MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN DAN HADIS TINGKAT KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis adalah ajang perlombaan seni Islami di bidang Al-Qur’an dan Hadis Nabi. Pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis tingkat Kabupaten Serdang Bedagai merupakan kegiatan rutin tahunan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai wujud pembinaan dan pengembangan seni Qur’ani khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025 ini direncanakan pada tanggal 13-17 Februari 2025, bertempat di Komplek Masjid Agung Serdang Bedagai. Musabaqah dilaksanakan pada pagi, siang hingga malam hari, dimulai sesudah seremoni pembukaan MTQH dengan jadwal sebagai berikut:

🔶 KAFILAH DAN OFISIAL

Kafilah dalam MTQH yaitu sekelompok orang yang dikirim mewakili suatu kecamatan untuk bergabung dengan kelompok lain dalam rangka mengikuti serangkaian kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis. Kafilah yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025 adalah sebanyak 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Ofisial adalah seorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pimpinan kafilah yang bertugas sebagai manajer peserta dan bertanggung jawab membantu peserta, supaya penampilan peserta dapat berjalan dengan baik dan memperoleh apa yang diinginkan oleh kafilah. Untuk ofisial masing-masing kafilah segala pembiayaan baik transportasi, akomodasi dan yang lainnya dibebankan kepada pimpinan kafilah masing-masing kecamatan.

Guna kemudahan informasi bagi kafilah dan ofisial, segala informasi kegiatan pada MTQH ini disampaikan kepada kafilah/ofisial melalui grup WhatsApp. Untuk itu kepada seluruh ofisial agar bergabung pada grup WhatsApp resmi MTQH Serdang Bedagai di link: s.id/grupmtqsergai

🔶 KETENTUAN PESERTA

Peserta pada Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025 adalah yang memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Cabang Tilawah Al-Qur’an: Tartil Al-Qur’an > Tilawah Anak-anak > Tilawah Remaja > Tilawah Dewasa > Qira’at Mujawwad Dewasa.

b.   Cabang Qira’at Al-Qur’an: Qira’at Murattal Remaja > Qira’at Murattal Dewasa.

c. Cabang Hafalan Al-Qur’an: Hafalan 1 Juz Tilawah > Hafalan 5 Juz Tilawah > Hafalan 10 Juz > Hafalan 20 Juz > Hafalan 30 Juz.

d.   Cabang Hafalan Hadis: Hafalan 100 Hadis dengan Sanad > Hafalan 500 Hadis tanpa Sanad.

🔶 CABANG/GOLONGAN DAN KETENTUAN UMUR

Cabang-cabang yang dilombakan pada MTQH XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025, terdiri dari 9 cabang dan 24 golongan. Ketentuan umur sebagaimana yang tertera di bawah ini terhitung pertanggal 01 Juli 2025, yaitu:

🔶 KETENTUAN TAMPIL

Pelaksanaan penampilan peserta pada MTQH XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025, memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

🔶 RAPAT TEKNIS

Rapat Teknis (Technical Meeting) adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh panitia yang bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai teknis pelaksanaan, dan sistem musabaqah. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai teknis musabaqah yang disampaikan oleh perwakilan dewan hakim. Hal yang dibahas ialah berkaitan dengan memberikan penilaian sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dari bidangnya masing-masing. Rapat teknis ini diselenggarakan pada satu hari sebelum acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis, dengan materi:

🔶 KEWAJIBAN

Demi kelancaran berlangsungnya musabaqah pada MTQH tingkat Kabupaten Serdang Bedagai, semua peserta dan ofisial diwajibkan untuk:

🔶 SANKSI-SANKSI

Peserta musabaqah pada MTQH XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025 dapat dijatuhi sanksi jika melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

🔶 PENENTUAN KEJUARAAN UMUM

Juara Umum adalah kafilah yang memperoleh akumulasi nilai kejuaraan tertinggi dari hasil tiap cabang/golongan musabaqah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Apabila terdapat nilai kejuaraan yang sama antara 2 kafilah atau lebih, maka penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang dan golongan berikut secara hirarkis:

Alternatif penilaian jika masih ada nilai yang sama antara 2 kafilah atau lebih, maka penentuannya secara hirarkis didasarkan pada:

Alternatif terakhir jika masih ada nilai yang sama, maka penentuannya akan diundi oleh panitia. Untuk juara umum disediakan piala tetap dari Bupati Serdang Bedagai, serta akan diumumkan peringkat kafilah mulai yang terbawah hingga teratas.

🔶 PESERTA STQH PROVINSI 2025

Hasil dari penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis tingkat Kabupaten Serdang Bedagai ini tentunya adalah untuk menjaring peserta terbaik dan berstandar untuk mengikuti STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2025. Untuk itu dalam hal usaha peningkatan kemampuan peserta, dipandang perlu melakukan pemusatan latihan bagi Kafilah Serdang Bedagai dengan ketentuan sebagai berikut: