Gugatan perceraian yang diajukan/didaftarkan oleh Istri ke Pengadilan Agama
Kedudukan Istri sebagai Penggugat
Kedudukan Suami sebagai Tergugat
Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya)
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan.
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
Pengadilan yang berwenang untuk mengadili Cerai Gugat
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Gugatan perceraian yang diajukan/didaftarkan oleh Suami ke Pengadilan Agama
Kedudukan Suami sebagai Pemohon Talak
Kedudukan Istri sebagai Termohon Talak
Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya)
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan.
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
Pengadilan yang berwenang untuk mengadili Cerai Talak
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon.
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan perkara cerai gugat/cerai talak atau diajukan perkara baru sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak
Pengadilan dapat mewajiban kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu bagi bekas istri
Mut’ah
Nafkah, Maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan
Mahar yang terhutang
Biaya pemeliharaan anak jika ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak
Mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi
Menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalamn memperoleh keadilan
Mempertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan
Mencegah segala perkataan, sikap, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum
Memfasilitasi perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan/atau psikis