MUSABAQAH SYARH AL-QUR’AN
Musabaqah Syarh Al-Qur’an adalah salah satu bidang musabaqah yang intinya mensyarahkan isi kandungan Al-Qur’an dengan cara menampilkan bacaan, deklamasi terjemah dan uraian yang menunjukkan kesatuan yang serasi. Musabaqah Syarh Al-Qur’an terdiri dari satu golongan dengan dua kategori (putra dan putri). Peserta adalah regu yang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu yaitu Pensyarah (mensyarahkan ayat-ayat Al-Qur’an), qari/ah (membaca Al-Qur’an dengan tilawah), Penerjemah (menerjemahkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan baik dan benar), baik putra maupun putri, berumur 13 s.d. 18 tahun, 11 bulan 29 hari. Bila tidak mungkin tampil 3 (tiga) orang, di izinkan 2 (dua) orang dengan tetap menampilkan 3 aspek tersebut. Tidak diperbolehkan tampil hanya 1 orang walaupun menampilkan 3 aspek syarhil Qur’an.
Materi Musabaqah
Materi musabaqah adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang ditampilkan dalam suatu judul/topik bahasan dengan bentuk sebagai berikut:
Pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an dengan qira’at imam ‘Ashim riwayat Hafsh secara hafalan dengan martabat mujawwad.
Terjemah ayat-ayat tersebut diambil dari terjemahan Al-Qur’an versi Kementerian Agama RI edisi penyempurnaan dan dibaca dengan deklamasi yang sesuai dengan konteks.
Uraian isi dan kandungan ayat-ayat tersebut disusun dengan referensi yang jelas dan argumentasi yang kuat, kemudian disampaikan dengan teknik berpidato (retorika dakwah) yang natural.
LPTQ menentukan 9 tema syarahan tanpa disertai ayat-ayat yang berhubungan dengan tema tersebut. Adapun judul syarahan ditentukan sendiri oleh peserta dengan mengacu kepada tema yang sudah ditentukan. Peserta memilih 4 dari 9 tema yang ditentukan LPTQ dan melaporkan judul syarahan kepada panitia MTQ pada saat pendaftaran ulang peserta. Setiap tema hanya boleh diambil/dijadikan satu judul syarahan. Untuk menghindari kesamaan naskah antarpeserta, soft file naskah syarhil yang telah dipilih harus diserahkan kepada panitia MTQ selambatnya 1 hari sebelum tampil. Lama Penampilan 15-20 menit setiap regu. Musabaqah cabang ini dilaksanakan pada pagi, siang dan sore hari.
Pelaksanaan Musabaqah
Penentuan Materi Penyisihan
Peserta memperoleh satu dari 4 (empat) judul syarahan yang dilaporkan pada saat pendaftaran 1 (satu) hari/24 jam sebelum penampilan.
Penampilan
a) Giliran tampil didasarkan pada nomor peserta.
b) Lama Penampilan
Setiap penampilan disediakan waktu 15-20 menit untuk setiap regu. Kurang atau lebih dari ketentuan waktu penampilan yang telah ditentukan dapat mengurangi nilai bidang syarah.
c) Tata Cara Penampilan
Setiap peserta berpenampilan rapi dan sopan.
Setiap peserta tampil di panggung secara bersama dalam satu regu.
Pensyarah tidak perlu memperkenalkan diri/menyebut asal daerah.
Salam hanya diucapkan oleh pensyarah pada awal dan akhir uraian (pensyarahan).
Pada saat penampilan peserta dalam keadaan berdiri dan tidak diperbolehkan duduk, melangkahkan kaki dan atau melenggak-lenggokkan badan.
Tanda mulai, persiapan berhenti dan habisnya waktu diatur oleh majelis hakim dengan isyarat lampu/bel.
Penampilan dimulai dengan pengantar, pembacaan ayat Al-Qur’an, kemudian menerjemahkannya secara deklamasi dan selanjutnya menguraikan isi serta kandungannya dengan teknik berpidato (retorika dakwah) yang natural.
Pensyarah dapat meminta pembaca Al-Qur’an dan penerjemah untuk mendukung syarahannya dengan membaca ayat Al-Qur’an, hadis dan terjemahnya, syair dan kalimat/kata-kata untuk menambah variasi, namun dalam porsi yang tidak berlebihan.
Tanda Isyarat
Tanda mulai, persiapan berhenti, dan habisnya waktu diatur dengan isyarat lampu/bel, dengan ketentuan sebagai berikut:
Lampu kuning pertama sebagai tanda persiapan.
Lampu hijau sebagai tanda penyajian dimulai sampai menjelang habisnya waktu (0-15 menit pemapilan).
Lampu kuning kedua (menyala di menit 16) sebagai tanda persiapan habisnya waktu.
Lampu merah sebagai tanda habisnya waktu (menyala di menit ke 20).
Penentuan Materi Final
Para finalis menyerahkan 3 (tiga) judul beserta naskah yang akan disampaikan (berupa soft file) selain judul yang sudah ditampilkan waktu penyisihan paling lambat 3 jam sebelum dilaksanakan final.
Peserta memperoleh salah satu dari 3 judul yang diserahkan kepada panitia, 1 jam sebelum babak final dimulai.
Apabila terdapat pengajuan judul/topik yang sama dari ketiga regu finalis, maka dimungkinkan ketiga finalis akan menampilkan satu judul/topik yang sama dengan naskah yang berbeda.
Tata cara pelaksanaan musabaqah ini pada babak final adalah sama halnya pada babak penyisihan.
Penentuan regu terbaik I, II dan III serta harapan I, II, dan III ditetapkan oleh rapat pleno dewan hakim dan diumumkan oleh ketua dewan hakim.