Hak-Hak Perempuan dalam Mendapatkan Akses Keadilan ketika Berhadapan dengan Hukum

  1. Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan

  2. Hak memberikan keterangan tanpa tekanan

  3. Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat

  4. Hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan

  5. Hak mendapatkan pendamping

  6. Hak dirahasiakan identitasnya

  7. Hak mendapatkan nasehat hukum

  8. Hak mendapatkan penerjemah

  9. Hak mendapatkan restitusi

  10. Hak atas pemulihan

Jenis-Jenis Perkara yang melibatkan Perempuan dan Anak di Pengadilan Agama SAMARINDA

GUGATAN

  1. Cerai Gugat

  2. Cerai Talak

  3. Harta Bersama

  4. Izin Poligami

  5. Nafkah Anak

  6. Pembatalan Perkawinan

  7. Isbat Nikah Contentiosa

  8. Penguasaan Anak

PERMOHONAN

  1. Isbat Nikah

  2. Asal Usul Anak

  3. Dispensasi Kawin

  4. Perwalian

  5. Wali Adhol

Jumlah dan Persentase Perkara yang berkaitan dengan Kelompok Perempuan dan Anak di Pengadilan Agama Samarinda

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

  1. Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak

  2. Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak

  3. Pengadilan dapat mewajiban kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu bagi bekas istri

Hak Istri jika terjadi perceraian berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149:

  1. Mut’ah

  2. Nafkah, Maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan

  3. Mahar yang terhutang

  4. Biaya pemeliharaan anak jika ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak

Kewajiban Pengadilan (Hakim) Berdasarkan Peraturan Mahakmah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban:

  1. Mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum

  2. Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi

  3. Menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalamn memperoleh keadilan

  4. Mempertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan

  5. Mencegah segala perkataan, sikap, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum

  6. Memfasilitasi perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan/atau psikis