MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN DAN HADIS TINGKAT KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis adalah ajang perlombaan seni Islami di bidang Al-Qur’an dan Hadis Nabi. Pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis tingkat Kabupaten Serdang Bedagai merupakan kegiatan rutin tahunan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai wujud pembinaan dan pengembangan seni Qur’ani khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025 ini direncanakan pada tanggal 13-17 Februari 2025, bertempat di Komplek Masjid Agung Serdang Bedagai. Musabaqah dilaksanakan pada pagi, siang hingga malam hari, dimulai sesudah seremoni pembukaan MTQH dengan jadwal sebagai berikut:
Sesi pagi: pukul 07.30 - 12.00 WIB
Sesi siang: pukul 13.30 - 18.00 WIB
Sesi malam: pukul 20.00 - 23.30 WIB
🔶 KAFILAH DAN OFISIAL
Kafilah dalam MTQH yaitu sekelompok orang yang dikirim mewakili suatu kecamatan untuk bergabung dengan kelompok lain dalam rangka mengikuti serangkaian kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis. Kafilah yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025 adalah sebanyak 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Ofisial adalah seorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pimpinan kafilah yang bertugas sebagai manajer peserta dan bertanggung jawab membantu peserta, supaya penampilan peserta dapat berjalan dengan baik dan memperoleh apa yang diinginkan oleh kafilah. Untuk ofisial masing-masing kafilah segala pembiayaan baik transportasi, akomodasi dan yang lainnya dibebankan kepada pimpinan kafilah masing-masing kecamatan.
Guna kemudahan informasi bagi kafilah dan ofisial, segala informasi kegiatan pada MTQH ini disampaikan kepada kafilah/ofisial melalui grup WhatsApp. Untuk itu kepada seluruh ofisial agar bergabung pada grup WhatsApp resmi MTQH Serdang Bedagai di link: s.id/grupmtqsergai
🔶 KETENTUAN PESERTA
Peserta pada Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025 adalah yang memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Peserta adalah seorang yang beralamat tetap/berdomisili di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan pertanggal 30 Juni 2025, yang dibuktikan dengan tanggal terbitnya Kartu Keluarga atau KTP/KIA.
Peserta merupakan peserta terbaik I (satu) dari MTQ/STQH tingkat kecamatan pada tahun berjalan atau rekomendasi dari kafilah/kecamatan yang dibuktikan dengan surat mandat dari camat/pimpinan kafilah.
Peserta bukan merupakan terbaik I (satu) pada MTQ/MTQH tingkat kabupaten/kota lain atau kafilah khusus yang akan mengikuti MTQ/STQH tingkat provinsi pada tahun berjalan.
Peserta bukan merupakan bagian dari panitia/dewan hakim MTQ/MTQH di Kabupaten Serdang Bedagai atau daerah lain.
Peserta perseorangan/regu yang belum pernah meraih terbaik I pada MTQ/STQH tingkat Nasional pada golongan yang sama atau golongan yang materinya lebih tinggi, kecuali golongan tunanetra.
Pada cabang yang berjenjang, jika sebelumnya peserta tersebut mengikuti golongan satu tingkat lebih tinggi, maka peserta tersebut tidak dapat kembali memilih golongan dibawahnya. Contoh: Peserta Tilawah Remaja, memilih mengikuti Tilawah Dewasa pada kesempatan sebelumnya. Namun pada kesempatan ini ia ingin kembali memilih Tilawah Remaja, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Contoh lain: Peserta Hafalan Al-Qur’an 20 Juz, tidak dapat mengikuti Hafalan 10 Juz kebawah, tapi ia harus tetap mengikuti Hafalan 20 Juz atau naik ke 30 Juz.
Cabang yang dimaksud pada poin 6 adalah:
a. Cabang Tilawah Al-Qur’an: Tartil Al-Qur’an > Tilawah Anak-anak > Tilawah Remaja > Tilawah Dewasa > Qira’at Mujawwad Dewasa.
b. Cabang Qira’at Al-Qur’an: Qira’at Murattal Remaja > Qira’at Murattal Dewasa.
c. Cabang Hafalan Al-Qur’an: Hafalan 1 Juz Tilawah > Hafalan 5 Juz Tilawah > Hafalan 10 Juz > Hafalan 20 Juz > Hafalan 30 Juz.
d. Cabang Hafalan Hadis: Hafalan 100 Hadis dengan Sanad > Hafalan 500 Hadis tanpa Sanad.
Pada poin 7, jika peserta ingin pindah ke tingkat yang lebih tinggi, hanya dapat mengikuti satu tingkat saja secara berjenjang, tidak dibenarkan lompat ke dua tingkat lebih tinggi. Contoh peserta 10 Juz, hanya bisa memilih ke 20 Juz. Jika ingin ke 30 Juz, harus mengikuti 20 Juz dahulu.
Untuk golongan dengan kategori umur, peserta bisa mengikuti golongan dengan selisih umur tidak lebih dari 2 tahun dari batas ketentuan umurnya ke golongan 1 tingkat lebih tinggi. Contoh peserta remaja boleh mengikuti golongan dewasa jika umurnya 22 tahun 11 bulan 29 hari.
Peserta memenuhi ketentuan umur pada cabang/golongan musabaqah yang dipilih.
Peserta hanya dapat mengikuti satu golongan musabaqah.
🔶 CABANG/GOLONGAN DAN KETENTUAN UMUR
Cabang-cabang yang dilombakan pada MTQH XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025, terdiri dari 9 cabang dan 24 golongan. Ketentuan umur sebagaimana yang tertera di bawah ini terhitung pertanggal 01 Juli 2025, yaitu:
Cabang Seni Baca Al-Qur’an, terdiri dari:
Golongan Tartil Al-Qur’an Putri dan Putra, umur maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Tilawah Anak-anak Putri dan Putra, umur maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Tilawah Remaja Putri dan Putra, umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Tilawah Tunanetra Putri dan Putra, umur maksimal 49 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Tilawah Dewasa Putri dan Putra, umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari.
Cabang Qira’at Al-Qur’an, terdiri dari:
Golongan Mujawwad Dewasa Putri dan Putra, umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari.
Cabang Hafalan Al-Qur’an, terdiri dari:
Golongan 1 Juz dan Tilawah Putri dan Putra, umur maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan 5 Juz dan Tilawah Putri dan Putra, umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan 10 Juz Putri dan Putra, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan 20 Juz Putri dan Putra, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan 30 Juz Putri dan Putra, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari.
Cabang Tafsir Al-Qur’an, terdiri dari:
Golongan Bahasa Arab Putri dan Putra, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Bahasa Indonesia Putri dan Putra, umur maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Bahasa Inggris Putri dan Putra, umur maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari.
Cabang Fahm Al-Qur’an, terdiri dari golongan Putri dan Putra, umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari.
Cabang Syarh Al-Qur’an, terdiri dari golongan Putri dan Putra, umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari.
Cabang Seni Kaligrafi Al-Qur’an, terdiri dari:
Golongan Penulisan Naskah Putri dan Putra, umur maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Hiasan Mushaf Putri dan Putra, umur maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Dekorasi Putri dan Putra, umur maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Kaligrafi Lukis Kontemporer Putri dan Putra, umur maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Kaligrafi Digital Klasik Putri dan Putra, umur maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari.
Cabang Hadis Nabi, terdiri dari:
Golongan Hafalan 100 Hadis dengan Sanad Putri dan Putra, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari.
Golongan Hafalan 500 Hadis tanpa Sanad Putri dan Putra, umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari.
Cabang Karya Tulis Ilmiah Hadis, terdiri dari golongan Putri dan Putra, umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari.
🔶 KETENTUAN TAMPIL
Pelaksanaan penampilan peserta pada MTQH XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025, memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Musabaqah diselenggarakan dalam 2 babak, yaitu penyisihan dan babak final.
Khusus pada cabang Fahm Al-Qur’an, dan Karya Tulis Ilmiah Hadis, musabaqah diselenggarakan dalam 3 babak, yaitu penyisihan, semi final dan final.
Pada golongan musabaqah yang jumlah pesertanya tidak mencapai 50%, maka musabaqah golongan tersebut tidak diadakan babak final.
Untuk cabang Fahm Al-Qur’an, dan Karya Tulis Ilmiah Hadis, jika jumlah pesertanya kurang dari 70%, maka tidak diadakan babak semifinal.
Pada poin 3 dan 4, jika dinilai tidak layak untuk diadakan babak semifinal/final, maka babak semifinal/final ditiadakan.
Khusus golongan musabaqah yang menyelenggarakan penyisihan atau golongan tersebut diadakan babak final, penilaian babak penyisihan akan ditampilkan secara terbuka setiap akhir sesi melalui situs s.id/lptqsergai.
Penampilan peserta menggunakan nomor yang diperoleh dari panitia, ganjil bagi putri dan genap bagi putra.
Jadwal penampilan peserta berdasarkan nomor peserta (NP), dimulai dari nomor yang paling kecil dan seterusnya sampai dengan nomor yang paling besar.
Penentuan giliran tampil merujuk pada poin 8 diatas berlaku pada babak penyisihan maupun semifinal.
Penentuan giliran tampil merujuk pada poin 8 diatas juga berlaku pada penentuan meja tampil pada Fahm Al-Qur’an; A untuk nomor terkecil sampai D dan seterusnya untuk nomor terbesar.
Giliran tampil pada babak final, menampilkan seluruh finalis putri dahulu, kemudian seluruh finalis putra, dengan penentuan giliran tampil merujuk pada poin 8.
Peserta yang akan tampil dan mengikuti penentuan giliran pada hari yang ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara dimulai.
Sebelum penampilan, peserta diharuskan mendaftar ulang untuk tampil pada panitia (pembawa acara).
Setiap peserta pada saat akan tampil, harus mengenakan kartu peserta yang sudah diberikan panitia.
Jika kartu peserta hilang, peserta harus segera melaporkan ke Sekretariat MTQH untuk memperoleh duplikat kartu peserta, dengan menunjukkan kembali kartu identitas/dokumen seperti waktu pendaftaran ulang.
Peserta yang mendaftar ulang untuk tampil tidak sesuai dengan foto yang terdapat pada dokumen pendaftaran, maka peserta tersebut tidak dibenarkan untuk tampil.
Peserta harus berpakaian rapih, sopan, dan menutup aurat dengan memperlihatkan seluruh wajah.
Peserta dilarang menggunakan earphone/headset atau sejenisnya saat tampil (kecuali alat bantu dengar bagi tunarungu). Bagi peserta yang mengenakan pakaian yang menutupi telinga, akan melalui proses pemeriksaan oleh panitia sebelum tampil.
Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahukan selambatnya 60 menit sebelum musabaqah dimulai.
Pada babak penyisihan, peserta yang tidak dapat hadir pada gilirannya karena sakit atau alasan yang dapat dibenarkan, harus menunjukkan surat keterangan dari posko kesehatan MTQH kepada panitia (pembawa acara), dan diberi kesempatan untuk tampil pada hari/sesi penyisihan berikutnya jika ada.
Jika pada babak penyisihan yang diselenggarakan hanya ada 1 hari/sesi, peserta berhalangan hadir dikarenakan sakit atau hal lain, maka hak tampilnya dinyatakan gugur.
Peserta gugur hak tampilnya apabila berhalangan hadir tanpa pemberitahuan atau tidak mampu tampil.
Peserta yang dipanggil 3 kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan apapun atau tanpa pemberitahuan, maka hak tampilnya dinyatakan gugur.
Pada cabang Fahm Al-Qur’an dan Syarh Al-Qur’an apabila seorang peserta sesudah mendapat pengesahan berhalangan untuk tampil, maka penampilannya dapat dilaksanakan hanya 2 orang peserta.
Peserta cabang Fahm Al-Qur’an dan Syarh Al-Qur’an gugur haknya apabila pesertanya hanya tinggal 1 orang.
Peserta babak final yang tidak mampu tampil karena alasan yang dibenarkan hanya berhak atas kejuaraan sebagai juara ketiga.
Peserta babak final yang tidak dapat tampil tanpa alasan, gugur sebagai finalis dan tidak berhak atas kejuaraan apapun.
Babak final setiap cabang dan golongan diikuti oleh peserta yang memperoleh nilai tertinggi I, II, dan III pada babak penyisihan. Hasil musabaqah adalah ditetapkannya urutan peserta juara I, II, III, dan harapan I, II, III pada cabang dan golongan masing-masing.
🔶 RAPAT TEKNIS
Rapat Teknis (Technical Meeting) adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh panitia yang bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai teknis pelaksanaan, dan sistem musabaqah. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai teknis musabaqah yang disampaikan oleh perwakilan dewan hakim. Hal yang dibahas ialah berkaitan dengan memberikan penilaian sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dari bidangnya masing-masing. Rapat teknis ini diselenggarakan pada satu hari sebelum acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis, dengan materi:
Pengarahan tentang penyelenggaraan musabaqah oleh unsur pimpinan LPTQ Kabupaten Serdang Bedagai.
Penjelasan pelaksanaan musabaqah dalam pelbagai bidang oleh panitia penyelenggara.
Penjelasan tentang teknis penilaian oleh perwakilan dewan hakim masing-masing cabang.
Tanya jawab ofisial dengan panitia/perwakilan dewan hakim tentang teknis penyelenggaraan musabaqah yang ada maupun yang tidak tercantum di pedoman ini.
🔶 KEWAJIBAN
Demi kelancaran berlangsungnya musabaqah pada MTQH tingkat Kabupaten Serdang Bedagai, semua peserta dan ofisial diwajibkan untuk:
Menghindari diri dari praktek kecurangan atau perbuatan tercela.
Selalu menjunjung tinggi sportivitas yang dilandasi semangat ukhuwah islamiyah.
Menghadiri dan datang lebih awal pada setiap kegiatan musabaqah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan panitia.
Mengenakan pakaian sopan sesuai dengan syariah Islam selama berlangsungnya musabaqah.
Selalu menjaga kebersihan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan musabaqah.
Tidak membuang/meninggalkan/membiarkan sampah atau sisa makanan berserakan di arena musabaqah.
Tidak merokok atau meludah dilokasi musabaqah yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
🔶 SANKSI-SANKSI
Peserta musabaqah pada MTQH XXI tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2025 dapat dijatuhi sanksi jika melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Peserta yang diketahui memanipulasi data, pemalsuan data, menggunakan berkas orang lain, melanggar ketentuan peserta, melakukan kecurangan dan atau praktek-praktek lain yang tidak menjunjung tinggi azas sportivitas, diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika diketahui saat pendaftaran baik daring maupun pendaftaran ulang, maka digugurkan haknya sebagai peserta tanpa pengganti.
Jika diketahui saat penampilan pada babak penyisihan maupun semifinal, maka tidak diberikan penilaian oleh dewan hakim serta didiskualifikasi.
Jika diketahui setelah memperoleh hak final tetapi belum tampil, maka gugur haknya sebagai finalis dan digantikan oleh peringkat dibawahnya.
Jika diketahui saat tampil pada babak final, maka tidak diberikan penilaian dan dikosongkan satu peringkat kejuaraan.
Jika diketahui setelah pengumuman, maka kejuaraannya dibatalkan, dan seluruh sertifikat, trofi dan hadiah kejuaraan dicabut.
Sanksi tambahan pada poin d dan e, peserta yang bersangkutan maupun orang yang digunakan berkasnya tidak dibenarkan mengikuti MTQ satu tahun berikutnya pada semua cabang dan golongan.
Panitia dapat menerima aduan adanya praktek kecurangan atau hal lain yang bertentangan dengan ketentuan pedoman MTQH ini.
Yang berhak melakukan diskualifikasi adalah Panitia/LPTQ Serdang Bedagai, berdasarkan musyawarah bersama dengan Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Hakim.
Peserta yang telah dinyatakan menjadi juara pertama pada MTQ/MTQH tingkat Kabupaten Serdang Bedagai tetapi mangkir dalam mengikuti MTQ/STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tahun berjalan sebagai utusan Kafilah Serdang Bedagai dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan, akan diberi sanksi dilarang untuk mengikuti MTQ/MTQH tingkat Kabupaten Serdang Bedagai selama 1 tahun, dan jika ditemukan bertanding untuk Kabupaten/Kota lain maka LPTQ Serdang Bedagai akan mensurati LPTQ Provinsi Sumatera Utara untuk mendiskualifikasi peserta tersebut.
🔶 PENENTUAN KEJUARAAN UMUM
Juara Umum adalah kafilah yang memperoleh akumulasi nilai kejuaraan tertinggi dari hasil tiap cabang/golongan musabaqah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Juara Pertama: 20 poin
Juara Kedua: 15 poin
Juara Ketiga: 10 poin
Harapan Pertama: 3 poin
Harapan Kedua: 2 poin
Harapan Ketiga: 1 poin
Apabila terdapat nilai kejuaraan yang sama antara 2 kafilah atau lebih, maka penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang dan golongan berikut secara hirarkis:
Tilawah Dewasa
Tafsir Al-Qur’an golongan Bahasa Arab
Hafalan Al-Qur’an golongan 30 Juz
Hafalan Al-Qur’an golongan 20 Juz
Hafalan Al-Qur’an golongan 10 Juz
Hafalan Al-Qur’an golongan 5 Juz Tilawah
Alternatif penilaian jika masih ada nilai yang sama antara 2 kafilah atau lebih, maka penentuannya secara hirarkis didasarkan pada:
Jumlah juara I terbanyak
Jumlah juara II terbanyak
Jumlah juara III terbanyak
Jumlah harapan I terbanyak
Jumlah harapan II terbanyak
Jumlah harapan III terbanyak
Jumlah juara dan harapan terbanyak
Jumlah keikutsertaan peserta kafilah terbanyak
Alternatif terakhir jika masih ada nilai yang sama, maka penentuannya akan diundi oleh panitia. Untuk juara umum disediakan piala tetap dari Bupati Serdang Bedagai, serta akan diumumkan peringkat kafilah mulai yang terbawah hingga teratas.
🔶 PESERTA STQH PROVINSI 2025
Hasil dari penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis tingkat Kabupaten Serdang Bedagai ini tentunya adalah untuk menjaring peserta terbaik dan berstandar untuk mengikuti STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2025. Untuk itu dalam hal usaha peningkatan kemampuan peserta, dipandang perlu melakukan pemusatan latihan bagi Kafilah Serdang Bedagai dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta juara pertama MTQH tingkat Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2025 pada cabang dan golongan yang dilombakan di STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2025, mutlak menjadi duta/peserta Kafilah Serdang Bedagai pada STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
Cabang/golongan yang dimaksud pada poin 1, adalah: Tilawah Anak-anak, Tilawah Dewasa, Hafalan Al-Qur’an 1 Juz & Tilawah, Hafalan Al-Qur’an 5 Juz & Tilawah, Hafalan Al-Qur’an 10 Juz, Hafalan Al-Qur’an 20 Juz, Hafalan Al-Qur’an 30 Juz, Tafsir Al-Qur’an Bahasa Arab, Hafalan 100 Hadis dengan Sanad, Hafalan 500 Hadis tanpa Sanad, dan Karya Tulis Ilmiah Hadis.
Peserta juara pertama pada cabang dan golongan dimaksud wajib mengikuti pembinaan dan pemusatan latihan (training center/tc)yang dilaksanakan LPTQ Serdang Bedagai/Panitia Pemusatan Latihan, dalam rangka persiapan mengikuti STQH tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
Jika peserta juara pertama berhalangan tetap dan tidak dapat mengikuti pembinaan dan pemusatan latihan, maka peserta tersebut dicoret dari daftar peserta Kafilah Serdang Bedagai dan akan digantikan oleh peserta juara kedua atau dilaksanakan seleksi duta.