BAGAIMANA CARANYA DI CORETAX?
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Penghapusan NPWP
🧠 Chatbot Buku Manual Coretax Wajib Pajak (KUMPULAN)
APA DASAR PERATURANNYA ?
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8)
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8) ~ Jaksel Vibes
Sekilas Penghapusan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tindakan untuk menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak (WP) yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, baik berdasarkan permohonan WP maupun secara jabatan (otomatis).
Kriteria Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
WP Orang Pribadi:
Telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk.
Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk.
Memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.
WP Warisan Belum Terbagi:
Warisan telah selesai dibagi.
WP Badan:
Dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
Bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.
Instansi Pemerintah:
Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena berbagai kondisi (misalnya tidak lagi beroperasi atau pembubaran karena penggabungan).
Jangka Waktu
Untuk permohonan WP, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan (untuk WP Orang Pribadi, Warisan Belum Terbagi, dan Instansi Pemerintah) atau 12 (dua belas) bulan (untuk WP Badan) sejak permohonan diterima lengkap. Jika batas waktu terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan.
Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi.
Tujuan dan Konsekuensi Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP ditujukan hanya untuk kepentingan administrasi perpajakan. Hal ini tidak menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh WP yang bersangkutan, dan DJP tetap berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP, jika ditemukan data adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP (untuk WP Orang Pribadi, Warisan Belum Terbagi, dan Instansi Pemerintah) juga dilakukan sepanjang WP memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Tidak mempunyai utang pajak;
Tidak sedang dilakukan tindakan perpajakan, meliputi:
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Pemeriksaan bukti permulaan
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
Tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP);
Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA);
Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, seperti pembetulan, pengajuan keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administratif, pengurangan/pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak (STP), gugatan, banding, atau peninjauan kembali.
Untuk Permohonan yang Disampaikan Secara Elektronik
Permohonan yang diajukan secara elektronik seperti melalui Portal Wajib Pajak, dilakukan dengan mengunggah formulir penghapusan NPWP yang telah diisi dan ditandatangani dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan penghapusan NPWP (misalnya, laporan keuangan likuidasi untuk badan, surat pernyataan kepemilikan lebih dari satu NPWP, atau dokumen pembagian warisan).
Untuk Permohonan yang Disampaikan Secara Selain Elektronik
Dokumen yang dipersyaratkan untuk Permohonan Penghapusan NPWP yang diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dapat dilakukan dengan melengkapi syarat berikut:
formulir Penghapusan NPWP yang telah diisi dan ditandatangani;
dokumen pendukung yang relevan dengan alasan penghapusan (misalnya, laporan keuangan likuidasi untuk badan, surat pernyataan kepemilikan lebih dari satu NPWP, atau dokumen pembagian warisan).
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengajukan penghapusan NPWP melalui portal Coretax, yang berlaku baik untuk NPWP Badan, Instansi Pemerintah, maupun Orang Pribadi,:
Akses laman Coretax,.
Isi ID Pengguna (menggunakan NIK/NPWP/NITKU), Kata Sandi, Pemilihan Bahasa, dan Captcha,,.
Klik tombol Login,.
Pada halaman muka Coretax, pilih modul "Portal Saya",.
Klik menu "Penghapusan & Pencabutan",.
Anda akan diarahkan ke halaman "Penghapusan Pendaftaran" di bagian "Manajemen Kasus",.
Pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom "Jenis Pembatalan",,,.
Pada bagian "Kuasa Wajib Pajak", jika diisi oleh perwakilan, klik kotak centang dan cari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak,. Jika tidak, data akan terisi otomatis,.
Bagian "Identitas Wajib Pajak" akan terisi secara otomatis (NIK/TIN, Nama, dan Alamat),.
A. Untuk NPWP Badan dan Instansi Pemerintah:
Pada bagian "Penghapusan Pendaftaran", Wajib Pajak wajib mengisi:
Nomor Surat Keputusan Pembubaran,.
Tanggal Surat Keputusan Pembubaran,.
Alasan Pembatalan, di mana Anda dapat memilih salah satu alasan berikut:
Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha.
Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha. Jika memilih alasan penggabungan usaha, akan muncul kolom tambahan untuk mengisi NPWP Tujuan Penggabungan atau Likuidasi dan Nama Badan Tujuan Penggabungan atau Likuidasi.
Instansi Pemerintah yang tidak lagi beroperasi.
Instansi Pemerintah yang dilakukan pembubaran karena penggabungan Instansi Pemerintah.
Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Alasan Lain. Jika memilih "Alasan Lain", wajib mengisi rincian alasan tersebut di kolom tambahan yang tersedia.
Mengunggah Dokumen pendukung dengan mengklik "+ Pilih",.
B. Untuk NPWP Orang Pribadi:
Pada bagian "Penghapusan Pendaftaran", Wajib Pajak wajib mengisi:
Alasan Pembatalan, di mana Anda dapat memilih salah satu alasan berikut,:
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK.
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK).
Alasan lain. Jika memilih "Alasan lain", wajib mengisi rincian alasan tersebut di kolom tambahan yang tersedia.
Mengunggah Dokumen pendukung penghapusan NPWP Orang Pribadi,.
Lengkapi bagian "Pernyataan Wajib Pajak" dengan mencentang kotak pernyataan,. Pernyataan ini menegaskan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan lengkap,.
Klik tombol "Kirim",.
Setelah permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas, Anda dapat mengunduh Bukti Tanda Terima melalui menu yang tersedia,.
Catatan mengenai Coretax: Implementasi Coretax bertujuan untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan layanan, serta meningkatkan akurasi data dengan sistem pembayaran yang terintegrasi. Selain itu, seluruh layanan registrasi, termasuk penghapusan, dapat dilakukan melalui saluran digital, Kring Pajak, atau saluran lain yang diperluas.
Formulir Penghapusan NPWP