JENIS SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi PNS atau Karyawan Swasta yang penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari 60 juta rupiah.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi PNS atau Karyawan Swasta yang penghasilan bruto setahunannya lebih dari dan/atau sama dengan 60 juta rupiah
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau melaksanakan pekerjaan bebas
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI