Jawab:
Dalam Permen/Perka/Perkada SOTK harus memuat:
Satu unit kerja struktural yang melaksanakan tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Pasal 75 Perpres 12 Tahun 2021
Memuat fungsi UKPBJ sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021
Tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa hanya terdapat pada 1 unit kerja pengadaan barang/jasa.
Jawab:
Tidak, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa merupakan nama general, dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang digunakan di masing-masing K/L/Pemda bagi unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi UKPBJ sebagaimana amanat Perpres dan turunannya.
Jawab:
Besaran organisasi UKPBJ di K/L ditetapkan oleh Kementerian PANRB berdasarkan kriteria perhitungan komponen yang terdiri atas: nilai anggaran PBJ, jumlag paket PBJ, jumlag seluruh Satuan Kerja di K/L, jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral, jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dan jumlah Pengelola PBJ. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB No 31 Tahun 2021 tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga
Jawab:
Jika standar LPSE tersebut telah selesai disetujui oleh LKPP dan sedang dalam proses penerbitan sertifikat, maka dapat digantikan dengan berita acara penilaian dari LKPP yang menyatakan bahwa standar layanan telah sesuai.
Jawab:
Contoh bukti dukung yang dapat dilihat:
Permen terkait SOTK Kementerian Dalam Negeri. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-36-49-3b9003888ab.pdf
Perka terkait SOTK Badan Pengawas Obat dan Makanan. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-48-49-5eb1c0389094.pdf
Pergub terkait SOTK Provinsi Aceh. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-85-56-2d6300e5170e8.pdf
Perbup terkait SOTK Kabupaten Sidoarjo. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-347-49-3c9d100dc48827.pdf
Perwako terkait SOTK Kota Denpasar. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-377-49-32c5000dc5f154.pdf