau KITAS / KITAP, bagi WNA
Fotokopi NPWP
KLU Usaha / Pekerja Bebas
Tidak punya tunggakan pajak
Sudah lapor SPT Tahunan dua tahun terakhir
Mengisi formulir Permohonan Pengukuhan PKP
Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya
Surat Keterangan Terdaftar AHU untuk bentuk badan CV, PT, PT Perorangan, Koperasi, Firma, Yayasan
Fotokopi NPWP seluruh pengurus
Fotokopi KTP seluruh pengurus, bagi WNI
Fotokopi Passpor atau KITAS / KITAP, bagi WNA
Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila penyampaian permohonannya dikuasakan
Badan serta seluruh pengurusnya:
Tidak punya tunggakan pajak
Sudah lapor SPT Tahunan dua tahun terakhir
Mengisi formulir Permohonan Pengukuhan PKP
Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai KSO
Fotokopi NPWP masing-masing anggota KSO
Identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil dan salah satu dari masing-masing anggota KSO
Badan serta seluruh pengurusnya:
Tidak punya tunggakan pajak
Sudah lapor SPT Tahunan dua tahun terakhir
Mengisi formulir Permohonan Pengukuhan PKP
Surat keterangan sebagai Cabang atau surat keterangan penunjukan bagi BUT
Fotokopi NPWP pimpinan cabang
Fotokopi KTP pimpinan cabang / BUT, bagi WNI
Fotokopi Passpor atau KITAS/KITAP, bagi WNA
Badan serta seluruh pengurusnya:
Tidak punya tunggakan pajak
Sudah lapor SPT Tahunan dua tahun terakhir
Mengisi formulir Permohonan Pengukuhan PKP
Fotokopi surat penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah
Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara penerimaan
Fotokopi KTP dan NPWP Kepala dan Bendahara Penerimaan Instansi Pemerintah
Tidak punya tunggakan pajak
Penyampaian Permohonan PKP