Jawab:
Laporan penggunaan sistem informasi pengadaan secara penuh dapat digunakan untuk:
a. Untuk menunjukkan akuntabilitas: menampilkan progress program kerja kepada pemangku kepentingan
b. Untuk mengeksplorasi, investigasi dan edukasi: melihat apa yang berhasil, apa yang tidak, dan mengapa, sehingga organisasi selalu belajar atas apa yang telah dilakukan
c. Untuk melibatkan: melibatkan para pemangku kepentingan melalui proses partisipatif
d. Untuk mendapatkan dukungan: menunjukkan hasil akan memudahkan proses mendapatkan dukungan dari para pemangku kepentingan
Jawab:
1. Penggunaan sistem informasi yang memuat informasi data pengadaan untuk setiap tahapan (perencanaan, persiapan, pemilihan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan) dan/atau informasi pendukung lainnya seperti: Informasi kinerja penyerapan anggaran/kinerja penyedia/realisasi waktu proses pemilihan/tingkat kepuasan pelanggan/informasi lainnya), dan
2. Informasi data pengadaan sebagaimana tersebut pada angka 1 dapat berupa:
- akses (atau diberikan akses) sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh admin; atau
- terdapat hasil screenshot penggunaan aplikasi yang disediakan oleh LKPP (SIRUP, SPSE, Non E-Tendering/non E-Purchasing, E-Purchasing (Toko Daring/Bela Pengadaan), E-Kontrak).
- Jika ada dapat disampaikan juga aplikasi yang dikembangkan oleh internal organisasi (UKPBJ) yang mampu menyajikan informasi yang terintegrasi dalam proses PBJ.
Jawab:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-48-87-6c8ca01cb0df5.pdf
- Kota Salatiga. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/310-laporan-penggunaan-sistem-informasi-pengadaan-secara-penuh-872308.pdf
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/447-laporan-penggunaan-sistem-informasi-pengadaan-secara-penuh-872421.pdf
Jawab:
Dalam hal sertifikat standarisasi LPSE masih dalam proses penerbitan, dokumen tersebut dapat digantikan dengan:
1. Berita acara penilaian untuk Standar 3, Standar 6, Standar 7, Standar 12, dan Standar 14;
2. Berita acara penilaian faktual untuk Standar 16.
Khusus untuk Standar 16, dalam hal belum terpenuhi, standar tersebut akan dinilai pada saat proses penetapan UKPBJ sebagai PKP.