SYARAT PEMINDAHAN NPWP
Proses Pemindahan bisa dilakukan di KPP lama atau di KPP baru sesuai alamat KTP baru
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan status NPWP Pusat yang alamat tempat tinggal atau tempat kedudukannya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Dilakukan dengan mengisi formulir Pemindahan WP, DILAMPIRI dengan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Orang Pribadi, KTP
Badan, Akta Perubahan, Surat Keterangan Domisili
Instansi Pemerintah, Surat Keputusan Pemindahan Alamat
PENYAMPAIAN PERMOHONAN
PEMINDAHAN NPWP