Variabel

Manajemen Risiko

Apa manfaat dalam implementasi manajemen risiko?

Jawab:

- Meningkatkan kesadaran akan Risiko yang melekat di proses PBJ

- Mengembangkan praktik yang konsisten terhadap pengelolaan Risiko di dalam organisasi

- Mendorong perilaku yang selalu fokus pada prioritas

- Membangun budaya Proaktif, bukan reaktif, khususnya dalam pengelolaan risiko

- Mendokumentasikan pembelajaran organisasi dalam pengelolaan risiko PBJ

Bagaimana tahapan dalam pengelolaan risiko?

Jawab:

Tahapan utama dalam pengelolaan risiko adalah:

1. Identifikasi Risiko

2. Analisis Risiko

3. Response Plan (Rencana Penanganan)

4. Pemantauan dan Pengendalian Risiko

5. Pelaporan Risiko

Apakah ada dasar yang menjadi acuan untuk SOP Manajemen Risiko?

Jawab:

Format SOP Manajemen Risiko mengacu pada ketentuan yang berlaku.

- Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

- Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Apa saja aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SOP Manajemen Risiko?

Jawab:

- SOP ditetapkan oleh minimal pejabat JPT Pratama untuk K/L dan Sekda untuk Pemda

- Terdapat tanggal pembuatan dan tanggal efektif

- Simbol, arah panah, keterangan pilihan keputusan yang digunakan sudah sesuai

- Mencantumkan standar baku mutu waktu

- Terdapat aktivitas identifikasi dan analisis risiko yang mencakup risiko strategis, operasional, dan proses

- Terdapat aktivitas penetapan peringkat risiko, skala prioritas penanganan dan analisis penyebab

- Terdapat aktivitas menyusun dan menyampaikan laporan atas setiap aktivitas dalam pengelolaan risiko

Informasi apa saja yang harus tertuang pada dokumen peta risiko pengadaan?

Jawab:

1. Informasi dokumen berupa risiko strategis, risiko operasional dan risiko proses

2. Identifikasi risiko

3. Analisis Risiko

4. Rencana Penanganan

5. Pemantauan dan Pengendalian Risiko

Apa saja aspek kritis yang perlu diperhatikan pada dokumen peta risiko pengadaan?

Jawab:

1. Terdapat kegiatan identifikasi, analisis dan rencana penanganan risiko yang mencakup risiko strategis, operasional dan proses

2. Dokumen ditandatangani pejabat yang berwenang

3. Dokumen pemenuhan Standar LPSE: Standar 4: Pengelolaan Risiko Layanan.

- Standar tersebut didukung dengan sertifikat standarisasi LPSE yang sesuai dari LKPP.

- Dalam hal sertifikat standarisasi LPSE masih dalam proses penerbitan dokumen tersebut dapat digantikan dengan berita acara penilaian dari LKPP.

Apa perbedaan risiko strategis, operasional dan proses?

Jawab:

Risiko Proses merupakan risiko yang berdampak pada kesesuaian, pemenuhan persyaratan, dan kelangsungan proses pengadaan, yang mendukung aktivitas pengadaan. Risiko Proses diidentifikasi berdasarkan paket pengadaan yang dieksekusi oleh pelaku pengadaan yang terlibat.

Risiko operasional merupakan risiko yang berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Risiko operasional diidentifikasi berdasarkan tupoksi UKPBJ dalam menjalankan fungsi pengadaan di organisasi.

Risiko strategis merupakan risko yang berdampak pada tujuan organisasi dan tujuan pengadaan. Risiko startegis diidentifikasi berdasarkan obyektif/progam kerja organisasi yang terkait dengan fungsi pengadaan.

Apakah ada contoh dokumen peta risiko pengadaan yang sudah sesuai untuk dapat dijadikan referensi?

Siapa pejabat yang dapat menetapkan kode etik pengelola UKPBJ?

Jawab:

- Untuk Kementerian/Lembaga kode etik ditetapkan oleh minimal pejabat JPT Madya.

- Untuk Pemerintah Daerah kode etik ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Apa saja aspek kritis yang perlu diperhatikan pada dokumen kode etik pengelola UKPBJ?

Jawab:

- Terdapat kode etik dan pedoman perilaku pengelola PBJ secara formal yang paling tidak memuat: prinsip pengadaan, kewajiban dan larangan pembentukan majelis kode etik dan prosedur penegakan kode etik

- Tersedia penetapan jalur pengaduan pelanggaran kode etik

- Terdapat majelis pertimbangan kode etik dan sekretariat majelis pertimbangan kode etik dengan susunan sesuai amanat Pasal 22 Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021

- Untuk Kementerian/Lembaga, Kode Etik ditandatangani minimal oleh Pejabat JPT Madya.

- Untuk Pemerintah Daerah, kode etik ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Bagaimana susunan majelis kode etik pengelola UKPBJ? Apakah boleh berasal dari unsur UKPBJ?

Jawab:

Personel pada majelis pertimbangan kode etik berjumlah gasal yang terdiri dari : unsur Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah, unsur unit kerja bidang kepegawaian dan unsur unit kerja bidang hukum.

Tidak boleh ada unsur dari UKPBJ karena dikhawatirkan akan menimbulkan Conflict of Interest.

Apakah ada contoh dokumen kode etik pengelola UKPBJ yang dapat dijadikan referensi?

Jawab:

- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-31-35-532100da1e.pdf

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-21-35-e1da01c341ad.pdf

- Kementerian Perhubungan. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-1182-35-790072a73.PDF

- Provinsi Bengkulu. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-206-35-11c401bec506.pdf