BAGAIMANA CARANYA DI CORETAX?
🧠 Buku Manual Coretax 2024 - Permohonan Pengukuhan PKP
🧠 Chatbot Buku Manual Coretax Wajib Pajak (KUMPULAN)
APA DASAR PERATURANNYA ?
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8)
🧠 Chatbot Aturan Administrasi Era Coretax (PMK 81, Per 7, Per 8) ~ Jaksel Vibes
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan administratif yang dilakukan oleh Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu:
Definisi Pengusaha Kena Pajak: PKP adalah Pengusaha (orang pribadi atau badan) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Kewajiban Melaporkan Usaha: Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Inisiatif Sukarela: Pengusaha yang sejak semula berniat untuk melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang diatur dalam Undang-Undang PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pengukuhan PKP ini penting karena beberapa alasan:
Kewajiban Memungut PPN: Setelah dikukuhkan, PKP memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu kewajiban utama adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Akses ke Faktur Pajak: Jika permohonan dikabulkan, Kepala KPP akan memberikan akses pembuatan Faktur Pajak. Akses ini sangat penting karena Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penyerahan.
Pilihan Bagi Pengusaha Kecil: Meskipun kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak berlaku bagi pengusaha kecil, pengusaha kecil tetap dapat memilih untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP.
Sanksi Kepatuhan: Pengusaha yang seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Fungsi Administratif: Proses ini memastikan bahwa entitas yang memenuhi syarat dan beroperasi sebagai PKP terdaftar dengan benar dalam administrasi DJP.
Setelah permohonan pengukuhan PKP diterima secara lengkap, Kepala KPP akan:
Menerbitkan surat keterangan permohonan pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) hari kerja.
Melakukan penelitian atas permohonan, termasuk penelitian kesesuaian kegiatan usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha.
Menerbitkan keputusan (menerima atau menolak) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.
Wajib Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP/JKP yang dikenai PPN, ketika peredaran usahanya telah melebihi batasan tertentu yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Tidak Wajib, namun Dapat Memilih untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha kecil atau pengusaha orang pribadi yang menerima penghasilan dari usaha (tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas) dan memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu Tahun Pajak.
Dapat Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP
Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan dan/atau ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Pengukuhan secara Jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak berwenang mengukuhkan PKP secara jabatan apabila pengusaha tidak melaporkan usahanya meskipun telah memenuhi persyaratan sebagai PKP. Pengukuhan ini dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi data yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kerja Sama Operasi (KSO):
KSO wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila:
KSO telah melebihi batasan Pengusaha kecil yang ditetapkan oleh Menteri; dan/atau
1 (satu) atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Secara Elektronik
Melalui Portal Wajib Pajak;
Melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
Melalui Contact Center.
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Elektronik dilakukan dengan cara berikut :
mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan
melengkapi permohonan dengan menyertakan peta dan foto lokasi usaha.
Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP dengan melengkapi syarat berikut :
mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
peta dan foto lokasi usaha
surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis
Non-Elektronik
Secara langsung; dan/atau
Melalui pos/ perusahaan jasa ekspedisi/ jasa kurir.
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi,atau jasa kurir dilakukan oleh Pengusaha dengan melengkapi syarat berikut :
formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi lengkap dan ditandatangani ; dan
Peta dan foto lokasi usaha.
Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan melengkapi syarat berikut :
formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan ditandatangani;
peta dan foto lokasi usaha;
surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis secara Elektronik.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan permohonan Pengukuhan PKP melalui Coretax:
Isikan ID Pengguna yang berupa NIK atau NPWP 16 digit.
Masukkan Kata Sandi Coretax Anda.
Pilih bahasa yang akan digunakan (misalnya, id-ID untuk bahasa Indonesia).
Masukkan kode keamanan (captcha).
Klik tombol Login.
Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, Anda harus mengubah role akses (impersonating) terlebih dahulu ke pihak tersebut dengan memilih nama Wajib Pajak yang dimaksud,.
Pada modul Portal Saya, pilih menu Pengukuhan PKP.
Formulir permohonan Pengukuhan PKP akan muncul, di mana sebagian kolom (berwarna abu-abu) akan terisi otomatis oleh sistem,.
Jika Anda mengajukan permohonan atas nama diri sendiri, bagian Kuasa Wajib Pajak dapat dilewati.
Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, centang kolom "Diisi oleh Perwakilan Wajib Pajak?".
Pilih ID Penunjukan Perwakilan dengan menekan tombol kaca pembesar. NIK/TIN dan Nama wakil akan terisi secara otomatis.
Anda harus mengisi detail terkait tempat usaha dan transaksi PPN:
Pilih Status Kepemilikan Tempat Usaha. Pilihan yang tersedia adalah Sewa/kontrak, Milik/Perusahaan, atau Sewa Kantor Visual. Jika memilih Sewa Kantor Visual (Virtual Office Leases), Anda akan diminta memasukkan NIK Penyedia Kantor Virtual (Virtual Office Provider NIK).
Isikan besaran Omset Tahunan (Contoh: 5.000.000.000).
Pilih Tanggal Mulai Transaksi PPN.
Centang Pernyataan Wajib Pajak.
Tekan tombol "Submit" (Kirim) untuk mengirimkan permohonan,.
Setelah permohonan berhasil terkirim, sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan dan memberikan nomor kasus,.
Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Permohonan Pengukuhan PKP melalui tombol "Unduh Bukti Tanda Terima".
Setelah permohonan diterima, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) akan menentukan risiko Wajib Pajak berdasarkan Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence (BI), yang kemudian diselesaikan melalui penelitian kantor atau lapangan.
Notifikasi Hasil: Notifikasi persetujuan atau penolakan permohonan akan muncul di Coretax, baik di menu Portal Saya --> Dokumen Saya atau Notifikasi Saya,.
Cek Status PKP: Apabila permohonan disetujui, Anda dapat mengecek status Pengukuhan PKP di menu Portal Saya --> Profil Saya. Status "Pengusaha Kena Pajak" akan bertanda centang jika sudah dikukuhkan, disertai Tanggal Pengukuhan PKP,.
Akses Tambahan: Jika permohonan disetujui, SIAP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP sekaligus memberikan akses untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
Penolakan: Jika hasil penelitian menyatakan Wajib Pajak belum dapat dikukuhkan, SIAP akan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan PKP. Surat Pengukuhan maupun Penolakan dikirimkan melalui email dan akun Wajib Pajak.
Formulir Pengukuhan PKP