BAGAIMANA CARANYA DI CORETAX?
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran WP OP
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran WP Badan
🧠 Chatbot Buku Manual Coretax Wajib Pajak (KUMPULAN)
APA DASAR PERATURANNYA ?
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8)
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8) ~ Jaksel Vibes
Apa dan Mengapa
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah proses di mana Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan objektif (subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak) wajib mendaftarkan diri.
WP yang wajib mendaftar meliputi:
WP Orang Pribadi:
WP Orang Pribadi yang merupakan Penduduk dan Bukan Penduduk yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (termasuk WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu), atau yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas tetapi menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pendaftaran harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan (bagi yang berprofesi/berusaha).
Bagi yang tidak berusaha/berprofesi, pendaftaran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi PTKP.
WP Warisan Belum Terbagi: Wajib didaftarkan oleh wakilnya paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah WP orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia.
WP Badan: Wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Instansi Pemerintah: Wajib mendaftarkan diri paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Bentuk NPWP yang Diberikan
NPWP yang diberikan kepada WP berupa:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan, bagi WP orang pribadi yang merupakan Penduduk.
Nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagi WP orang pribadi bukan Penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Fungsi NPWP
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Fungsinya mencakup administrasi:
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (sektor tertentu), dan Pajak Karbon.
Pemotongan atau pemungutan PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, dan penyetoran Bea Meterai.
Pelaporan PPh, PPN, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Karbon, dan Bea Meterai.
Pemberian layanan perpajakan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemberian imbalan bunga, dan pengajuan upaya administratif dan hukum di bidang perpajakan.
NPWP juga dapat digunakan dalam pelaksanaan administrasi pihak lain di luar DJP.
Proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui beberapa saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Secara Elektronik:
Melalui Portal Wajib Pajak.
Melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, seperti Online Single Submission (OSS) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Selain Secara Elektronik:
Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Setelah permohonan pendaftaran diterima secara lengkap: Kepala KPP akan menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja.
Jika WP tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri, NPWP dapat diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi atau pemeriksaan oleh Kepala KPP.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Merupakan Penduduk (Warga Negara Indonesia): Membawa KTP dengan NIK yang sudah diaktivasi dan Kartu Keluarga.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bukan Penduduk: Permohonan harus dilampiri dengan salinan paspor, pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan, dan pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: Pendaftaran dilakukan oleh wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Jika pewaris belum memiliki NPWP, wakil harus mendaftarkan NPWP untuk pewaris dengan status "Warisan Belum Terbagi". Jika pewaris sudah memiliki NPWP, wakil cukup melakukan perubahan data status Wajib Pajak menjadi "Warisan Belum Terbagi".
Wajib Pajak Badan: Permohonan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan serta perubahannya (jika ada). Untuk Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO), persyaratan berupa salinan perjanjian kerja sama KSO dan surat penunjukan anggota yang mewakili KSO (jika tidak disebutkan dalam perjanjian).
Instansi Pemerintah:
Instansi Pemerintah Pusat: Salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan penunjukan kuasa pengguna anggaran.
Instansi Pemerintah Daerah (Badan Layanan Umum Daerah): Salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan bupati/wali kota/gubernur atau pejabat berwenang mengenai penetapan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Instansi Pemerintah Desa: Surat pengangkatan kepala desa. Dokumen yang wajib dilampirkan tidak perlu disampaikan apabila dokumen tersebut telah tervalidasi dengan basis data pihak yang berwenang.
Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang panduannya terbagi menjadi beberapa tahapan utama.
Berikut adalah tata cara pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi melalui sistem Coretax, yang terdiri dari 7 langkah utama:
Langkah pertama adalah Klik New Registration (Pendaftaran Baru) pada halaman Login Portal Wajib Pajak. https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection
Pilih jenis wajib pajak Individual (Orang Pribadi).
Sistem akan bertanya Does taxpayer have NIK? (Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?). Pilih Yes (Ya) jika memiliki NIK, atau No (Tidak) jika tidak memiliki NIK.
Jika memilih Ya (memiliki NIK), akan muncul dua pilihan registrasi:
Registration with NIK Activation/NIK Activation (Pendaftaran dengan aktivasi NIK/Aktivasi NIK): Digunakan oleh Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP.
Registration Only (hanya registrasi): Digunakan oleh Wajib Pajak yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP (misalnya, wanita kawin yang membutuhkan akses Coretax untuk menandatangani dokumen perpajakan karena jabatan, namun tidak ingin kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami).
Ini adalah bagian pertama dari 7 langkah pengisian data. Data yang harus diisi meliputi:
National Identity Number (NIK), Taxpayer Name (Nama Lengkap, sesuai e-KTP), dan Taxpayer Type (Jenis Wajib Pajak).
Place of Birth (Tempat Lahir) dan Date of Birth (Tanggal Lahir).
Gender (Jenis Kelamin) (Pilihan: Male atau Female) dan Marital Status (Status Pernikahan) (Pilihan: Single, Married, Divorce, Death Divorce).
Jika dipilih Female dan Married, akan muncul kolom tambahan untuk memasukkan NIK Head of FTU NIK (Kepala Keluarga).
Religion (Agama), Work Type (Tipe Pekerjaan), dan Mother's Full Name (Nama Lengkap Ibu Kandung).
Family Card Number (Nomor Kartu Keluarga) dan Family Member Status (Status Anggota Keluarga).
Individual Category (Kategori Individu). Jika gender Female dan status pernikahan Married, kategori individu akan menyajikan pilihan seperti istri yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah, istri dengan perjanjian memisahkan aset/penghasilan, atau wanita menikah yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
Setelah semua terisi, lakukan verifikasi data dengan menekan tombol "Verify (Periksa)".
Anda harus mengisi Email, Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler/HP), Phone Number (Nomor Telepon), dan Facsimile Number (Nomor Faksimile).
Klik tombol Verify (Verifikasi) di sebelah kolom email dan nomor HP.
Kode One Time Password (OTP) akan dikirim ke keduanya. Masukkan kode OTP tersebut.
Jika tidak menerima OTP atau terjadi kesalahan pengisian, isikan 000 sebagai ganti kode OTP, kemudian masukkan alamat email atau nomor HP yang benar.
Setelah berhasil verifikasi, klik Next (Selanjutnya).
Langkah ini bersifat opsional dan dapat dilewati dengan langsung menekan tombol Next.
Jika ingin menambah pihak terkait (orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib Pajak seperti pasangan, anak, orang tua, dll.), Anda harus:
Tekan tanda Plus (Tambah).
Pilih Type of related person (jenis hubungan), isikan Person NIK/TIN (NIK/NPWP).
Tekan tombol Search (cari), isikan Remark (komentar).
Klik Save (Simpan) dan klik tombol Next (berikutnya).
Pada langkah ini, Anda menentukan:
Bookkeeping method (metode pembukuan): Terdapat tiga pilihan yaitu Cash Basis Financial Statement, Financial Statement (akrual), atau Simple Bookkeeping (Pencatatan Sederhana).
Bookkeeping Period (Periode pembukuan) (Contoh: 01-12).
Tambahkan Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)) dengan menekan tombol Add (tambah).
Isikan Source of Income (Sumber Penghasilan). Terdapat 4 pilihan: Employee (Karyawan), Professional (Pekerja Bebas), Business Activities (Kegiatan Usaha), atau Others (Lainnya).
Setiap pilihan sumber penghasilan akan meminta kolom pengisian yang berbeda (misalnya: Workplace, Income per Month, Yearly Turnover, atau izin usaha).
Anda dapat menambahkan lebih dari satu Kode Ekonomi, namun harus menetapkan satu sebagai Main Economic Code (KLU Utama).
Setelah semua kolom wajib terisi, klik Next (Selanjutnya).
A. Detail Alamat (Address)
Diperlukan minimal satu alamat utama, yaitu Domicile Address (alamat domisili) [a].
Jenis alamat lain yang dapat ditambahkan: Asset Address, Correspondence Address, dan National Identity Address (alamat KTP).
Bagi individu dengan NIK, alamat identitas nasional wajib diisi. Jika sama dengan alamat domisili, gunakan tombol Copy from Domicile (Salin dari Domisili).
Alamat identitas nasional wajib diverifikasi dengan DUKCAPIL dengan mengklik Verify (Periksa).
Wajib mengisi Geometric Data (Data Geometris) untuk menentukan lokasi di peta.
B. Verifikasi Identitas (Identity Verification)
Lakukan verifikasi identitas dengan Upload Photo (mengunggah foto) atau Take a photo (mengambil foto langsung) untuk dicocokkan dengan data DUKCAPIL.
Setelah data diverifikasi, klik Next (Berikutnya).
C. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Klik "Checkbox" (Kotak Centang) pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa data yang disampaikan benar dan lengkap, dan menyetujui penggunaan Akun Wajib Pajak sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan.
Tekan tombol Submit Application (Kirim Pengajuan) untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Jika proses pendaftaran berhasil, notifikasi “Thank you for submitting your request. Please check your email.” akan muncul. Sistem Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP dan Cetakan NPWP dalam bentuk PDF ke email yang didaftarkan.
Berikut adalah Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan (Corporate Taxpayer) di aplikasi Coretax:
Akses dan Mulai Pendaftaran Baru: Dari halaman Login Portal Wajib Pajak, Anda harus mengklik "New Registration (Pendaftaran Baru)".
Pilih Jenis Wajib Pajak: Pilih "Corporate" (Badan), dan kemudian pilih kategori jenis Wajib Pajak Badan yang akan didaftarkan (misalnya, Civil Partnership, Commanditer Company (CV), Cooperation, atau Firm (Fa)).
Pendaftaran Badan dibagi menjadi 9 sesi pengisian data pada aplikasi Coretax:
1. Perwakilan/Kuasa (Representative)
Pendaftaran dapat diajukan oleh perwakilan atau kuasa, namun ini tidak wajib.
Jika Anda memilih menggunakan perwakilan, klik Checkbox dan masukkan 16 digit NPWP/NIK individu yang ditunjuk sebagai perwakilan/kuasa.
Klik "Next".
2. Detail Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity Details)
Isi detail identitas Badan, yang meliputi Nomor SK Pengesahan, Nama Lengkap Badan, Tanggal SK Pengesahan, Nomor Akta Pendirian, Tempat dan Tanggal Pendirian, NIK Notaris/PPAT, Jenis Perusahaan/Modal, Modal Dasar (Authorized Capital), Modal Ditempatkan (Issued Capital), dan Modal Disetor (Paid-in Capital),,.
Penting: Nomor SK Pengesahan yang dimasukkan akan divalidasi ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Jika valid, data seperti nama wajib pajak, KLU, dan alamat akan terisi otomatis.
Klik "Next".
3. Detail Kontak (Contact Details)
Masukkan Email (surel Perusahaan), Mobile Phone Number (Nomor HP), Phone Number (Nomor Telepon Perusahaan), dan Facsimile Number,.
Lakukan Verifikasi (Verify) pada Email dan Nomor HP. Kode One Time Password (OTP) akan dikirim. Jika OTP tidak diterima, Anda dapat memasukkan "000" sebagai kode OTP untuk memperbaiki data kontak, lalu ulangi verifikasi atau klik "Resend" (kirim ulang).
Setelah berhasil verifikasi, klik "Next".
4. Pihak Terkait (Persons)
Tambahkan setidaknya satu pihak terkait yang menjadi Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC).
Isi rincian PIC, termasuk NIK/NPWP Pihak Terkait, Jenis Pihak Terkait (Related Person Type), Kewarganegaraan, Negara Asal, Email, dan Nomor HP Seluler,.
Klik "Save".
5. Wajib Pajak Terkait (Related Taxpayers)
Jika ada, tambahkan Wajib Pajak lain yang terkait (Wajib Pajak yang ditambahkan harus yang sudah terdaftar di Coretax).
Klik "Next".
6. Data Ekonomi (Economic Data)
Masukkan setidaknya satu Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama (Main Economic Code) beserta deskripsinya. KLU tambahan tidak wajib,.
Isi data lainnya, seperti Merk Dagang/Bisnis (Trademark/Business), kepemilikan karyawan (Has Employees), Peredaran Bruto dalam Setahun (Yearly Turnover), Metode Pembukuan, Mata Uang Pembukuan, dan Periode Pembukuan.
Klik "Next".
7. Detail Alamat (Address Details)
Masukkan setidaknya satu alamat utama. Rincian yang diisi termasuk Jenis Alamat (Address Type), Alamat Lengkap, RT/RW (gunakan "000" jika tidak tersedia), Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Kode Pos, dan Data Koordinat Peta (Geometric Data),,.
Klik "Next".
8. Unggah Dokumen (Document)
Unggah dokumen wajib, yaitu Dokumen Pendirian Wajib Pajak Badan (Establishment Document),.
Jika ada perwakilan/kuasa, surat kuasa (Authorization letter) juga diunggah.
Klik "Next".
9. Pernyataan Wajib Pajak (Taxpayer Statement)
Centang kotak pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan lengkap, serta setuju menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan.
Tekan tombol "Submit Application" (Kirim Pengajuan) untuk menyelesaikan proses pendaftaran
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Formulir Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
Formulir Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan
Formulir Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Instansi Pemerintah