1. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Upaya pencegahan kecelakan kerja dapat dilakukan dengan pelaksanaan program 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
3. Kecelakan kerja yang dapat terjadi pada pekerjaan cnc milling seperti cedera fisik, kegagalan mesin, dan kecelakan akibat kelistrikan.