Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Kapan Dibuat?
Faktur Pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
saat lain yang diatur berdasarkan PMK tersendiri.
*Untuk Faktur Pajak Gabungan (satu Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan dengan satu kode faktur pajak yang dilakukan kepada satu pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender) dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kapan Diupload?
Faktur Pajak Elektronik wajib diunggah/diupload menggunakan Aplikasi Efaktur Desktop paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Efaktur.
Contoh: Faktur pajak diterbitkan tanggal 30 Agustus 2023 di upload paling lambat 15 September 2023. Cara upload faktur, dapat dilihat disini atau pada video disini.
Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak?
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Cara memperoleh NSFP adalah dengan mengajukan permohonan permintaan NSFP melalui Loket TPT (formulir dapat diunduh disini) atau melalui laman E-Nofa.
Tata cara pengajuan permohonan NSFP melalui E-Nofa:
Pastikan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo.
Apa Kode Faktur Pajak?