MUSABAQAH FAHM AL-QUR’AN
Musabaqah Fahm Al-Qur’an adalah jenis lomba yang bermaterikan wawasan Al-Qur’an, hadis, wawasan ilmu-ilmu keislaman, dan wawasan kebangsaan dengan cara melombakan 3 (tiga) atau 4 (empat) regu dalam satu penampilan. Cabang Fahm Al-Qur’an terdiri atas dua golongan putra dan putri. Peserta musabaqah cabang Fahm Al-Qur’an adalah remaja putra atau putri yang berusia maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari sebagaimana tertera pada pedoman umum musabaqah. Peserta adalah regu (kelompok) yang terdiri dari 3 (tiga) orang, baik putra maupun putri, yaitu seorang juru bicara dan dua orang pendamping. Bila tidak memungkinkan 3 orang, di izinkan 2 orang. Pada setiap sesi babak penyisihan dan semi final diikuti oleh 3 atau 4 regu, sedangkan untuk babak final hanya diikuti oleh 3 regu. Musabaqah dilaksanakan dengan sistem gugur melalui babak penyisihan, semi final dan final. Regu pemenang pada setiap penampilan berhak maju ke babak selanjutnya.
Materi Musabaqah
Materi musabaqah merupakan perpaduan antara kurikulum madrasah aliyah dan kurikulum pondok pesantren, serta wawasan umum yang meliputi wawasan kebangsaan dan dunia Islam. Adapun materi-materi pokok Musabaqah Fahm Al-Qur’an sebagai berikut:
a. Wawasan Al-Qur’an, meliputi:
1) Hafalan ayat Al-Qur’an sebanyak 10 juz dimulai juz 1 sampai juz 10.
2) Pemahaman isi kandungan Al-Qur’an dengan batasan materi sebanyak 5 juz.
3) Makna mufradat ayat dengan batasan materi sebanyak 5 juz.
4) Terjemahan Al-Qur’an dengan batasan materi sebanyak 3 juz.
5) Kisah-kisah dalam Al-Qur’an.
b. Ulumul Qur’an, meliputi:
1) Tajwid.
2) Nagham.
3) Cabang-cabang ilmu Al-Qur’an.
4) Mencari ayat.
c. Hadis dan ilmu hadis
1) Hafalan hadis
Maqra hafalan hadis adalah nomor 1 s.d. 150 pada cabang hafalan 500 hadis tanpa sanad pada STQH Nasional di tahun sebelum pelaksanaan MTQ.
2) Cabang-cabang ilmu hadis.
d. Aqidah akhlaq, meliputi:
1) Tauhid dan keimanan.
2) Asma was shifat.
3) Sifat mahmudah dan sifat madzmumah.
4) Sekte-sekte dalam Islam.
e. Fikih, meliputi:
1) Fikih ibadah.
2) Fikih mu’amalah.
3) Faraidh.
4) Ushul fiqh.
f. Bahasa, meliputi:
1) Bahasa Arab.
2) Bahasa Inggris dengan batasa materi terjemah juz 30.
g. Wawasan kehidupan beragama dan bernegara, meliputi:
1) Perundang-undangan Islam seperti UU zakat dan lain-lain.
2) Wawasan moderasi beragama.
3) Pemahaman terhadap 4 pilar Negara Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan GBHN.
4) Pelestarian lingkungan hidup.
5) Etos kerja.
6) Kesejahteraan sosial (pendidikan, solidaritas sosial, keluarga sehat).
7) Peranan pemuda dan wanita.
8) Per-MTQ-an.
h. Sejarah dan Kebudayaan
1) Sejarah Islam.
2) Sejarah kebudayaan Islam.
3) Sejarah perkembangan Islam di Indonesia.
4) Sejarah perjuangan bangsa.
Materi disajikan dalam bentuk soal dan diberikan dengan cara mengajukan pertanyaan langsung yang terdiri dari 3 jenis:
a. Paket soal regu, yaitu sejumlah pertanyaan yang diberikan kepada setiap regu dengan jumlah soal sebanyak 10 sampai 12 soal.
b. Paket soal rebutan, yaitu sejumlah pertanyaan yang diberikan untuk semua regu pada babak rebutan dengan jumlah soal sebanyak 10 sampai 15 soal.
c. Soal tambahan, yaitu soal yang diberikan ketika dalam kondisi sebagai berikut:
1) Terdapat dua regu dengan nilai tertinggi yang sama di setiap sesi penampilan di semua babak.
2) Terdapat dua regu dengan nilai yang sama dalam penentuan peringkat juara pada babak final.
Waktu Musabaqah Penampilan cabang Fahm Al-Qur’an regu putri dilaksanakan pada pagi hari, sedangkan penampilan regu putra pada sore hari.
Pelaksanaan Penampilan
Penentuan Materi/Soal
Soal regu diperoleh dengan mengambil amplop pertanyaan yang telah disediakan dan diserahkan kepada majelis hakim. Regu dengan urutan duduk selanjutnya memperoleh soal paket regu setelah selesai soal regu sebelumnya.
Soal rebutan diberikan langsung oleh majelis hakim. Soal rebutan diberikan oleh majelis hakim setelah seluruh regu mendapatkan soal paket regu.
Dewan hakim tidak diperkenankan mengganti soal secara spontan, kecuali:
a) Tidak sesuai antara soal dengan jawaban.
b) Terjadi error pada aplikasi yang menyebabkan paket soal tidak muncul (jika menggunakan aplikasi).
c) Atas persetujuan seluruh anggota majelis hakim.
Penampilan
a) Cara Tampil
Peserta/regu menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
Peserta tidak menyebut asal daerah dalam memperkenalkan diri.
Majelis hakim menyampaikan soal paket regu kepada setiap regu secara berurutan setelah itu soal rebutan diberikan kepada semua regu untuk diperebutkan.
Setiap regu menjawab pertanyaan melalui juru bicaranya, kecuali untuk melagukan ayat dan jawaban soal rebutan bisa oleh anggota regu yang lain.
Soal paket regu yang tidak terjawab diperebutkan oleh regu yang lain setelah dinyatakan diperebutkan/ dilemparkan oleh hakim.
Untuk menjawab soal regu lain yang deperebutkan dan untuk menjawab soal rebutan, peserta harus menekan tombol/bel lebih dahulu, dan dijawab setelah di persilahkan oleh hakim. Setelah menekan tombol untuk merebut soal regu atau soal rebutan, peserta harus segera menjawab paling lambat 5 detik.
Hakim akan menghentikan soal jika ada peserta yang telah menekan tombol/bel.
Setiap pertanyaan dibacakan hanya satu kali kecuali soal faraidl dan terjemahan ayat atau terjadi kesalahan teknis, maka soal di baca dua kali.
Peserta tidak diperbolehkan membawa catatan, buku, mushaf, kecuali yang disediakan panitia.
Setiap jawaban soal dinilai langsung oleh hakim dan dicatat di score board.
Tanda mulai, soal regu, soal rebutan dan selesainya waktu diatur oleh majelis hakim.
b) Lama Penampilan
Lama penampilan setiap sesi ditentukan berdasarkan jumlah soal yang sama untuk setiap regu dengan waktu kurang lebih 45 menit.
c) Penentuan Pemenang Babak Penyisihan
Regu yang memperoleh nilai tertinggi dalam setiap penampilan menjadi pemenang pada penampilan (sesi) tersebut.
Apabila ada 2 (dua) regu atau lebih memperoleh nilai yang sama, maka majelis hakim memberi soal tambahan sehingga terjadi perbedaan nilai.
Babak Semifinal dan Final
Proses dan tahapan pelaksanaan babak semi final dan final sama dengan babak penyisihan.
Regu yang memperoleh nilai tertinggi dalam setiap penampilan babak semi final menjadi pemenang pada penampilan (sesi) tersebut dan berhak melaju ke babak final.
Apabilan terdapat 2 (dua) regu memperoleh nilai tertinggi yang sama pada sesi penampilan babak semifinal, maka majelis hakim member soal tambahan sehingga dapat ditentukan pemenang.
Babak final diikuti oleh 3 (tiga) regu finalis.
Apabila terdapat 2 (dua) regu memperoleh nilai akhir yang sama pada babak final, maka majelis hakim member soal tambahan sehingga terjadi perbedaan nilai.
Nilai soal tambahan hanya berlaku untuk regu yang sama nilainya dan tidak mempengaruhi kedudukan regu yang lain.