PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik
sepanjang memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
SYARAT AKTIVASI AKUN PKP
Formulir Aktivasi Akun PKP
menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri berupa:
KTP dan Kartu Keluarga, bagi WNI
Passpor dan KITAS/KITAP, bagi WNA
NPWP
menunjukan dan menyerahkan fotokopi BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan tahun terakhir
melampirkan pas foto
Formulir Aktivasi Akun PKP
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi identitas pengurus berupa:
Badan/BUT/Cabang
KTP dan Kartu Keluarga, bagi WNI
Passpor dan KITAS/KITAP, bagi WNA
NPWP
surat pengangkatan sebagai pengurus, bagi PKP Badan
surat penunjukan pimpinan cabang, bagi PKP Cabang
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi PKP BUT
KSO/JO
KTP dan Kartu Keluarga, bagi WNI
Passpor dan KITAS/KITAP, bagi WNA
Akta atau dokumen pendirian KSO/JO
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan tahun terakhir
melampirkan pas foto pimpinan / penanggung jawab
Formulir Aktivasi Akun PKP
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi identitas wakil Instansi Pemerintah
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan sebagai:
kepala instansi, kuasa pengguna anggaran, bagi Instansi Pusat
kepala instansi, pejabat keuangan, bagi Instansi Pemda
kepala desa/perangkat pengelola keuangan, bagi PemDes
melampirkan pas foto pimpinan
Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan
bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
PENYAMPAIAN PERMOHONAN
AKTIVASI AKUN PKP
Setelah penelitian lapangan oleh petugas (jangka waktu maksimal 10 hari kerja), PKP akan menerima
kode aktivasi dan password aktivasi yang dikirim kepada PKP melalui email.
Setelah menerima kode aktivasi dan password aktivasi,
PKP dapat melakukan aktivasi akun secara mandiri melalui laman efaktur.pajak.go.id