Surat kuasa pengajuan permohonan aplikasi visa

Pada saat pengajuan permohonan aplikasi visa seluruh dokumen persyaratan harus ditulis langsung oleh pemohon visa atau diperiksa keaslian isi informasi tersebut dan lain-lain. Selain itu juga pemohon visa harus membubuhkan tanda tangannya secara langsung setelah mengisi formulir permohonan aplikasi visa. Jika ditemukan dokumen lampiran palsu berdasarkan pada undang-undang terkait maka pemohon visa harus bertanggung jawab secara hukum seperti dikenakan larangan masuk, pembatasan pengajuan permohonan aplikasi visa dan kerugian lainnya.

Kedutaan Besar dapat meminta untuk melampirkan surat kuasa yang telah dilegalisasi oleh notaris di Indonesia kepada pemohon visa yang menyerahkan permohonan aplikasi visanya kepada pihak ketiga atau pihak yang bertindak sebagai perwakilan. Pada dasarnya surat kuasa harus termasuk menyebutkan poin-poin penting dalam format bebas atau contoh surat kuasa di bawah ini. (walaupun hanya kurang 1 buah item maka tidak dapat diakui sebagai surat kuasa)