Jawab:
SOP Analisis Kebutuhan Pembinaan Pelaku Usaha merupakan prosedur kerja yang menggambarkan serangkaian aktivitas para pelaku di UKPBJ dalam mengelola interaksi dengan pelaku usaha/penyedia dalam upaya mensukseskan kegiatan pengadaan barang/jasa di organisasi.
Jawab:
Ruang lingkup SOP Analisis Kebutuhan Pembinaan Pelaku Usaha di Level Proaktif ini sekurang-kurangnya harus mencakup Prosedur kerja untuk melakukan analisis kebutuhan pembinaan pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk mengupayakan tersedianya pelaku usaha sebelum proses pemilihan dilaksanakan. Analisis kebutuhan pembinaan pelaku usaha dilaksanakan berdasarkan:
a. kinerja penyedia;
b. kebutuhan barang/jasa yang belum pernah dilaksanakan (demand driven);
c. kinerja pemilihan; atau
d. amanat regulasi (misalnya program peningkatan PDN dan UMK).
Analisis kebutuhan pembinaan pelaku usaha/penyedia mengacu pada hasil pengolahan data yang diperoleh dari sumber/basis data pada:
a. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
b. Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
c. BISA Pengadaan
d. Sistem Informasi Lainnya (Jika ada)
e. Analisa/Informasi Pasar
Jawab:
Format SOP Analisis Kebutuhan Pembinaan Pelaku Usaha ini dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku. Yaitu:
- Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau
- Permen PANRB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Jawab:
Berikut aspek kritis yang perlu diperhatikan pada SOP Analisis Kebutuhan Pembinaan Pelaku Usaha:
- SOP ditetapkan oleh minimal pejabat JPT Pratama untuk K/L dan Sekda untuk Pemda
- Terdapat tanggal pembuatan dan tanggal efektif
- Simbol, arah panah, keterangan pilihan keputusan yang digunakan sudah sesuai
- Mencantumkan standar mutu baku waktu
- Terdapat SOP Analisis Kebutuhan Pembinaan Pelaku Usaha
Jawab:
Dalam melakukan analisa ketersediaan pelaku usaha, UKPBJ dapat mengacu kepada beberapa indikator, seperti:
- Jumlah pelaku usaha yang mengikuti proses pengadaan;
- Tingkat keberhasilan pelaku usaha memenangkan paket pengadaan;
- Motivasi pelaku usaha mengikuti proses pengadaan organisasi;
- Ketersediaan pelaku usaha lokal, nasional, UMK, dsb;
- Keberadaan produksi dalam negeri.
Jawab:
Laporan program pembinaan pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa berdasarkan hasil analisis ketersediaan pelaku usaha tersebut mencakup:
a. Identifikasi kebutuhan barang/jasa
b. Analisis ketersediaan pelaku usaha berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan barang/jasa
c. Rencana program pembinaan pelaku usaha berdasarkan hasil analisa ketersediaan penyedia barang/jasa
d. Laporan pelaksanaan pembinaan pelaku usaha sesuai dengan rencana program pembinaan
Jawab:
- UKPBJ Badan Siber dan Sandi Negara. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-65-17-675000399a1e.pdf
- UKPBJ Kabupaten Buleleng. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/371-laporan-program-pembinaan-berdasarkan-hasil-analisis-ketersediaan-penyedia-yang-terdaftar-di-lpse-ukpbj-tersebut-173124.pdf
Jawab:
Notulensi yang dimaksud adalah merupakan dokumentasi rapat dengan penyedia yang membahas mengenai kemajuan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia (sudah tahapan pelaksanaan kontrak). Rapat dihadiri penyedia sebagai pelaksana pekerjaan, PPK sebagai Pengelola pekerjaan dan kontrak, perwakilan UKPBJ, ataupun pihak terkait lainnya.
Jawab:
- Kementerian Ketenagakerjaan. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-1181-18-2d840397c1e.pdf
- Kota Mojokerto. Link: https://siukpbj.lkpp.go.id/files/file-358-18-1802c006aa0c.pdf