Jawab:
Tahapan proses pelaksanaan analisis jabatan, aspek-aspek analisis beban kerja dan tahapan pelaksanaan analisis beban kerja dapat mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Jawab:
Penyusunan analisa beban kerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Jawab:
Berikut aspek kritis pada dokumen Anjab dan ABK di UKPBJ:
Terdapat Anjab dan ABK di UKPBJ baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Untuk UKPBJ pada instansi yang wajib memiliki JF PPBJ, dokumen telah mencantumkan jumlah kebutuhan personel JFPPBJ.
Dalam hal dokumen angka 1 belum memuat jumlah kebutuhan JFPPBJ, maka dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat rekomendasi formasi dari LKPP atau surat penetapan formasi dari Kementerian PANRB.
Dokumen Anjab dan ABK yang disampaikan merupakan dokumen yang terkini serta mengacu pada dokumen regulasi tentang organisasi dan tata kerja UKPBJ.
Dalam hal terjadi perubahan organisasi sebagai dampak penyederhanaan birokrasi, selama masa transisi dan sedang dalam proses penyusunan Anjab dan ABK yang baru, maka bukti dukung Dokumen Anjab dan ABK dapat menggunakan dokumen terakhir yang sah, sepanjang dokumen tersebut telah sesuai dengan bentuk organisasi sebelumnya (tugas dan fungsi sesuai dengan amanat Perpres No 12 Tahun 2021).
Jawab:
Dokumen Anjab dan ABK di UKPBJ Kabupaten Klungkung: Link https://siukpbj.lkpp.go.id/files/375-dokumen-anjab-dan-abk-untuk-personil-ukpbj-664453.pdf
Dokumen Anjab dan ABK di UKPBJ Kabupaten Buleleng: Link https://siukpbj.lkpp.go.id/files/371-dokumen-anjab-dan-abk-untuk-personil-ukpbj-663359.pdf
Dokumen Anjab dan ABK di UKPBJ Kabupaten Bojonegoro: Link https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-327-66-10660038c468.pdf
Jawab:
Aspek kritisnya berupa terdapat Surat Pengangkatan/Penempatan personel di UKPBJ.
Jawab:
Terdapat Surat Pengangkatan JF PPBJ melalui inpassing, pengangkatan pertama, penyetaraan, atau perpindahan dan penempatan di UKPBJ.
Dalam hal Surat Pengangkatan hanya tertulis personel ditempatkan di Setda/Settama/Setjen dan tidak menyebutkan secara spesifik penempatan di UKPBJ, maka dilengkapi dengan surat pernyataan melaksanakan tugas bahwa yang bersangkutan ditempatkan di UKPBJ dan ditandatangani oleh Sekda/Sestama/Sekjen.