MUSABAQAH SYARH AL-QUR’AN

 

Musabaqah Syarh Al-Qur’an adalah salah satu bidang musabaqah yang intinya mensyarahkan isi kandungan Al-Qur’an dengan cara menampilkan bacaan, deklamasi terjemah dan uraian yang menunjukkan kesatuan yang serasi. Musabaqah Syarh Al-Qur’an terdiri  dari satu golongan dengan dua kategori (putra dan putri). Peserta adalah regu yang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu yaitu Pensyarah (mensyarahkan ayat-ayat Al-Qur’an), qari/ah (membaca Al-Qur’an dengan tilawah), Penerjemah (menerjemahkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan baik dan benar), baik putra maupun putri, berumur 13 s.d. 18 tahun, 11 bulan 29 hari. Bila tidak mungkin tampil 3 (tiga) orang, di izinkan 2 (dua) orang dengan tetap menampilkan 3 aspek tersebut. Tidak diperbolehkan tampil hanya 1 orang walaupun menampilkan 3 aspek syarhil Qur’an.

 

Materi Musabaqah

Materi musabaqah adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang ditampilkan dalam suatu judul/topik bahasan dengan bentuk sebagai berikut:

 

LPTQ menentukan 9 tema syarahan tanpa disertai ayat-ayat yang berhubungan dengan tema tersebut. Adapun judul syarahan ditentukan sendiri oleh peserta dengan mengacu kepada tema yang sudah ditentukan. Peserta memilih 4 dari 9 tema yang ditentukan LPTQ dan melaporkan judul syarahan kepada panitia MTQ pada saat pendaftaran ulang peserta. Setiap tema hanya boleh diambil/dijadikan satu judul syarahan. Untuk menghindari kesamaan naskah antarpeserta, soft file naskah syarhil yang telah dipilih harus diserahkan kepada panitia MTQ selambatnya 1 hari sebelum tampil.  Lama Penampilan 15-20 menit setiap regu. Musabaqah cabang ini dilaksanakan pada pagi, siang dan sore hari.

 

Pelaksanaan Musabaqah

Peserta memperoleh satu dari 4 (empat) judul syarahan yang dilaporkan pada saat pendaftaran 1 (satu) hari/24 jam sebelum penampilan.

a)    Giliran tampil didasarkan pada nomor peserta.

b)    Lama Penampilan

c)    Tata Cara Penampilan

Tanda mulai, persiapan berhenti, dan habisnya waktu diatur dengan isyarat lampu/bel, dengan ketentuan sebagai berikut: