Hak-Hak Perempuan dalam Mendapatkan Akses Keadilan ketika Berhadapan dengan Hukum
Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan
Hak memberikan keterangan tanpa tekanan
Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat
Hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan
Hak mendapatkan pendamping
Hak dirahasiakan identitasnya
Hak mendapatkan nasehat hukum
Hak mendapatkan penerjemah
Hak mendapatkan restitusi
Hak atas pemulihan
Jenis-Jenis Perkara yang melibatkan Perempuan dan Anak di Pengadilan Agama SAMARINDA
GUGATAN
Cerai Gugat
Cerai Talak
Harta Bersama
Izin Poligami
Nafkah Anak
Pembatalan Perkawinan
Isbat Nikah Contentiosa
Penguasaan Anak
PERMOHONAN
Isbat Nikah
Asal Usul Anak
Dispensasi Kawin
Perwalian
Wali Adhol
Jumlah dan Persentase Perkara yang berkaitan dengan Kelompok Perempuan dan Anak di Pengadilan Agama Samarinda
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak
Pengadilan dapat mewajiban kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu bagi bekas istri
Hak Istri jika terjadi perceraian berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149:
Mut’ah
Nafkah, Maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan
Mahar yang terhutang
Biaya pemeliharaan anak jika ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak
Kewajiban Pengadilan (Hakim) Berdasarkan Peraturan Mahakmah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban:
Mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi
Menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalamn memperoleh keadilan
Mempertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan
Mencegah segala perkataan, sikap, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum
Memfasilitasi perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan/atau psikis