Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak bahwa setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Dalam hal terjadi pemisahan, Anak tetap berhak:
Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya
Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya
Memperoleh Hak Anak lainnya
Fotokopi KTP Penggugat
Fotokopi Akta Cerai
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Lahir Anak
Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Samarinda