Processing dalam Logistik Pos
SKKNI untuk sektor logistik mencakup berbagai aspek pengelolaan barang, termasuk proses-proses yang terlibat dalam processing logistik. Processing dalam logistik mencakup serangkaian aktivitas untuk memastikan pengolahan barang diantaranya yaitu pengolahan kiriman yang didalamnya terdapat beberapa kegiatan yang dilalui yaitu mengerjakan outbound dan inbound processing. Supervisi pekerjaan, yang didalamnya terdapat kegiatan mengendalikan pekerjaan pengolahan kiriman dengan berbagai macam elemen kompetensi yang dilalui.
A. Pengolahan Kiriman
Pengolahan kiriman merupakan proses yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penerima barang. Dalam proses ini, supervisor atau petugas terkait akan menguji dan memeriksa barang yang dikirim ke Indonesia. Petugas Bea dan Cukai melakukan inspeksi fisik barang tersebut dengan pengawasan dari petugas pos atau perwakilan dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk menentukan tarif dan nilai pabean yang sesuai. Petugas pengolahan kiriman juga memperhatikan peraturan yang ada, termasuk aturan bahwa barang harus baru dan tidak boleh bekas, serta tidak melanggar Larangan dan Pembatasan (LarTas). Apabila barang dikirim menggunakan jasa PJT, prosesnya bisa lebih cepat, dengan waktu pengiriman maksimal tiga hari kerja dari pengiriman. Sementara pengiriman melalui pos membutuhkan waktu yang lebih lama, yaitu sampai 40 hari kerja.
B. Supervisi Pekerjaan
Supervisi merupakan suatu proses yang menjamin praktik kerja sosial dilaksanakan dengan tepat. Tujuannya untuk memastikan bahwa pelayanan kepada klien diselenggarakan secara efektif dan berkualitas. Supervisi pekerjaan merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dan berbagi tanggung jawab dengan pengembangan staf untuk mengembangkan kemampuan pekerja sosial agar kualitas pelayanan baik. Tujuan supervisi pekerjaan yaitu untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana, memperbaiki proses, dan meningkatkan mutu pendidikan.
C. Penetapan Kebijakan Operasi
Penentuan kebijakan operasi merupakan tindakan yang diambil oleh para pemangku kebijakan operasi untuk mengorganisisr bentuk, waktu, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan operasi. Dokumen SKKNI ini membahas mengenai direktif dan pelaksanaan operasi termasuk jenis, karakteristik, dan format operasi, tujuan, sasaran dan target operasi, metode tindakan, wilayah operasi, serta tahapan pelaksanaan operasi.
A. Mengerjakan Outbound Processing
Logistik outbound merupakan proses dan aktivitas yang terlibat dalam pengiriman produk ke konsumen akhir. Jenis logistik ini umumnya relevan bagi entitas yang berada di tahap akhir rantai pasok, seringkali menjadi pihak terakhir yang menangani produk tersebut. Memilih sistem logistik outbound yang tepat sesuai kebutuhan perusahaan akan mengotomatiskan proses tersebut, mengurangi kesalahan, dan lebih akurat dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasil.
B. Mengerjakan Inbound Processing
Logistik inbound melibatkan proses mengatur pergerakan bahan mentah, barang jadi, dan pasokan dari produsen atau distributor ke pusat pemenuhan, gudang, atau toko ritel, sesuai dengan model bisnis masing-masing. Logistik inbound berkaitan dengan semua tugas dan kegiatan internal yang diperlukan agar sebuah bisnis dapat berfungsi efektif. Konsep ini merujuk pada kegiatan logistik yang terjadi pada tingkat yang lebih awal dalam rantai pasokan, atau dalam konteks bisnis ke bisnis (B2B). dalam konteks rantai pasokan, hal ini melibatkan interaksi dengan entitas yang berada lebih dulu dalam rantai tersebut.
C. Mengendalikan Pekerjaan Pengolahan Kiriman
Mengelola proses pengolahan kiriman dalam logistik melibatkan pengawasan, penyesuaian, pengendalian, penetapan, mengukur, mengevaluasi berbagai aktivitas terkait. Ini mencakup manajemen waktu, kualitas, dan keseluruhan operasi pengolahan kiriman. Proses ini harus dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan semua aspek logistik lainnya, termasuk pengumpulan dan pengolahan data, pengendalian administratif, perencanaan, kinerja, mutu dan biaya.
D. Menetapkan Kebijakan dan Sistem Pengendalian Operasi
Kebijakan ini mencakup regulasi tentang pelayanan, jasa kepabeanan, transportasi barang melalui darat, laut, udara, kereta api, dan pipa, serta pengelolaan gudang dan inventaris.