Jawab:
Fungsi UKPBJ:
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE)
Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
Jawab:
Pada dasarnya harus sesuai dengan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan turunannya, dengan aspek kritis sebagai berikut:
Terdapat rincian fungsi UKPBJ terkait pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa,
Terdapat rincian fungsi UKPBJ terkait pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik,
Terdapat rincian fungsi UKPBJ terkait pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
Terdapat rincian fungsi UKPBJ terkait pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa
Fungsi c dan d dapat digabungkan menjadi fungsi pembinaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa
Dalam hal regulasi yang berisi tugas fungsi UKPBJ terpisah dengan peraturan menteri/lembaga/kepala daerah tentang susunan organisasi dan tata kerja, maka regulasi tugas dan fungsi UKPBJ tersebut tidak boleh bertentangan/harus konsisten dan mengacu kepada peraturan menteri/lembaga/kepala daerah tentang susunan organisasi dan tata kerja.
Jawab:
Dalam melaksanakan Stakeholder Analysis, terdapat beberapa tahapan berikut:
Identifikasi stakeholder internal (PPK dan APIP), stakeholder eksternal (APH dan Pelaku Usaha) dan informasi yang terkait seperti peran, kepentingan, dan tingkat pengaruh.
Analisis dampak atau dukungan potensial pada masing-masing stakeholder yang dapat dikembangkan dan diklasifikasikan untuk pengembangan strategi. Pada komunitas stakeholder yang besar, perlu untuk memprioritaskan stakeholder untuk meyakinkan kegiatan yang efisien untuk mengkomunikasikan dan mengelola ekspektasi mereka.
Menilai bagaimana stakeholder utama bereaksi atau merespon pada berbagai situasi untuk merencanakan bagaimana mempengaruhi mereka dalam meningkatkan dukungan mereka dan mengantisipasi dampak negatif yang mungkin muncul.
Jawab:
Mengidentifikasi ketertarikan/kepentingan dan pengaruh stakeholder.
Menetapkan respon yang tepat berdasarkan tingkat ketertarikan/kepentingan dan pengaruh untuk setiap stakeholder.
Menetapkan kegiatan keterlibatan berdasarkan kepentingan masing-masing stakeholder, frekuensi kegiatan dan penanggung jawab.
Jawab:
Power/interest grid, berdasarkan tingkat kekuasaan dan kepentingan stakeholder berdasarkan hasil / outcome.
Power/influence grid, berdasarkan tingkat kekuasaan dan pengaruh/keterlibatan mereka dalam kegiatan.
Influence/impact grid, berdasarkan tingkat pengaruh / keterlibatan di proyek dan pelaksanaan.
Salience model, yang menjelaskan kelas stakeholder berdasarkan kekuasaannya, tingkat kepentingan, dan legitimasi.
Jawab:
UKPBJ telah menentukan isu atau konteks dalam layanan yang perlu mendapatkan perhatian/penanganan.
Terdapat analisis stakeholder (internal serta eksternal) beserta tingkat kepentingan dan pengaruh masing-masing stakeholder untuk menentukan engagement plan dalam mengatasi isu/mencapai target.
Penentuan kegiatan keterlibatan stakeholder dilakukan sesuai dengan tingkat kepentingan dan pengaruhnya. Kegiatan merupakan inisiasi UKPBJ dalam rangka mengatasi isu/mencapai target, bukan merupakan tugas fungsi dari stakeholder.
Terdapat dokumen pelaksanaan Engagement Plan dari sekurang-kurangnya satu pemangku kepentingan yang terlibat.
Jawab:
Berikut petunjuk pengisian:
Kolom 1: Diisi dengan entitas atau para pihak yang terlibat
Kolom 2: Diisi dengan kategori stakeholder (internal/eksternal)
Kolom 3: Diisi dengan tinggi dan rendahnya ketertarikan stakeholder terhadap pengadaan barang/jasa (isi dengan tinggi atau rendah)
Kolom 4: Diisi dengan tinggi rendahnya pengaruh entitas terhadap kinerja pengadaan (isi dengan tinggi atau rendah)
Kolom 5: Diisi dengan deskripsi kepentingan stakeholder terhadap pengadaan barang/jasa
Kolom 6: Diisi dengan tanggapan/ respon yang tepat (Keep Satisfied, Actively Engaged, Keep Informed, atau Monitor)
Kolom 7: Diisi dengan kegiatan keterlibatan dengan stakeholder
Kolom 8: Diisi dengan frekuensi kegiatan keterlibatan dengan stakeholder dalam kurun waktu tertentu
Kolom 9: Diisi dengan pelaksana penanggungjawab kegiatan
Jawab:
Bentuk hubungan kerja tersebut dapat berupa:
Kepala UKPBJ berkoordinasi langsung dengan PA/KPA/PPK dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ;
UKPBJ mendukung PA/KPA/PPK dalam pelaksanaan perencanaan pengadaan mulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa hingga penyusunan Rencana Umum Pengadaan, dan pelaksanaan konsolidasi di tahapan perencanaan;
UKPBJ memberikan pendampingan penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan (spesifikasi teknis/KAK, HPS dan rancangan kontrak) kepada PPK dan konsolidasi di tahapan persiapan pengadaan;
UKPBJ melaksanakan Reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan yang ditetapkan PPK (Spesifikasi Teknis/KAK, HPS, dan Rancangan Kontrak);
UKPBJ memberikan konsultasi/bimbingan teknis/pendampingan dalam pelaksanaan kontrak; atau
UKPBJ memberikan pendampingan dalam pelaksanaan serah terima barang/jasa.
Jawab:
Dokumen yang dihasilkan berupa:
Laporan pendampingan penyusunan RUP;
Laporan pelaksanaan bimtek penginputan RUP ke dalam aplikasi SIRUP;
Laporan/notulensi rapat pembahasan konsolidasi pengadaan di tahap perencanaan;
Laporan/notulensi rapat pendampingan penyusunan spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak;
Laporan/notulensi rapat pembahasan konsolidasi pengadaan di tahap persiapan;
Laporan/notulensi/berita acara reviu dokumen pemilihan; atau
Laporan/notulensi rapat pendampingan pelaksanaan serah terima barang/jasa.