Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan :
Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 103 ayat (1) KHI, “Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya”.
Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Surat Permohonan
Fotocopy KTP Pemohon
Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah Pemohon
Surat Keterangan Nikah Dibawah tanggal dari Kepala Desa
Fotocopy Kartu Keluaraga
Fotocopy Ketereangan Lahir dari Bidan/Dokter
Membayar panjar biaya perkara