Informasi Umum

< Visa Application Notice >

(1)  Subjek pemohon visa 

Semua warga negara asing yang ingin masuk ke Korea pada prinsipnya harus memiliki paspor yang masih berlaku (masa berlaku paspor minimal 6 bulan) dan merupakan pemegang visa Korea yang masih berlaku. 

Anak di bawah umur yang ingin pergi ke Korea tanpa didampingi oleh orang tua atau wali pada saat mengajukan permohonan aplikasi visa harus melampirkan fotokopi identitas orang tua yang masih berlaku (paspor dan lain-lain), surat persetujuan orang tua dan lain sebagainya. 

Warga negara dari 33 negara yang tidak dapat mengajukan permohonan aplikasi visa di Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia pada prinsipnya harus mengajukan permohonan aplikasi visanya di Kedutaan Besar Republik Korea di negara asal masing-masing. 

Selain warga negara dari 33 negara di atas, jika pemohon bukan warga negara Indonesia dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk pemeriksaan keaslian dokumen persyaratan yang telah dilampirkan dan jika terdapat kesulitan dalam pemeriksaan dokumen tersebut maka permohonan visa dapat ditolak.

FAQ

Terhitung sejak kapankah masa berlaku paspor harus tersisa lebih dari 6 bulan? 

Masa berlaku paspor harus tersisa lebih dari 6 bulan dimulai pada tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa. 

Apakah kriteria ‘anak di bawah umur’ yang dimaksud di atas? 

Anak di bawah umur dalam Hukum Sipil Republik Korea berarti adalah ‘anak dengan usia sampai dengan 19 tahun’ 

 Apakah anak di bawah umur tidak dapat mengajukan sendiri permohonan aplikasi visa? 

Anak di bawah umur pun tetap dapat mengajukan sendiri permohonan aplikasi visa. Akan tetapi, orang tua, wali dan lain-lain harus dibuktikan kebenarannya mendampingi melalui dokumen yang dilampirkan. Jika tidak ada wali pendamping maka harus melampirkan fotokopi identitas orang tua yang berlaku (paspor, lain-lain), surat persetujuan orang tua dan lain-lain. 

(2) Tempat pengajuan permohonan aplikasi visa 

Permohonan aplikasi visa harus dilakukan di Korea Visa Application Center, Jakarta. 


Namun, untuk hal-hal di bawah ini pengajuan permohonan visa dapat dilakukan langsung di Bagian Konsular Kedutaan Besar dan bukan melalui Korea Visa Application Center:


(3) Jenis visa 

Klasifikasi berdasarkan jumlah kunjungan masuk


    ○ Visa Single Entry : Visa dengan masa berlaku (3 bulan) dan dalam kurun waktu tersebut dapat digunakan untuk 1 kali kunjungan 

    Visa Double Entry : Visa dengan masa berlaku (6 bulan) dan dalam kurun waktu tersebut dapat digunakan untuk 2 kali kunjungan 

    Visa Multiple Entry : Masa berlaku visa (tergantung pada tipe visa) merupakan visa yang memungkinkan untuk melakukan kunjungan masuk tanpa batas 

Jika informasi untuk setiap tipe visa dalam situs ini tidak dijelaskan secara rinci apakah itu multiple entry atau double entry maka pada prinsipnya itu berarti jenis visa single entry


Klasifikasi berdasarkan lama tinggal 


    Visa Jangka Pendek : Visa dengan izin tinggal di Korea selama maksimum 90 hari 

    Visa Jangka Panjang : Visa dengan izin tinggal di Korea lebih dari 91 hari (setelah masuk ke Korea harus melalui prosedur pendaftaran orang asing dan lain-lain

<Mencari visa yang sesuai dengan tujuan masuk>

Pada Visa Portal Republik Korea terdapat layanan Visa Navigator

Jika Anda memilih kewarganegaraan, tujuan masuk, periode masa tinggal maka akan diberikan rekomendasi visa yang dapat diajukan permohonannya

(Mohon gunakan sebagai rujukan) 


Silahkan merujuk informasi pada situs ini untuk dapat atau tidaknya Anda mengajukan permohonan aplikasi visa yang sesuai, dokumen persyaratan dan lain sebagainya. 

(4) Cara pengajuan permohonan aplikasi visa 

Pada prinsipnya, pada saat pengajuan permohonan aplikasi visa pemohon harus datang secara langsung. 


Pengajuan permohonan aplikasi visa yang diwakilkan hanya diperbolehkan untuk hal-hal sebagai berikut: 







(5) Informasi dokumen persyaratan 

Dalam hal pengajuan permohonan aplikasi visa, pemohon visa bertanggung jawab untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan ・ pemohon harus mengisi dan melampirkan dokumen dengan baik ・ kurangnya kelengkapan dokumen persyaratan dapat menjadi alasan penolakan permohonan aplikasi visa dan jika melampirkan dokumen palsu pemohon dapat dikenai larangan masuk ke Korea, pembatasan pengajuan permohonan aplikasi visa serta dapat dilakukan investigasi lanjutan.


Dokumen persyaratan ▲ pemohon visa harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan ▲ dokumen pembuktian sesuai dengan tujuan masuk yang diinginkan karena setiap tipe visa memiliki perbedaan dokumen yang harus dilampirkan. Sebelumnya silahkan melihat informasi mengenai dokumen umum permohonan aplikasi visa

★  Dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan permohonan aplikasi visa tidak akan dikembalikan (dokumen asli akan dikembalikan setelah dicocokkan dengan dokumen fotokopinya). 


Warga negara Indonesia dan warga negara lainnya yang berasal dari negara-negara dengan tingkat risiko tinggi penyakit TB △ jika Anda mengajukan permohonan aplikasi visa yang memungkinkan untuk tinggal di Korea lebih dari 91 hari △ jika Anda ingin masuk ke Korea untuk merawat pasien asing yang tinggal di Korea yang juga merupakan penderita penyakit TB △ pekerja musiman maka harus melampirkan sertifikat diagnosa TB yang dikeluarkan oleh rumah sakit rujukan Kedutaan Besar

Sertifikat diagnosa TB harus menggunakan formulir khusus yang telah ditentukan oleh Kedutaan Besar jika tidak maka hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat diakui.


Dokumen persyaratan seperti bukti pendaftaran usaha, bukti rincian pembayaran, bukti hubungan keluarga, bukti status pernikahan dan dokumen lainnya dapat diakui sebagai dokumen lampiran hanya jika tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa di dalam 3 bulan sejak dokumen diterbitkan. 


Saat pemeriksaan aplikasi permohonan visa, consul yang berwenang dapat meminta tambahan atau mengurangi dokumen persyaratan jika dibutuhkan.


Formulir permohonan aplikasi visa dan dokumen persyaratan permohonan berdasarkan tipe visa dapat diunduh melalui situs Korea Visa Application Center atau situs Kedutaan Besar Republik Korea.

(6) Informasi biaya 


Biaya visa yang harus dibayarkan saat pengajuan permohonan aplikasi visa telah diumumkan oleh Korea Visa Application Center (mengikuti fluktuasi nilai tukar).

Harap diperhatikan bahwa jika dokumen permohonan aplikasi visa telah diterima oleh pihak Korea Visa Application Center maka biaya permohonan aplikasi visa tersebut tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.

Jika memenuhi persyaratan tertentu, pembayaran biaya visa dapat dibebaskan (namun, biaya logistik Korea Visa Application Center tetap harus dibayarkan).

(7) Jangka waktu penerbitan dan proses pengambilan visa 

Jangka waktu penerbitan visa 

Tanggal Implementasi : 2023.05.02 (Selasa), dimulai dari pengajuan 

Subjek Penerima : Visa Kunjungan Singkat (C-3)

Periode yang Dibutuhkan : Pada dasarnya 5 hari kerja (termasuk hari pengajuan)

Biaya Percepatan : Biaya tambahan untuk Single Entry Visa (USD 30), Double.Multiple Entry Visa (USD 40) 


Proses pengambilan visa 


Jika pemohon visa ingin mengambil paspor dan visa miliknya maka pemohon harus datang ke ‘Korea Visa Application Center’ dengan membawa ‘tanda terima pendaftaran’ yang diberikan oleh pihak Korea Visa Application Center pada saat pengajuan permohonan aplikasi visa. 

Jika pengambilan paspor dan visa diwakilkan kepada pihak lain maka orang yang mewakili harus membawa ‘tanda terima pendaftaran’ dan surat kuasa dari pemohon visa serta ‘identitas asli dan fotokopi’. 

★ Pengambilan paspor dan visa tidak dapat dilakukan jika perwakilan tidak membawa tanda terima pendaftaran dan identitas. 

(8) Melihat perkembangan dan hasil permohonan visa 

Melalui situs ‘Korea Visa Portal’ (www.visa.go.kr) kemudian masukkan nama lengkap dalam alphabet, tanggal lahir dan nomor paspor untuk mengetahui apakah visa sudah diterbitkan atau melihat perkembangan pemeriksaan aplikasi visa bahkan dapat juga untuk mengetahui alasan penolakan permohonan aplikasi visa. 

Harap diperhatikan walaupun hasil visanya terkonfirmasi telah disetujui oleh sistem pencarian di atas, berdasarkan pada peraturan yang sesuai dengan kondisi Covid-19 saat ini, pada prinsipnya visa tidak dapat diambil sebelum hari ke-14 terhitung mulai satu hari setelah hari pengajuan permohonan aplikasi visa (walaupun di antaranya terdapat hari libur nasional termasuk dihitung dalam 14 hari). 

(9) Bentuk visa 

Mulai tanggal 1 Juli 2020, visa Korea berubah metode dari semula menempelkan stiker visa menjadi metode sertifikat konfirmasi penerbitan visa

Stiker Visa (sampai dengan 30 Juni 2020) 

Saat ini metode yang diterapkan adalah dengan menempelkan stiker visa yang telah dicetak oleh Kedutaan Besar ke dalam paspor pemohon visa.

Sertifikat konfirmasi penerbitan visa (mulai 1 Juli 2020)

Berbeda dengan metode yang ada saat ini, sertifikat konfirmasi penerbitan visa adalah metode yang dapat diakses secara daring dan hasil pencetakannya terpisah dari paspor

(10)  Pembatasan pengajuan kembali permohonan visa dan lain-lain 

Jangka waktu pengajuan kembali permohonan visa setelah penolakan 


Jika pemohon visa yang mengajukan permohonan aplikasi visa single entry ditolak permohonannya dan tidak ada alasan kemanusiaan yang dapat dipertimbangkan maka yang bersangkutan akan diberikan pembatasan pengajuan permohonan aplikasi visa selama 3 bulan dimulai dari tanggal penolakan (tetapi jika pemohon visa Imigran pernikahan ditolak aplikasi visanya maka pemohon tersebut diberikan pembatasan pengajuan permohonan aplikasi visa selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penolakan). 

Akan tetapi, jika pemohon aplikasi visa multiple entry ditolak permohonannya maka pembatasan pengajuan permohonan aplikasi visa seperti pemohon visa single entry tidak berlaku. 

Larangan masuk bagi pemohon yang melampirkan dokumen palsu dan lain-lain 


Pemohon visa yang menuliskan informasi palsu di formulir aplikasi permohonan visa atau jika pemohon dengan sengaja melampirkan dokumen palsu atau telah dimanipulasi, mengubah atau memalsukan pengesahan imigrasi dari negara-negara yang tercantum pada paspor dan lain sebagainya, jika aplikasi permohonan ditolak karena dicurigai telah melampirkan dokumen palsu maka berdasarkan undang-undang terkait yang berlaku pemohon dapat diberikan larangan masuk ke Korea selama periode waktu tertentu. 

Sebagai tambahan △ mengundang orang asing atau bertindak sebagai mediator dengan menggunakan cara kotor seperti memberikan informasi palsu atau identitas sponsor palsu dan lain sebagainya △ pemohon visa yang dicurigai memalsukan pengajuan permohonan aplikasi visa atau sertifikat penerbitan visa atau terlibat dalam undangan palsu dapat dituntut ke pihak berwenang setempat berdasarkan undang-undang terkait yang berlaku. 

Pembatasan bagi pemohon visa yang tidak kooperatif 


Jika pemohon pada saat proses pengajuan aplikasi visa melakukan pelecehan secara verbal mengeluarkan kata-kata kasar seperti mengancam ・ menghina ・ memaki dan lain sebagainya kepada pegawai kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah, pegawai Korea Visa Application Center dan lainnya serta jika terbukti melampirkan dokumen palsu atau telah dimanipulasi maka permohonan aplikasi visa akan ditolak serta kemungkinan larangan pengajuan permohonan aplikasi visa selama 3 tahun (dalam hal ini, larangan pengajuan permohonan aplikasi visa berlaku di semua kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah Republik Korea di seluruh dunia) 

(11) Informasi utama Kedutaan Besar 

Situs ini dioperasikan secara khusus dengan tujuan memberikan penjelasan informasi yang lebih rinci mengenai proses dan dokumen persyaratan permohonan aplikasi visa bagi para pemohon visa. Oleh karena itu, silahkan merujuk pada situs Kedutaan Besar untuk pengumuman utama terkait informasi visa.