Istbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
Suami
Istri
Anak
Orang tua / Wali Nikah
Catatan :
Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?
Untuk penyelesaian perceraian.
Hilangnya Buku Nikah.
Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.