BAGAIMANA CARANYA DI CORETAX?
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Pencabutan PKP
🧠 Chatbot Buku Manual Coretax Wajib Pajak (KUMPULAN)
APA DASAR PERATURANNYA ?
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8)
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8) ~ Jaksel Vibes
Alasan utama dilakukannya pencabutan pengukuhan PKP adalah apabila Pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut adalah kriteria dan alasan pencabutan, baik atas permohonan maupun secara jabatan:
1. Pencabutan Berdasarkan Permohonan
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan apabila mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP
Pencabutan atas permohonan Wajib Pajak dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
2. Pencabutan Secara Jabatan (Ex Officio)
Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
Pencabutan secara jabatan melalui penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria berikut:
Status Wajib Pajak Nonaktif: Pengusaha Kena Pajak memiliki status Wajib Pajak Nonaktif.
Penyalahgunaan Akses Faktur Pajak: Pengusaha Kena Pajak telah dinonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penonaktifan, atau klarifikasi yang diajukannya ditolak.
Penyalahgunaan Pengukuhan PKP: Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Alamat Tidak Sesuai: Berdasarkan hasil penelitian lapangan, alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Meninggal Dunia: Pengusaha Kena Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Menghentikan Usaha (BUT): Pengusaha Kena Pajak yang berbentuk usaha tetap (BUT) telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
Kriteria Tertentu Lainnya: Pengusaha Kena Pajak dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Secara Elektronik
Melalui Portal Wajib Pajak;
Melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
Melalui Contact Center.
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Portal Wajib Pajak dilakukan dengan cara berikut:
mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak lagi dipenuhi.
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Contact Center merupakan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik melalui Contact Center dilakukan dengan menyampaikan data pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak lagi dipenuhi.Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Non-Elektronik
Secara langsung; dan/atau
Melalui pos/ perusahaan jasa ekspedisi/ jasa kurir
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dilakukan dengan melengkapi syarat berikut:
formulir permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan ditandatangani; dan
dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak lagi dipenuhi.
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara mandiri melalui aplikasi Coretax, yang merupakan bagian dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke Sistem Coretax (Login)
Akses halaman Login Coretax.
Isikan ID Pengguna (menggunakan NPWP/NIK), Kata Sandi (Password), dan Kode Captcha.
Klik Login.
2. Akses Menu Penghapusan & Pencabutan
Pada halaman muka Coretax, pilih menu Portal Saya.
Kemudian, klik submenu Penghapusan & Pencabutan.
3. Mengisi Manajemen Kasus
Anda akan diarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran.
Pada bagian Manajemen Kasus, isikan data sebagai berikut:
Kanal akan terisi otomatis sebagai Daring (Portal Wajib Pajak).
Jenis Pembatalan: Pilih Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB.
Jenis Pajak untuk Pembatalan: Pilih Taxable Person for VAT Purposes Revocation (Pencabutan Pengukuhan PKP).
4. Mengisi Data Pencabutan Pengukuhan PKP
Bagian Kuasa Wajib Pajak dan Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis sesuai data profil Wajib Pajak di sistem DJP.
Pada bagian Penghapusan Pendaftaran, isi data yang diminta:
Alasan Pencabutan Subjek Pajak untuk PPN: Pilih salah satu dari dua opsi alasan yang tersedia:
Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (dikhususkan bagi PKP yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 Miliar dan memilih untuk tidak dikukuhkan lagi sebagai PKP).
Alasan Lain (Apabila memilih ini, Anda harus menuliskan alasan tersebut pada kolom yang disediakan).
Dokumen: Anda diminta untuk mengunggah dokumen yang mendukung alasan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
5. Pernyataan Wajib Pajak dan Pengiriman
Pada bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang checkbox (kotak centang) untuk mengonfirmasi bahwa Anda menyetujui pernyataan yang disampaikan (termasuk mengakui kebenaran dan kelengkapan data serta menyetujui penggunaan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan surat perpajakan).
Klik Kirim.
6. Konfirmasi dan Bukti Penerimaan
Setelah berhasil dikirim, akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah diajukan untuk ditinjau oleh petugas.
Tersedia menu untuk Unduh Bukti Tanda Terima permohonan.
Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP