Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Oleh karena itu, pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
Perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui sarana yang disediakan di pengadilan.
Sambutan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah agung republik indonesia
Asas-Asas Jaminan Hak-Hak Perempuan ketika Berhadapan dengan Hukum yaitu asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang salah satu tujuannya ialah menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak-hak perempuan.
Hak-Hak Perempuan dalam Mendapatkan Akses Keadilan ketika Berhadapan dengan Hukum
Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan
Hak memberikan keterangan tanpa tekanan
Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat
Hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan
Hak mendapatkan pendamping
Hak dirahasiakan identitasnya
Hak mendapatkan nasehat hukum
Hak mendapatkan penerjemah
Hak mendapatkan restitusi
Hak atas pemulihan
Jenis-Jenis Perkara yang melibatkan Perempuan dan Anak di Pengadilan Agama SAMARINDA
GUGATAN
Cerai Gugat
Cerai Talak
Harta Bersama
Izin Poligami
Nafkah Anak
Pembatalan Perkawinan
Isbat Nikah Contentiosa
Penguasaan Anak
PERMOHONAN
Isbat Nikah
Asal Usul Anak
Dispensasi Kawin
Perwalian
Wali Adhol
Jumlah dan Persentase Perkara yang berkaitan dengan Kelompok Perempuan dan Anak di Pengadilan Agama Samarinda