SYARAT PENDAFTARAN NPWP
Bagi WNI, mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy KTP dan fotocopy KK untuk pendaftaran di KPP
Bagi WNA, mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy paspor dan foto KITAS/KITAP untuk pendaftaran di KPP
Mengunggah:
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP KTP;
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP NPWP suami, dalam hal suami merupakan WNI, atau mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami (bermeterai 10.000).
UNDUH :
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP dokumen pendirian badan usaha, berupa:
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam negeri
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi BUT atau kantor perwakilan perusahaan asing
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi:
WNI: foto/scan/fotocopy KTP dan NPWP
WNA: foto/scan paspor dan foto/scan Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP SK Pengesahan AHU
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:
WNI: foto/scan KTP dan NPWP
WNA: foto/scan paspor; dan foto/scan Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
mengunggah foto/scan untuk pendaftaran online atau fotocopy untuk pendaftaran di KPP Kartu NPWP pusat;
dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi:
WNI: foto/scan KTP dan NPWP
WNA: foto/scan paspor; dan foto/scan Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
UNDUH :
Melalui laman ereg.pajak.go.id
Mengisi formulir online dan mengunggah dokumen persyaratan
Jika pada saat pendaftaran Wajib Pajak memilih untuk tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,
maka status NPWP menjadi Non Efektif (NE)