Jawab:
Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi dilakukan dengan menginventarisasi jenis kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap pegawai yang ada di UKPBJ. Inventarisasi merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi setiap PNS di dalam UKPBJ. Inventarisasi memerlukan paling sedikit:
Profil Pegawai, merupakan kumpulan informasi kepegawaian;
Data Hasil Analisis Kesenjangan Kompetensi, dilakukan dengan membandingkan Profil Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan yang akan diduduki; dan
Data Hasil Analisis Kesenjangan Kinerja, diperoleh dengan membandingkan hasil penilaian kinerja pegawai dengan target kinerja jabatan yang diduduki.
Inventarisasi ini akan menghasilkan jenis kompetensi yang perlu dikembangkan dan jalur pengembangan kompetensi.
Jawab:
Dokumen konsolidasi Rencana Pengembangan Kompetensi Personil UKPBJ (Unsur Pimpinan, Staf, dan Jabatan Fungsional) yang bersifat usulan untuk selanjutnya diajukan ke BPSDM selaku pihak yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan pelatihan/pengembangan kompetensi, memuat informasi terkait dengan:
Jenis pengembangan kompetensi yang akan dikembangkan
Tingkatan calon peserta
Kelompok kompetensi
Informasi pegawai
Tingkat kepentingan eksekusi rencana terhadap persyaratan jabatan, dengan kategori Mutlak, Penting, atau Perlu.
Bentuk pengembangan kompetensi, dapat berupa pendidikan dan/atau pelatihan.
Nama program, jadwal, penyelenggara, tempat serta rencana anggaran dan biaya.
Jawab:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Jawab:
Petunjuk pengisian Rencana Pengembangan Kompetensi personel UKPBJ, yaitu:
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut
Kolom 2: Diisi dengan nama personel UKPBJ
Kolom 3: Diisi dengan jabatan personel UKPBJ
Kolom 4: Diisi dengan nomor induk pegawai(NIP)
Kolom 5: Diisi dengan rencana pengembangan/nama program pelatihan/pendidikan
Kolom 6: Diisi dengan jumlah jam pelatihan/pendidikan
Kolom 7: Diisi dengan metode pengembangan (pelatihan atau pendidikan)
Kolom 8: Diisi dengan jadwal pelaksanaan
Kolom 9: Diisi dengan rencana anggaran
Kolom 10: Diisi dengan penyelenggara program
Kolom 11: Diisi dengan tempat penyelenggara
Jawab:
UKPBJ Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/26-dokumen-analisis-kebutuhan-dan-perencanaan-pengembangan-kompetensi-personil-ukpbj-765740.pdf
UKPBJ Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/447-dokumen-analisis-kebutuhan-dan-perencanaan-pengembangan-kompetensi-personil-ukpbj-764343.pdf
Jawab:
Terdapat rencana pengembangan kompetensi seluruh personel UKPBJ.
Jawab:
Petunjuk Pengisian:
Kolom 1: Diisi dengan nomor urut
Kolom 2: Diisi dengan nama personel UKPBJ
Kolom 3: Diisi dengan jabatan personel UKPBJ
Kolom 4: Diisi dengan nomor induk pegawai(NIP)
Kolom 5: Diisi dengan nama program pelatihan/pendidikan
Kolom 6: Diisi dengan jumlah jam pelatihan/pendidikan
Kolom 7: Diisi dengan metode pengembangan (pelatihan atau pendidikan)
Kolom 8: Diisi dengan realisasi jadwal pelaksanaan
Kolom 9: Diisi dengan realisasi anggaran
Kolom 10: Diisi dengan penyelenggara program
Kolom 11: Diisi dengan tempat penyelenggara
Kolom 12: Diisi dengan status pelaksanaan program (terlaksana/tertunda)
Kolom 13: Diisi dengan hasil pelaksanaan jika terlaksana atau tindak lanjut jika tertunda
Jawab:
Terdapat rekapitulasi data pelaksanaan kegiatan pengembangan.
Dokumen yang disampaikan selaras dengan dokumen perencanaan pengembangan personel UKPBJ pada bukti dukung pertama.
Jawab:
UKPBJ Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/26-laporan-pelatihan-dan-mentoring-berbasis-kompetensi-bagi-personel-ukpbj-775747.pdf
Kabupaten Hulu Sungai Tengah: Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/447-laporan-pelatihan-dan-mentoring-berbasis-kompetensi-bagi-personel-ukpbj-770748.pdf
Jawab:
Dokumen evaluasi kinerja staf UKPBJ dan Jabfung PPBJ didasari pada pola dan mekanisme penyusunan serta penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Format Dokumen Evaluasi Kinerja mengacu pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Jawab:
Rencana kinerja dibuat pada awal tahun untuk target pemenuhan selama 1 tahun anggaran, namun penilaiannya dapat dilakukan secara periodik sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, dapat menyampaikan dokumen penilaian SKP triwulanan atau semesteran, dinilai oleh atasan langsung.
Jawab:
1. Terdapat penyusunan laporan penilaian prestasi yang mencakup SKP dan perilaku kerja
2. Terdapat SKP JFPPBJ yang berkedudukan di UKPBJ
3. Terdapat SKP personel UKPBJ non JabFung seluruh aktivitas pendukung tersebut perlu dilakukan oleh UKPBJ yang disertai dengan dokumen atributnya untuk mencapai level kematangan proaktif
4. Standar 8 LPSE: Pengelolaan SDM.
- Standar tersebut di atas didukung dengan sertifikat standarisasi LPSE yang sesuai dari LKPP.
- Dalam hal sertifikat standarisasi LPSE masih dalam proses penerbitan dokumen tersebut dapat digantikan dengan berita acara penilaian dari LKPP.