Virtual Coretax 106
Virtual Coretax 106
your companion for mastering Coretax modules
Gunakan AI untuk memahami buku manual coretax bagi Wajib Pajak dengan mudah.
Cukup ketikan pertanyaan anda pada kolom chat.
Jauh lebih mudah daripada control + F dan search text 😉
🚩 Disclaimer : Coretax is a dynamic web-based system, meaning some static guides may become outdated. Always verify independently and explore the live portal yourself!
🚩 For enhanced accuracy and faster search results, PDFs can be selected individually in the Sources tab.
⚠️ NotebookLM may occasionally experience slowdowns. If this occurs, please copy your query and restart the session in a new tab
Konten Satuan
Seri Layanan Wajib Pajak
Layanan Administrasi adalah menu utama yang menyediakan pelayanan penerimaan pemberitahuan, pemrosesan pengajuan permohonan dari wajib pajak atau bukan wajib pajak, penerbitan produk hukum, atau penerimaan laporan produk pelayanan administrasi,. Sebagian besar layanan administratif yang ada dalam sistem ini (Coretax Administration System - CTAS) diproses secara otomatis oleh sistem.
Layanan Administrasi dikelompokkan berdasarkan jenis layanan utama (TPS Service Type) dengan kode sebagai berikut,,,,,,,,:
AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Contoh: Surat Keterangan Fiskal (SKF), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Validasi SSP PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan).
AS.03 Surat Keterangan Domisili (SKD Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau SKD Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)).
AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) dan Pembukuan Stelsel Kas.
AS.05 Pemberitahuan DPP Nilai Lain (Dasar Pengenaan Pajak).
AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 (S-KET PP55).
AS.07 Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (SKJLN).
AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan atau Penundaan Penyampaian SPOP.
AS.09 Penetapan WP Kriteria Tertentu dan PKP Risiko Rendah.
AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
AS.11 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
AS.12 Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud.
AS.13 Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
AS.14 Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
AS.15 Permintaan Perubahan Metode Pembukuan/Tahun Buku/Tahun Pajak.
AS.16 Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan, Komputerisasi, dan Teknologi Percetakan.
AS.17 Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN.
AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
AS.19 Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) (termasuk SKB PPh Pasal 21/22/23 dan SKB PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan).
AS.20 Angsuran/Penundaan Ketetapan Pajak.
AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29.
AS.22 Pengenaan PPh Hanya Atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Dari Indonesia Oleh WNA (SPDN).
AS.23 Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu.
AS.24 Penilaian Harta Untuk Tujuan Penyampaian SPT Masa PPh Akhir Pengungkapan Harta Bersih.
AS.29 Surat Wajib Pajak (Contoh: Permohonan Keterangan dalam Rangka Keberatan/Banding dan Tanggapan atas SP2DK/SPHP).
AS.31 Fasilitas Perpajakan untuk Minyak dan Gas Bumi (SKFP).
AS.32 Pencatatan Beban Kerugian Karena Kejadian Luar Biasa.
AS.34 Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
AS.36 SKB Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
AS.37 Surat Keterangan Bebas PPnBM Kendaraan Bermotor.
AS.38 Surat Keterangan Bebas PPnBM Selain Kendaraan Bermotor.
AS.39 e-Pelaporan (Contoh: Laporan Realisasi Investasi).
Layanan ini dirancang sebagai komunikasi dua arah antara Wajib Pajak atau bukan Wajib Pajak dengan DJP. Tujuan layanan ini adalah menangani pertanyaan yang tergolong permohonan Konsultasi, Penegasan, atau Eskalasi pada saat penyampaian.
Riwayat permintaan informasi yang dapat diakses meliputi,:
Konsultasi Perpajakan yang dilakukan melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti helpdesk, non-helpdesk pada KPP, Kanwil, atau contact center (telepon, email, chat).
Eskalasi atas Permintaan Informasi Perpajakan jika pertanyaan memerlukan jawaban yang kompleks di luar wewenang contact center.
Permohonan Penegasan Wajib Pajak atas permasalahan perpajakan yang membutuhkan jawaban tertulis.
Layanan ini digunakan untuk mengajukan permohonan yang tergolong Pengaduan Pelayanan Pajak, Pengaduan Kode Etik dan Disiplin Pegawai, Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan, Saran, atau Apresiasi,.
Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan (TPP) juga mencakup Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP). Layanan ini menyediakan fitur untuk mengajukan pengaduan baru (Input Pengaduan, Saran, dan Apresiasi) dan untuk melihat riwayat serta status pengajuan yang telah dilakukan (Register Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi),.
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan secara sukarela melalui penyediaan informasi dan bantuan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,.
Layanan Edukasi memiliki beberapa fitur utama,:
Kegiatan Kelas Pajak (Education Class Activities): Digunakan untuk mengajukan permohonan mengikuti kelas pajak atau mengonfirmasi kehadiran atas undangan kelas pajak.
Materi Edukasi (Education Material): Digunakan untuk mendapatkan materi perpajakan dalam kategori umum, khusus, dan e-Learning.
Permohonan Program Edukasi/Narasumber (Submit Education Program Request): Digunakan untuk Wajib Pajak yang membutuhkan narasumber terkait kegiatan edukasi perpajakan.
Daftar Permohonan Edukasi (Education Program Request Grid): Digunakan untuk memantau status permohonan edukasi yang telah diajukan.
Submenu ini berisi kumpulan rencana pembelajaran yang terdaftar dalam repository seluruh materi edukasi yang dibuat oleh Fungsional Penyuluh Pajak. Mengakses menu ini akan mengarahkan Wajib Pajak ke laman resmi www.pajak.go.id.
Seri Pembayaran
A. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (AS.01 - AS.06)
AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Layanan untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak. Ini juga mencakup validasi SSP PPh untuk pengalihan properti.
AS.03 Surat Keterangan Domisili: Mengurus permohonan Surat Keterangan Domisili untuk Wajib Pajak dalam maupun luar negeri.
AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN: Layanan untuk memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan pembukuan dengan stelsel kas.
AS.06 Surat Keterangan (S-KET) PP 55/2022: Memberikan surat keterangan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
B. Layanan Terkait Fasilitas, Keringanan, dan Penundaan (AS.17 - AS.38)
AS.17 Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD): Digunakan untuk PPN yang tidak dipungut atas impor atau penyerahan barang.
AS.19 Surat Keterangan Bebas PPh (SKB PPh): Layanan untuk mendapatkan pembebasan dari berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh), seperti PPh Pasal 21/22/23, PPh impor emas, dan PPh atas pengalihan properti.
AS.34 Surat Keterangan Bebas PPN: Digunakan untuk mendapatkan pembebasan PPN atas barang dan jasa kena pajak tertentu.
AS.37 dan AS.38 SKB PPnBM: Layanan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor (AS.37) dan selain kendaraan bermotor (AS.38).
AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25: Permohonan untuk mengurangi angsuran PPh Pasal 25.
AS.20 & AS.21 Angsuran/Penundaan: Layanan untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
C. Layanan Terkait Administrasi Internal Wajib Pajak (AS.10 - AS.16)
AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan: Layanan untuk menilai kembali aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
AS.14 Izin Menyelenggarakan Pembukuan: Mengurus izin untuk pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS.
AS.15 Perubahan Metode Pembukuan/Tahun Buku: Mengajukan permintaan perubahan metode pembukuan atau tahun buku.
AS.16 Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas: Layanan untuk mengurus izin pembuatan meterai.
AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT: Mengurus permohonan perpanjangan waktu untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
AS.29 Surat Wajib Pajak: Layanan umum untuk mengajukan permohonan keterangan terkait pengajuan keberatan atau banding, serta menanggapi surat dari kantor pajak.
Seri Registrasi
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran PMSE
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Permohonan Pengukuhan PKP
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Pencabutan PKP
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Penghapusan NPWP
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran WP OP
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran WP Badan
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Perubahan Data WP