Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Oleh karena itu, pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui sarana yang disediakan di pengadilan.

Sambutan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah agung republik indonesia

Asas-Asas Jaminan Hak-Hak Perempuan ketika Berhadapan dengan Hukum yaitu asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang salah satu tujuannya ialah menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak-hak perempuan.

Hak-Hak Perempuan dalam Mendapatkan Akses Keadilan ketika Berhadapan dengan Hukum

  1. Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan

  2. Hak memberikan keterangan tanpa tekanan

  3. Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat

  4. Hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan

  5. Hak mendapatkan pendamping

  6. Hak dirahasiakan identitasnya

  7. Hak mendapatkan nasehat hukum

  8. Hak mendapatkan penerjemah

  9. Hak mendapatkan restitusi

  10. Hak atas pemulihan

Jenis-Jenis Perkara yang melibatkan Perempuan dan Anak di Pengadilan Agama SAMARINDA

GUGATAN

  1. Cerai Gugat

  2. Cerai Talak

  3. Harta Bersama

  4. Izin Poligami

  5. Nafkah Anak

  6. Pembatalan Perkawinan

  7. Isbat Nikah Contentiosa

  8. Penguasaan Anak

PERMOHONAN

  1. Isbat Nikah

  2. Asal Usul Anak

  3. Dispensasi Kawin

  4. Perwalian

  5. Wali Adhol

Jumlah dan Persentase Perkara yang berkaitan dengan Kelompok Perempuan dan Anak di Pengadilan Agama Samarinda