TATA CARA PENGAKTIFAN NPWP NE
Dapat dilakukan secara:
Online di laman pajak.go.id, dengan syarat melaporkan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 untuk Orang Pribadi
Mau lapor SPT, klik di sini
setelah pelaporan berhasil, NPWP akan otomatis aktif.
cara ini tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang baru terdaftar.
Formulir Pengaktifan Kembali WP NE
cara ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar.
PENYAMPAIAN PERMOHONAN
PENGAKTIFAN NPWP NE