BAGAIMANA CARANYA DI CORETAX?
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Perubahan Data WP
🧠 Chatbot Buku Manual Coretax Wajib Pajak (KUMPULAN)
APA DASAR PERATURANNYA ?
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8)
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8) ~ Jaksel Vibes
perubahan data Wajib Pajak adalah suatu proses di mana Wajib Pajak harus (wajib) melakukan perubahan data dalam administrasi perpajakan ketika data dan/atau informasi yang telah dilaporkan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.
Perubahan data ini dapat diajukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika ditemukan adanya perbedaan data dan/atau informasi tersebut.
Tujuan utama dari perubahan data adalah untuk memastikan bahwa informasi yang dicatat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akurat dan mencerminkan kondisi Wajib Pajak yang sesungguhnya,. Kesesuaian data ini penting untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar.
Perubahan data wajib dilakukan ketika terjadi perubahan kondisi Wajib Pajak yang berdampak pada administrasi perpajakan. Beberapa contoh perubahan yang harus (termasuk) dilakukan Wajib Pajak adalah:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Perubahan Identitas Wajib Pajak.
Perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya jika Wajib Pajak orang pribadi yang semula menggunakan NPWP 16 digit, yang merupakan Penduduk dengan status identitas belum padan, kini harus melakukan perubahan data untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,. Kewajiban ini juga berlaku jika Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk kemudian hari memperoleh NIK.
Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak.
Penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha.
Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak.
Perubahan status perpajakan Wajib Pajak wanita kawin (misalnya dari status digabung menjadi terpisah).
Perubahan status Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Jika terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi DJP.
Untuk Wajib Pajak Badan:
Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
Perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak.
Penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha.
Perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak.
Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
Jika terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi DJP.
Jika terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya.
Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:
Perubahan wakil Wajib Pajak.
Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak.
Penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha.
Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak.
Implikasi Perubahan Alamat (Pemindahan Tempat Terdaftar):
Jika perubahan data terkait alamat tempat tinggal (untuk orang pribadi/warisan belum terbagi) atau tempat kedudukan (untuk Badan/Instansi Pemerintah) menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, maka permohonan tersebut akan diproses melalui tata cara pemindahan Wajib Pajak. Proses pemindahan ini penting agar Wajib Pajak diadministrasikan di KPP yang wilayah kerjanya benar-benar meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya.
untuk Wajib Pajak orang pribadi:
perubahan identitas Wajib Pajak;
perubahan data NPWP (Untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP);
perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
perubahan status perpajakan Wajib Pajak wanita kawin;
perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:
perubahan wakil Wajib Pajak;
perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
Untuk Wajib Pajak Badan:
perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan bentuk badan hukum tersebut disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan;
perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
untuk Instansi Pemerintah:
perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode satuan kerja, kecuali Instansi Pemerintah Daerah;
perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode referensi wilayah, untuk Instansi Pemerintah Desa;
perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
penambahan dan pengurangan Subunit Organisasi;
perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan;
terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik melalui:
Portal Wajib Pajak;
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
Contact Center, dan disampaikan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.
Permohonan perubahan data melalui Contact Center merupakan perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center.
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan perubahan data secara elektronik , Wajib Pajak melaksanakan perubahan data:
secara langsung; atau
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Proses perubahan data Wajib Pajak secara mandiri di Coretax dilakukan melalui saluran digital (Portal Wajib Pajak), yang merupakan salah satu kemudahan dari sistem Coretax yang mengusung layanan omnichannel dan borderless,.
Wajib Pajak kini dapat melakukan perubahan data sendiri langsung di Portal Wajib Pajak, dengan adanya fitur untuk mengunggah dokumen pendukung.
Berikut adalah tata cara umum melakukan perubahan data Wajib Pajak secara mandiri di aplikasi Coretax, berdasarkan sumber:
Anda harus mengakses laman Coretax dan melakukan Login dengan mengisi,:
ID Pengguna (NIK/NPWP/NITKU).
Kata Sandi.
Pemilihan Bahasa.
Captcha.
Setelah semua terisi, klik tombol Login.
Setelah berhasil masuk, ikuti langkah navigasi berikut:
Pada halaman muka Coretax, klik menu "Portal Saya",.
Lanjutkan ke menu "Perubahan Data",.
Dalam menu "Perubahan Data" (Data Update), terdapat empat submenu utama yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan perubahan data, termasuk yang telah kita bahas sebelumnya, yaitu,,,:
Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity): Digunakan untuk mengubah data seperti KLU utama, data rekening bank, serta data lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak,.
Perubahan Alamat Utama (Main Address Change): Memungkinkan Anda mengubah data alamat utama tanpa harus datang ke KPP (termasuk implikasi pindah KPP),.
Perubahan Data Obyek Pajak PBB P5L (Land & Building Tax Object Update): Untuk mengubah detail Obyek PBB yang sudah didaftarkan.
Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perdirjen (PSME Data Update with Decree Change).
Setelah memilih jenis perubahan, Anda akan diarahkan ke formulir:
Lengkapi semua isian yang diminta, seperti Alamat Utama Baru jika Anda memilih Main Address Change, atau Kode Ekonomi Utama jika Anda memilih Taxpayer Identity.
Data di bagian "Manajemen Kasus" dan "Identitas Wajib Pajak" biasanya akan terisi secara otomatis,,,.
Pada bagian Dokumen yang Diperlukan, unggah dokumen pendukung yang relevan dengan perubahan data yang Anda ajukan dengan menekan tombol + Pilih,,.
Pada bagian akhir formulir, beri tanda centang pada kotak "Pernyataan Wajib Pajak" untuk menyatakan bahwa informasi yang Anda berikan adalah benar dan lengkap,.
Tekan tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan Anda kepada petugas untuk ditinjau,.
Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima notifikasi dan dapat "Unduh Bukti Tanda Terima" sebagai bukti pengajuan permohonan,,,.
Formulir Perubahan Data WP OP
Formulir Perubahan Data WP Badan
Formulir Perubahan Data WP Instansi