BAGAIMANA CARANYA DI CORETAX?
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Layanan WP (SKB Goes Here!)
🧠 Chatbot Buku Manual Coretax Wajib Pajak (KUMPULAN)
APA DASAR PERATURANNYA ?
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8)
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8) ~ Jaksel Vibes
SKB (Surat Keterangan Bebas) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain atau dibebaskan dari pengenaan pajak.
Contoh SKB:
SKB PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB)
SKB diterbitkan untuk pengecualian pembayaran PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Pengecualian diberikan dengan berbagai alasan, seperti pengalihan oleh orang pribadi yang penghasilan brutonya di bawah Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, hibah, warisan, atau pengalihan dalam rangka penggabungan/peleburan usaha yang menggunakan nilai buku
SKB Pembebasan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Umum
SKB diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat membuktikan bahwa mereka tidak akan terutang Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan karena: mengalami kerugian fiskal; berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang
SKB juga diberikan kepada Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh yang bersifat final, sehingga mereka dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang seharusnya dapat dikreditkan
SKB PPh Pasal 22 Impor Emas Batangan
SKB ini diterbitkan untuk mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses menjadi perhiasan emas untuk tujuan ekspor, bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor
Berikut highlights mengenai pihak yang mengajukan SKB (terkait SKB yang sering diajukan)
SKB PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB)
Orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan nilai bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan jumlah yang dipecah-pecah.
Pengalihan melalui hibah atau waris :
Sehubungan hibah diajukan oleh pemberi hibah
Sehubungan waris diajukan oleh ahli waris terdaftar
Badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan untuk menggunakan nilai buku.
Jika dalam rangka Penggabungan Usaha (Merger) atau Peleburan Usaha (Konsolidasi), yang mengajukan permohonan adalah Wajib Pajak yang menerima harta
Jika dalam rangka Pemekaran Usaha (Spin-off): Yang mengajukan permohonan adalah Wajib Pajak yang mengalihkan harta (yaitu badan usaha yang melakukan pemekaran
SKB Pembebasan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Umum
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan bahwa mereka tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
Mengalami kerugian fiskal.
Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal.
Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh yang bersifat final, sehingga mereka dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang seharusnya dapat dikreditkan
Secara umum, SKB diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat untuk diberikan SKF
Pelaporan SPT:
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir.
Telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, jika WP memiliki kewajiban tersebut.
Utang Pajak:
Tidak mempunyai Utang Pajak atau,
Mempunyai Utang Pajak tetapi atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Proses Hukum:
Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
SKB PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB)
Terdapat syarat lain tergantung konteks pemberian SKB, misal:
Orang Pribadi Berpenghasilan Rendah (jumlah bruto pengalihan < Rp60.000.000,00 dan bukan jumlah yang dipecah-pecah) perlu menyiapkan
Surat pernyataan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Salinan Kartu Keluarga.
Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun yang bersangkutan
Hibah (kepada keluarga sedarah lurus 1 derajat, badan keagamaan, pendidikan, sosial/yayasan, koperasi, atau usaha mikro/kecil, sepanjang tidak ada hubungan usaha/pekerjaan/kepemilikan perlu menyiapkan Surat pernyataan hibah
Waris, perlu menyiapkan Surat pernyataan pembagian waris
SKB PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB)
WP yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh dalam Tahun Pajak berjalan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal: WP baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; atau WP belum sampai pada tahap produksi komersial; atau WP mengalami peristiwa force majeur, perlu menyampaikan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan.
WP PPh FInal yang atas penghasilan yang diterima hanya dikenakan PPh yang bersifat final dapat membuktikan penghasilan yang dikenakan PPh final tersebut dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh yang seharusnya dapat dikreditkan perlu menyampaikan dokumen pendukung lain yang relevan
Permohonan SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh dapat diajukan:
1. Secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
2. Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP).
3. Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP tempat WP terdaftar.
Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (TB) dapat diajukan secara mandiri melalui sistem Coretax menggunakan fitur Layanan Administrasi (Administrative Services).
SKB PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan ini terdaftar sebagai salah satu sub-layanan administratif yang tersedia bagi Wajib Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk mengajukan permohonan SKB PPh TB secara mandiri di Coretax:
Langkah pertama adalah mengakses portal Coretax dan masuk ke akun Wajib Pajak Anda.
Isi Username: Masukkan NIK/NPWP 16 digit Anda.
Masukkan Kata Sandi (password).
Pilih Bahasa (Language) yang diinginkan (misalnya, id-ID untuk Bahasa Indonesia).
Masukkan Kode Keamanan (captcha).
Klik tombol Login untuk masuk ke dashboard Coretax.
Setelah berhasil masuk, arahkan navigasi ke menu yang menangani permohonan administratif:
Pilih menu Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services).
Pilih submenu Layanan Administrasi (Administrative Services). Layanan ini mencakup pemrosesan pengajuan permohonan dan penerbitan produk hukum.
Di dalam menu Layanan Administrasi, pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi (Create Administrative Services Request).
Pada formulir permohonan layanan administrasi yang muncul, Anda harus memilih kategori dan sub-kategori layanan yang spesifik untuk SKB PPh atas Tanah dan Bangunan.
Pada kolom TPS Service Type (Tipe Layanan Wajib Pajak), pilih kategori AS.19 Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh).
Pada kolom TPS Subservice Type (Subtipe Layanan Wajib Pajak), pilih kode layanan spesifik yang terkait dengan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, yaitu: AS.19-05 SKB PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan.
Setelah memilih sub-layanan yang tepat:
Lengkapi Kolom Isian: Wajib Pajak diminta untuk mengisi kolom-kolom isian terkait permohonan yang akan diajukan, termasuk informasi tambahan yang dibutuhkan.
Kirim Permohonan: Tekan tombol Submit (Kirim). Tindakan ini akan menyampaikan permohonan Anda secara elektronik ke DJP untuk diproses.
Layanan administratif dalam Coretax Administration System (CTAS) sebagian besar dirancang untuk diproses secara otomatis oleh sistem, meskipun ada juga layanan yang diselesaikan melalui proses back office oleh pegawai pajak.
Hasil dari permohonan SKB yang telah selesai diproses (produk hukum) akan dikirimkan kepada Anda melalui email atau disematkan di Akun Wajib Pajak Anda. Anda juga dapat memantau status permohonan Anda di submenu Permohonan yang sedang diproses (Service Requests in Progress) dan Permohonan yang telah selesai (Service Requests Processed).
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) dapat diajukan secara mandiri dan elektronik melalui menu Layanan Administrasi (Administrative Services) di portal Coretax,. Implementasi Coretax bertujuan untuk memberikan kecepatan dan kemudahan layanan bagi wajib pajak.
SKB PPh termasuk dalam kategori layanan yang menghasilkan produk hukum dan diproses, sebagian besar, secara otomatis oleh sistem (Coretax Administration System - CTAS),.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan permohonan SKB PPh secara mandiri di Coretax:
Anda harus memulai dengan mengakses dan masuk ke portal Coretax:
Isikan Username: Masukkan NIK atau NPWP 16 digit Anda.
Masukkan Kata Sandi (password).
Pilih Bahasa (language): Pilih id-ID untuk bahasa Indonesia.
Masukkan Kode Keamanan (captcha).
Klik tombol Login untuk masuk ke dashboard,. (Catatan: Jika Anda mengajukan untuk kepentingan pihak yang diwakili, Anda perlu melakukan impersonating terlebih dahulu ke akun pihak tersebut).
Dari dashboard Coretax, navigasikan ke menu layanan perpajakan:
Pilih menu Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services).
Pilih submenu Layanan Administrasi (Administrative Services),.
Pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi (Create Administrative Services Request),.
Pada formulir permohonan yang ditampilkan, Anda harus mengidentifikasi dan memilih jenis SKB PPh yang spesifik.
Pada kolom TPS Service Type (Tipe Layanan Wajib Pajak), pilih kategori AS.19 Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh).
Pada kolom TPS Subservice Type (Subtipe Layanan Wajib Pajak), pilih salah satu sub-layanan SKB PPh yang sesuai dengan kebutuhan Anda,.
Opsi Sub-Layanan SKB PPh (AS.19) yang Tersedia:
AS.19-01: SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain Impor, Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23.
AS.19-02: SKB PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak dalam Bidang Industri Perhiasan Emas untuk Tujuan Ekspor.
AS.19-04: SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau OJK.
AS.19-05: SKB PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan (SKB PPh TB).
Lengkapi Kolom Isian: Isi semua kolom yang terkait dengan permohonan yang akan diajukan.
Kirim Permohonan: Tekan tombol Submit (Kirim) untuk menyampaikan permohonan SKB PPh Anda secara elektronik ke DJP untuk diproses.
Setelah permohonan dikirimkan, Anda dapat memantau statusnya dan menerima hasilnya secara digital:
Anda dapat melihat daftar permohonan yang masih dalam proses penelitian oleh petugas melalui submenu Permohonan yang sedang diproses (Service Requests in Progress),.
Setelah selesai diproses oleh DJP, permohonan akan muncul di submenu Permohonan yang telah selesai (Service Requests Processed),.
Produk hukum atau output yang dihasilkan dari permohonan SKB PPh akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email atau disematkan langsung di Akun Wajib Pajak Anda.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan permohonan SKB PPN secara mandiri di Coretax:
Akses laman Coretax dan masuk ke akun Wajib Pajak Anda:
Isikan Username: Gunakan NIK atau NPWP 16 digit Anda.
Masukkan Kata Sandi (password).
Pilih Bahasa (Language): Pilih id-ID untuk bahasa Indonesia.
Masukkan Kode Keamanan (captcha).
Klik tombol Login untuk disajikan dashboard Coretax. Jika pengajuan dilakukan untuk kepentingan pihak yang diwakili/dikuasakan, Anda perlu melakukan impersonating ke akun pihak tersebut terlebih dahulu.
Setelah masuk, arahkan navigasi ke menu Layanan Administrasi:
Pilih menu utama Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services).
Pilih submenu Layanan Administrasi (Administrative Services). Layanan ini berfungsi untuk pemrosesan permohonan dari wajib pajak dan penerbitan produk hukum.
Di dalam menu Layanan Administrasi, pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi (Create Administrative Services Request).
Pada formulir permohonan yang muncul, Anda harus memilih Jenis Layanan Wajib Pajak yang sesuai:
Pada kolom TPS Service Type (Tipe Layanan Wajib Pajak), pilih kode layanan utama yang terkait dengan SKB PPN.
Untuk SKB PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu, pilih AS.34 Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Untuk SKB PPN (atau PPN dan PPnBM) bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional, pilih AS.36 SKB Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
Pada kolom TPS Subservice Type (Subtipe Layanan Wajib Pajak), pilih sub-layanan yang spesifik.
Jika memilih AS.34, sub-layanan untuk permohonan baru adalah AS.34-01 Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Jika memilih AS.36, sub-layanan yang tersedia adalah AS.36-01 SKB Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. (Jika Anda membutuhkan Surat Keterangan Tidak Dipungut/SKTD PPN, Anda akan memilih AS.17, dengan sub-layanan AS.17-01 atau AS.17-02).
Lengkapi Kolom Isian: Isi semua kolom isian yang tersedia pada formulir terkait permohonan SKB PPN yang diajukan.
Kirim Permohonan: Tekan tombol Submit (Kirim) untuk menyampaikan permohonan Anda secara elektronik ke DJP agar diproses.
Setelah permohonan dikirimkan, prosesnya akan berjalan dan hasilnya akan disampaikan secara digital:
Anda dapat memantau permohonan yang masih dalam proses melalui submenu Permohonan yang sedang diproses (Service Requests in Progress).
Setelah selesai diproses oleh DJP, permohonan akan muncul di submenu Permohonan yang telah selesai (Service Requests Processed).
Produk hukum (SKB PPN) yang dihasilkan akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email atau disematkan langsung di Akun Wajib Pajak Anda.
SKTD PPN merupakan salah satu produk hukum yang diterbitkan oleh DJP dan termasuk dalam layanan yang diproses, sebagian besar, secara otomatis oleh sistem (Coretax Administration System - CTAS) untuk memberikan kecepatan dan kemudahan layanan.
Layanan SKTD PPN sendiri dikelompokkan di bawah kode layanan utama AS.17 Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan permohonan SKTD PPN secara mandiri di Coretax:
Langkah awal adalah mengakses portal Coretax dan masuk ke akun Wajib Pajak:
Isikan Username: Gunakan NIK atau NPWP 16 digit Anda.
Masukkan Kata Sandi (password).
Pilih Bahasa (Language): Pilih opsi bahasa yang akan digunakan, misalnya id-ID untuk Bahasa Indonesia.
Masukkan Kode Keamanan (captcha).
Klik tombol Login. Catatan: Jika permohonan diajukan untuk kepentingan pihak yang diwakili/dikuasakan, Anda harus melakukan impersonating terlebih dahulu ke akun pihak tersebut.
Setelah berhasil masuk, arahkan navigasi ke menu pembuatan permohonan layanan:
Pilih menu utama Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services).
Pilih submenu Layanan Administrasi (Administrative Services). Layanan ini mencakup penerimaan permohonan dari wajib pajak untuk penerbitan produk hukum.
Di dalam menu Layanan Administrasi, pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi (Create Administrative Services Request).
Pada formulir permohonan yang muncul, Anda harus memilih kategori dan sub-kategori layanan SKTD PPN yang spesifik:
Pada kolom TPS Service Type (Tipe Layanan Wajib Pajak), pilih kategori AS.17 Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).
Pada kolom TPS Subservice Type (Subtipe Layanan Wajib Pajak), pilih salah satu sub-layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda:
Untuk permohonan SKTD PPN baru: AS.17-01 Surat Keterangan Tidak Dipungut untuk Setiap Impor/Penyerahan.
Untuk permohonan penggantian SKTD PPN: AS.17-02 Permohonan Penggantian SKTD PPN.
(Terdapat pula AS.17-03 untuk Perubahan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) dan AS.17-04 untuk Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan).
Lengkapi Kolom Isian: Anda diminta untuk mengisi semua kolom-kolom isian yang terkait dengan permohonan yang akan diajukan.
Kirim Permohonan: Tekan tombol Submit (Kirim) untuk menyampaikan permohonan Anda secara elektronik ke DJP untuk diproses.
Setelah permohonan dikirimkan, Anda dapat memantau statusnya dan menerima hasilnya secara digital:
Anda dapat memantau permohonan yang masih dalam proses penelitian oleh petugas di submenu Permohonan yang sedang diproses (Service Requests in Progress).
Setelah selesai diproses, permohonan akan dipindahkan ke submenu Permohonan yang telah selesai (Service Requests Processed).
Output atau produk hukum yang dihasilkan dari permohonan (SKTD PPN) akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email atau disematkan langsung di Akun Wajib Pajak Anda.
SKTD PPN merupakan salah satu produk hukum yang diterbitkan oleh DJP dan termasuk dalam layanan yang diproses, sebagian besar, secara otomatis oleh sistem (Coretax Administration System - CTAS) untuk memberikan kecepatan dan kemudahan layanan.
Layanan SKTD PPN sendiri dikelompokkan di bawah kode layanan utama AS.17 Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan permohonan SKTD PPN secara mandiri di Coretax:
Langkah awal adalah mengakses portal Coretax dan masuk ke akun Wajib Pajak:
Isikan Username: Gunakan NIK atau NPWP 16 digit Anda.
Masukkan Kata Sandi (password).
Pilih Bahasa (Language): Pilih opsi bahasa yang akan digunakan, misalnya id-ID untuk Bahasa Indonesia.
Masukkan Kode Keamanan (captcha).
Klik tombol Login. Catatan: Jika permohonan diajukan untuk kepentingan pihak yang diwakili/dikuasakan, Anda harus melakukan impersonating terlebih dahulu ke akun pihak tersebut.
Setelah berhasil masuk, arahkan navigasi ke menu pembuatan permohonan layanan:
Pilih menu utama Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services).
Pilih submenu Layanan Administrasi (Administrative Services). Layanan ini mencakup penerimaan permohonan dari wajib pajak untuk penerbitan produk hukum.
Di dalam menu Layanan Administrasi, pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi (Create Administrative Services Request).
Pada formulir permohonan yang muncul, Anda harus memilih kategori dan sub-kategori layanan SKTD PPN yang spesifik:
Pada kolom TPS Service Type (Tipe Layanan Wajib Pajak), pilih kategori AS.17 Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).
Pada kolom TPS Subservice Type (Subtipe Layanan Wajib Pajak), pilih salah satu sub-layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda:
Untuk permohonan SKTD PPN baru: AS.17-01 Surat Keterangan Tidak Dipungut untuk Setiap Impor/Penyerahan.
Untuk permohonan penggantian SKTD PPN: AS.17-02 Permohonan Penggantian SKTD PPN.
(Terdapat pula AS.17-03 untuk Perubahan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) dan AS.17-04 untuk Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan).
Lengkapi Kolom Isian: Anda diminta untuk mengisi semua kolom-kolom isian yang terkait dengan permohonan yang akan diajukan.
Kirim Permohonan: Tekan tombol Submit (Kirim) untuk menyampaikan permohonan Anda secara elektronik ke DJP untuk diproses.
Setelah permohonan dikirimkan, Anda dapat memantau statusnya dan menerima hasilnya secara digital:
Anda dapat memantau permohonan yang masih dalam proses penelitian oleh petugas di submenu Permohonan yang sedang diproses (Service Requests in Progress).
Setelah selesai diproses, permohonan akan dipindahkan ke submenu Permohonan yang telah selesai (Service Requests Processed).
Output atau produk hukum yang dihasilkan dari permohonan (SKTD PPN) akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email atau disematkan langsung di Akun Wajib Pajak Anda.
Layanan utama yang digunakan adalah AS.19 Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh). Layanan ini memiliki sub-layanan sebagai berikut:
AS.19-01: SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain Impor, Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23.
AS.19-02: SKB PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak dalam Bidang Industri Perhiasan Emas untuk Tujuan Ekspor.
AS.19-04: SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau OJK.
AS.19-05: SKB PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan.
Layanan utama yang digunakan adalah AS.34 Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Layanan ini memiliki sub-layanan sebagai berikut:
AS.34-01: Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
AS.34-02: Penggantian SKB PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu.
Layanan utama yang digunakan adalah AS.36 SKB Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. Layanan ini memiliki sub-layanan sebagai berikut:
AS.36-01: SKB Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
Layanan utama yang digunakan adalah AS.37 Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SKB PPnBM) Kendaraan Bermotor. Layanan ini memiliki sub-layanan sebagai berikut:
AS.37-01: Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.
AS.37-02: Penggantian Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.
Layanan utama yang digunakan adalah AS.38 Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SKB PPnBM) Selain Kendaraan Bermotor. Layanan ini memiliki sub-layanan sebagai berikut:
AS.38-01: SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan BKP Selain Kendaraan Bermotor.
AS.38-02: Penggantian SKB PPnBM atas BKP Selain Kendaraan Bermotor.
Formulir Surat Keterangan Bebas PPh TB