BAGAIMANA CARANYA DI CORETAX?
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Perubahan Data WP
🧠 Chatbot Buku Manual Coretax Wajib Pajak (KUMPULAN)
APA DASAR PERATURANNYA ?
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8)
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8) ~ Jaksel Vibes
Pemindahan Wajib Pajak merujuk pada perubahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seorang Wajib Pajak terdaftar dan diadministrasikan hak serta kewajiban perpajakannya. Proses ini melibatkan Kantor Pelayanan Pajak Lama (tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya) dan Kantor Pelayanan Pajak Baru (yang menerima pemindahan Wajib Pajak).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Wajib Pajak individu): Alasan utama pengajuan pemindahan adalah karena adanya perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak yang menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Ini berarti jika seorang Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau lokasi utama usahanya ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda, maka dia harus mengajukan pemindahan.
Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (Wajib Pajak yang merupakan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan): Pengajuan pemindahan tempat kedudukan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat diajukan jika data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Ini mencakup situasi di mana lokasi administratif warisan tidak lagi sesuai dengan kondisi aktual.
Untuk Wajib Pajak Badan (Wajib Pajak berupa entitas atau organisasi): Sama seperti Wajib Pajak Orang Pribadi, alasan pengajuan pemindahan bagi Wajib Pajak Badan adalah karena adanya perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak Badan yang menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Untuk Permohonan yang Disampaikan Secara Elektronik
Untuk permohonan pemindahan Wajib Pajak yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Contact Center, sistem akan melakukan validasi data secara otomatis. Namun, dokumen yang diunggah perlu disiapkan yang mendukung perubahan data Wajib Pajak, seperti Kartu Tanda Penduduk untuk orang pribadi atau akta pendirian dan SPT Tahunan PPh untuk badan jika diperlukan.
Untuk Permohonan yang Disampaikan Selain Secara Elektronik
Apabila permohonan pemindahan Wajib Pajak disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, atau disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Untuk Wajib Pajak Badan:
formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani;
Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian
Dokumen pendukung lainnya berupa fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) minimal meliputi induk dan lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak
Persyaratan SPT Tahunan PPh ini berlaku dalam hal permohonan tidak disampaikan melalui tempat Wajib Pajak terdaftar. Ini berarti jika Wajib Pajak Badan mengajukan pemindahan ke KPP selain KPP tempat ia terdaftar saat ini, dokumen SPT Tahunan PPh tersebut menjadi wajib dilampirkan.
Pengajuan pindah alamat utama dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Coretax, khususnya pada menu "Perubahan Alamat Utama" (Main Address Change).
Berikut adalah tata cara rinci pengajuan pindah alamat (Perubahan Alamat Utama) berdasarkan langkah-langkah dalam modul Coretax:
Login ke Coretax: Masuk ke laman Coretax dengan mengisi ID Pengguna, Kata Sandi, Pemilihan Bahasa, dan Captcha, lalu klik tombol Login,.
Akses Menu Perubahan Data: Pada halaman muka Coretax, klik menu "Portal Saya".
Di dalam "Portal Saya", cari dan klik menu "Perubahan Data".
Dari sub-menu yang tersedia, pilih "Perubahan Alamat Utama",. Wajib Pajak diberikan kemudahan untuk melakukan perubahan ini tanpa harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Setelah memilih menu tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data:
Manajemen Kasus, Kuasa Wajib Pajak, dan Identitas Wajib Pajak: Bagian-bagian ini umumnya akan terisi secara otomatis dengan data Anda yang sudah terdaftar,.
Alamat Utama Saat Ini: Data alamat yang terdaftar dan digunakan sebagai korespondensi hingga tanggal penggantian akan ditampilkan secara otomatis.
Alamat Utama Baru: Ini adalah bagian inti yang harus Anda isi. Masukkan data alamat utama yang baru sesuai kondisi Wajib Pajak, meliputi:
Detail Alamat Baru,.
RT Baru dan RW Baru.
Provinsi Baru, Kota Baru, Kecamatan Baru, dan Kelurahan Baru.
Kode Pos Baru,.
Data Geometrik Baru: Anda wajib mengklik tombol "Tandai Alamat" untuk menandai lokasi alamat baru pada peta,.
Valid Dari (Tanggal Berlaku): Pilih tanggal mulai berlakunya alamat baru tersebut,.
Kode Kantor Pelayanan Pajak Baru: Kolom ini juga tersedia dalam isian alamat utama baru.
Opsi Lokasi Sewa: Jika lokasi baru disewa, centang kotak "Lokasi Baru disewa?", dan isian nama pemberi sewa serta data lain akan muncul untuk dilengkapi.
Dokumen yang Diperlukan: Unggah dokumen pendukung yang diperlukan. Gunakan tombol + Pilih untuk mengunggah berkas,.
Pernyataan Wajib Pajak: Gulir ke bawah hingga bagian "Pernyataan Wajib Pajak". Klik kotak centang untuk menyatakan bahwa informasi yang Anda berikan adalah benar dan lengkap, dan Anda menyadari segala akibat hukumnya,.
Kirim Permohonan: Tekan tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan Anda.
Unduh Bukti Penerimaan: Setelah berhasil terkirim untuk ditinjau oleh petugas, akan muncul notifikasi dan menu "Unduh Bukti Tanda Terima" untuk mengunduh bukti pengajuan permohonan Anda,.
Formulir Perubahan Data WP OP
Formulir Perubahan Data WP Badan
Formulir Perubahan Data WP Instansi