BAGAIMANA CARANYA DI CORETAX?
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Pembayaran 💡tanya Coretax PBK disini
🧠 Chatbot Buku Manual Coretax Wajib Pajak (KUMPULAN)
APA DASAR PERATURANNYA ?
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8) 💡tanya PBK disini (PMK 81)
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8) ~ Jaksel Vibes
Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses untuk memindahbukukan penerimaan pajak agar jumlah tersebut dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan pembayaran pajak yang mungkin salah atau berlebih ke pos kewajiban pajak yang benar.
Berikut adalah rincian mengenai mekanisme Pemindahbukuan:
Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak: Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib Pajak yang berhak mengajukan permohonan adalah Wajib Pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran pajak.
Secara Jabatan (Ex Officio): Dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas inisiatifnya sendiri, misalnya jika ditemukan kesalahan dalam penerbitan Bukti Pemindahbukuan, adanya perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau adanya Deposit Pajak yang perlu digunakan untuk melunasi Utang Pajak.
Pemindahbukuan yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan atas kondisi-kondisi, termasuk:
Penggunaan Deposit Pajak.
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
Jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk berbagai jenis pajak, meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.
Mata Uang yang Sama: Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak dalam mata uang yang sama.
Dokumen Bukti: Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk), yang merupakan bukti bahwa pemindahanbukuan telah dilakukan. Bukti Pbk ini menjadi dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang telah dilakukan Wajib Pajak.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa pembayaran pajak yang telah dilakukan, terlepas dari kesalahan pengisian atau kelebihan setoran, dicatat dengan benar oleh administrasi perpajakan.
Pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan atas berbagai jenis pembayaran/penerimaan pajak untuk memastikan jumlah tersebut dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai, dan tujuannya untuk menyesuaikan pembayaran pajak yang mungkin salah atau berlebih ke pos kewajiban pajak yang benar.
Secara umum, jenis pajak yang dapat dilakukan Pemindahbukuan meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bea Meterai.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Penjualan.
Pajak Karbon.
Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan atas beberapa kondisi spesifik, termasuk:
Penggunaan Deposit Pajak: Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk menggunakan Deposit Pajak. Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Pemindahbukuan dapat diajukan atas pembayaran PPh yang terkait dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
Penyetoran di Muka Bea Meterai: Pemindahbukuan atas penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan dapat diajukan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital.
Kelebihan Pembayaran: Jumlah pembayaran yang dilakukan lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB.
Terdapat batasan di mana Pemindahbukuan tidak dapat dilakukan untuk jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang, jika pembayaran tersebut merupakan:
Pembayaran melalui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan PPN.
Pembayaran atas penyetoran Bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran Bea Meterai dalam rangka:
Pendistribusian Meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.
Penjualan Meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
Pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP.
Pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa.
Pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan.
Pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau dokumen ketetapan/keputusan/putusan sejenis yang menyebabkan jumlah pajak masih harus dibayar bertambah.
Perlu dicatat juga bahwa Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak dalam mata uang yang sama.
Formulir Permohonan Utama:
Surat atas Permohonan Pemindahbukuan. Contoh format surat permohonan PBK ini tercantum dalam Lampiran Huruf G dari Peraturan Menteri Keuangan 81 Tahun 2024 (jika melalui KPP atau KP2KP)
Dokumen Pendukung Khusus (untuk PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan):
Apabila permohonan PBK diajukan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Permohonan pemindahbukuan umumnya diajukan secara tertulis. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui beberapa saluran:
Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran atau penyetoran diadministrasikan, atau ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP terkait.
Secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan PBK dapat diajukan melalui Portal Wajib Pajak (secara daring), langsung ke Kantor Pajak terdekat, atau melalui Call Center.
Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk mengajukan Permohonan Pemindahbukuan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak:
Pilih Modul Pembayaran: Masuk ke modul "Pembayaran".
Pilih Menu Permohonan PBK: Pilih menu "Permohonan Pemindahbukuan",.
Buat Permohonan Baru: Setelah dashboard (yang menampilkan status Belum Diajukan, Telah Diajukan, dan Diproses) muncul, tekan tombol "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru".
Isi Data Identitas: Anda akan diminta mengisi detail permohonan. Kolom seperti Kanal (akan terisi Daring (Portal Wajib Pajak)) dan data Wajib Pajak (NPWP/NIK, Nama, Alamat, Nomor Telepon, KPP) akan ditampilkan. Kolom Identitas Acting As akan terisi secara otomatis sesuai dengan akun yang Anda gunakan.
Cari dan Pilih Kredit Pajak Sumber: Tekan tombol kaca pembesar [Cari Kredit] untuk mencari kredit pajak yang akan dipindahbukukan,.
Pilih Kredit Pajak: Dari daftar data pembayaran yang muncul, tekan tombol "Pilih" pada baris kredit pajak yang ingin dipindahbukukan,.
Tentukan Jumlah dan Alasan: Pilih alasan pemindahbukuan pada dropdown list "Reason for submitting the request". Masukkan "Jumlah yang akan dipindahbukukan" pada kolom yang tersedia,. (Jika sumber pemindahbukuan berasal dari Akun Deposit Pajak, alasan akan terisi otomatis oleh sistem).
Pilih Tujuan PBK: Pilih tujuan pemindahbukuan (Select balance transfer destination),:
Akun Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak sendiri).
Akun Wajib Pajak Lain (jika ditujukan kepada Wajib Pajak lain, Anda perlu mengisi NPWP/NIK Wajib Pajak dimaksud).
Tentukan Kewajiban Tujuan: Lanjutkan dengan mengisi detail kewajiban tujuan (Kewajiban Target), yaitu:
Jenis Kewajiban.
Reference (Referensi).
KAP - KJS (Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setor).
Masa Pajak.
Nilai (jumlah yang akan dipindahbukukan ke kewajiban tujuan tersebut),.
Unggah Dokumen Pendukung: Lengkapi permohonan dengan mengunggah dokumen atau bukti pendukung yang relevan (jika ada) menggunakan tombol "Unggah File".
Tanda Tangan Elektronik: Pilih Penyedia Penandatangan, isikan Kata Sandi Penandatangan, dan tekan tombol "Tanda Tangan".
Cek dan Kirim: Tekan tombol "Cek Isian Data" untuk memvalidasi permohonan. Setelah yakin, tekan "Kirim Permohonan" untuk mengirimkan permohonan pemindahbukuan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak.
Anda dapat memantau perkembangan penyelesaian permohonan pemindahbukuan dengan memeriksa kolom "Telah Diajukan" atau "Diproses" pada dashboard Pemindahbukuan di Portal Wajib Pajak secara berkala. Selain permohonan manual, sistem Coretax juga dapat melakukan pemindahbukuan secara otomatis, misalnya ketika Wajib Pajak memilih untuk membayar Kurang Bayar SPT atau Tagihan Pajak menggunakan saldo Deposit Pajak yang mencukupi,.