Jawab:
- Untuk mengembangkan dan menerapkan konsep manajemen dan pengukuran kinerja dalam menciptakan nilai pada proses pengadaan
- Untuk mengidentifikasi indikator utama kinerja pengadaan yang berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi dan memberikan dampak signifikan terhadap operasional pengadaan secara keseluruhan
- Untuk menetapkan baseline kinerja dan menentukan target kinerja
- Untuk menerapkan mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja secara reguler yang mendukung pencapaian target melalui interpretasi, pemecahan masalah, komunikasi, dan langkah perbaikan.
Jawab:
Secara garis besar ruang lingkup SOP pengelolaan kinerja Pengadaan Barang/Jasa mencakup tahapan Perencanaan dan Implementasi dengan rincian seperti berikut:
a. Tahap Perencanaan
- Penetapan Visi dan Misi Pengadaan Barang/Jasa
- Penentuan Area Strategis
- Penetapan Indikator Kinerja
- Penetapan Baseline dan Target Kinerja PBJ
b. Tahap Implementasi
- Monitoring Kinerja
- Evaluasi Kinerja
- Penghargaan
Jawab:
Format SOP Pengelolaan Kinerja mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Permen PANRB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Jawab:
- SOP ditetapkan oleh minimal pejabat JPT Pratama untuk K/L dan Sekda untuk Pemda
- Terdapat tanggal pembuatan dan tanggal efektif
- Simbol, arah panah, keterangan pilihan keputusan yang digunakan sudah sesuai
- Mencantumkan standar mutu baku waktu
- Menggambarkan tahapan perencanaan dan tahapan implementasi
Jawab:
Penyusunan Perencanaan Kinerja pengadaan barang/jasa dilakukan sebagai berikut:
a. Menentukan indikator kinerja pengadaan sekurang-kurangnya mencakup 4 area pengukuran meliputi Ketepatan Waktu, Penghematan Biaya, Kualitas dan Tingkat Layanan
b. Menyusun manual indikator yang terdiri atas Frekuensi monitoring, Formula perhitungan, Arah Pengukuran, Sumber Data, Frekuensi Penilaian, Kriteria pencapaian dan Ilustrasi Pencapaian.
c. Menetapkan Baseline dengan berdasarkan data historis untuk setiap indikator.
d. Menetapkan target dengan menggunakan metode-metode, seperti:
- Data tahun sebelumnya (menggunakan baseline sebagai acuan awal);
- Analisis terhadap tren/forecasting;
- Penggunaan tolok ukur; atau
- Hasil Simulasi
Jawab:
- Terdapat analisis data kinerja sebagai baseline penentuan target
- Indikator kinerja harus mencakup minimal 4 indikator (biaya,mutu, waktu, tingkat layanan)
- Dokumen rencana kinerja UKPBJ ditandatangani oleh pejabat berwenang (minimal Kepala UKPBJ)
- Konsistensi antara dokumen perencanaan kinerja dengan dokumen laporan pencapaian indikator kinerja
Jawab:
- Badan Siber dan Sandi Negara. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-65-25-8da201c3f.pdf
- Kementerian Perhubungan. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-1182-25-2f24039538b.pdf
- Kota Payakumbuh. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-160-25-36a400e68a9f5.PDF
Jawab:
- Monitoring: pengumpulan data kinerja dan peninjauan capaian secara berkala serta mengelola permasalahan kinerja PBJ.
- Evaluasi: Evaluasi pencapaian kinerja dan mendokumentasikan pembelajaran yang didapat sebagai persiapan perencanaan kinerja di periode berikutnya.
Jawab:
1. Terdapat perhitungan pencapaian indikator kinerja mengacu 4 area indikator.
2. Terdapat laporan kinerja pelaksanaan pengadaan konsisten dengan target kinerja yang sudah disepakati dalam dokumen perencanaan kinerja
3. Terdapat dokumen evaluasi kinerja dan tindak lanjut atas capaian kinerja
4. Dokumen pemenuhan Standar LPSE: Standar 15: Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan.
- Standar tersebut didukung dengan sertifikat standarisasi LPSE yang sesuai dari LKPP.
- Dalam hal sertifikat standarisasi LPSE masih dalam proses penerbitan dokumen tersebut dapat digantikan dengan berita acara penilaian dari LKPP.