SPT Masa PPh Pasal 21 tidak wajib dilaporkan jika atas masa pajak tersebut tidak memberikan penghasilan kepada karyawan, kecuali untuk SPT Masa Desember
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh kepada 20 orang karyawan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik
Wajib disampaikan secara online melalui e-Bupot PPh Pasal 21 pada djponline.pajak.go.id untuk Wajib Pajak yang telah menggunakan SPT Elektronik
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap tanggal 20 bulan berikutnya
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21
SPT Masa PPh Pasal 22 tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPh kepada 20 rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik melalui Ebupot Unifikasi pada djponline.pajak.go.id
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 22 setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 setiap tanggal 20 bulan berikutnya
Formulir SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 23 tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPh kepada 20 rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik melalui Ebupot Unifikasi pada djponline.pajak.go.id
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23 setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 setiap tanggal 20 bulan berikutnya
Formulir SPT Masa PPh Pasal 23
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh kepada 20 orang rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik
Wajib disampaikan secara online melalui Ebupot Unifikasi pada djponline.pajak.go.id untuk Wajib Pajak yang telah menggunakan SPT Elektronik
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri setiap tanggal 15 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) setiap tanggal 20 bulan berikutnya
Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
SPT Masa PPh Pasal 15 tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPh kepada 20 rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik melalui Ebupot Unifikasi pada djponline.pajak.go.id
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 15 yang dipotong setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri setiap tanggal 15 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15 setiap tanggal 20 bulan berikutnya
Formulir SPT Masa PPh Pasal 15
Aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 15
SPT Masa PPN 1107 PUT tidak wajib dilaporkan jika statusnya NIHIL
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPN PUT Bendaharwan kepada 20 rekanan atau lebih, wajib melaporkan SPT secara elektronik
Batas waktu penyetoran PPN 1107 PUT Bendaharawan setiap tanggal 7 bulan berikutnya
Batas pelaporan SPT Masa PPN 1107 setiap akhir bulan berikutnya
Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT
Aplikasi eSPT Masa PPN 1107 PUT
Digunakan untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Penyerahan Barang dan atau Jasa oleh Pengusaha Kena Pajak.
Wajib disampaikan secara online melalui web-efaktur.pajak.go.id.
SPT Masa PPN 1111 NHIL tetap wajib dilaporkan.
Batas waktu pembayaran PPN Kurang Bayar dan pelaporan SPT Masa PPN 1111 setiap akhir bulan berikutnya.
digunakan untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Penyerahan Barang dan atau Jasa oleh:
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (omzet tidak lebih dari Rp.1.800.000.000,- dalam satu tahun pajak).
PKP Pedagang Eceran Emas
PKP Pedagang Eceran Sepeda Motor Bekas
Wajib dilaporkan secara elektronik
Batas waktu pembayaran PPN Kurang Bayar dan pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM setiap akhir bulan berikutnya.
Aplikasi eSPT Masa PPN 1111 DM
PELAPORAN SPT MASA BISA DENGAN CARA
VIDEO TUTORIAL ESPT MASA PPH PASAL 21
VIDEO TUTORIAL SPT MASA PPH PASAL 23, 4(2), 22, DAN 26 SECARA ONLINE