SYARAT PERUBAHAN DATA NPWP
*Tidak dapat diwakilkan untuk Orang Pribadi
**Dalam hal perubahan terkait Alamat dan Nama, silakan membawa Kartu NPWP lama untuk ditukar dengan yang baru
Hanya untuk perubahan data berupa:
perubahan identitas Wajib Pajak
perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama
perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak
perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dengan mengisi formulir perubahan data
DILAMPIRI dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
Misalnya, fotokopi KTP dan KK untuk perubahan data nama, alamat, dan data lain yang terlampir pada KTP.
Surat Pernyataan Usaha jika jenis pekerjaan berubah dari karyawan menjadi usaha / pekerjaan bebas.
Formulir Perubahan Data OP
Surat Pernyataan Melakukan Usaha / Pekerjaan Bebas
Hanya untuk perubahan data berupa:
Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, seperti
CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR;
perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama
perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak
perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum
terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak
terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/ atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak
untuk Wajib Pajak Badan Cabang, melampirkan SK Penunjukan Kepala Cabang
dengan mengisi formulir perubahan data
DILAMPIRI dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
Misalnya, akta perubahan badan, surat keterangan domisili usaha, Nomor Induk Berusaha, NPWP penanggung jawab, KTP penanggung jawab, dll.
Melampirkan Surat Keterangan Terdaftar AHU untuk bentuk badan CV, PT, PT Perorangan, Koperasi, Firma, Yayasan
Formulir Perubahan Data Badan
Hanya untuk perubahan data berupa:
perubahan identitas Instansi Pemerintah
perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama
perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
terdapat kesalahan tulis data Pemerintah pada administrasi Jenderal Pajak
terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/ atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dalam basis dan yang seharusnya tercatat data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak
dengan mengisi formulir perubahan data
DILAMPIRI dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
Misalnya, surat penunjukan pejabat / bendahara, NPWP pimpinan dan pejabat bendahara, dll.
Formulir Perubahan Data Instansi Pemerintah
PENYAMPAIAN PERMOHONAN
PERUBAHAN DATA NPWP